{"id":41236,"date":"2022-06-17T21:58:00","date_gmt":"2022-06-17T14:58:00","guid":{"rendered":"https:\/\/harianaceh.co.id\/2022\/06\/17\/menghina-pemerintah-dipenjara-3-tahun-fahri-pejabat-mudah-tersinggung-mending-jadi-pawang-hujan\/"},"modified":"2022-06-18T00:17:26","modified_gmt":"2022-06-17T17:17:26","slug":"menghina-pemerintah-dipenjara-3-tahun-fahri-hamzah-pejabat-mudah-tersinggung-mending-jadi-pawang-hujan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2022\/06\/17\/menghina-pemerintah-dipenjara-3-tahun-fahri-hamzah-pejabat-mudah-tersinggung-mending-jadi-pawang-hujan\/","title":{"rendered":"Menghina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Fahri Hamzah: Pejabat Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan"},"content":{"rendered":"<p><b><\/b><\/p>\n<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b>Politisi Fahri Hamzah menanggapi rencana pengesahan rancangan KUHP pada Juli 2022. Dalam rancangan itu, disebut orang yang menghina pemerintah\u202f akan dipenjara 3 tahun.<\/p>\n<p>Terkait aturan ini, Fahri Hamzah pun menyarankan untuk pejabat publik yang mudah tersinggung lebih baik beralih profesi jadi pawang hujan.<\/p>\n<p>Adapun diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, termasuk oleh Fahri Hamzah.<\/p>\n<p>Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu rencananya akan disahkan pada Juli 2022.<\/p>\n<p>Adapun didalamnya ada pasal yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.<\/p>\n<p>Hingga saat ini, sejumlah pasal juga disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah. Berdasarkan pada salinan RKUHP yang beredar pada Kamis (16\/5\/2022) aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:<\/p>\n<p>\u201cSetiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.\u201d<\/p>\n<p>Beredarnya Salinan RKUHP ini tampaknya membuat Fahri Hamzah tergelitik untuk berkomentar. Ia pun bercuit lewat Twitternya @fahrihamzah pada Jumat (17\/6\/2022).<\/p>\n<p>\u201cPejabat publik adalah pegawai rakyat\u2026 Jangan mudah tersinggung dengan rakyat..dengan majikan\u2026 Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik.. Mending jadi pawang hujan\u2026 (emoji tertawa),\u201d tulisnya, dikutip pada Jumat (17\/6).<\/p>\n<p>Fahri Hamzah lantas menyebut bahwa memarahi pejabat publik harusnya merupakan hak dan kewajiban warga negara.<\/p>\n<p>Dia mengibaratkan ini seperti pemilik usaha sedang memarahi pegawainya supaya bekerja dengan benar.<\/p>\n<p>Politikus Partai Gelora itu pun mempertanyakan dimana salahnya masyarakat yang memarahi pemerintah. Dia lantas mengatakan salah jikalau pegawai memaki pemilik karena menuntut deviden.<\/p>\n<p>Sebab menurut logikanya, rakyat adalah pemilik perusahaan sementara pejabat publik adalah pegawainya.<\/p>\n<p>\u00a0\u201cMarahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara\u2026 Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener\u2026 Salahnya apa?,\u201d ujar Fahri Hamzah.<\/p>\n<p>\u201cYg salah kalau pegawai maki2 pemilik karena nuntut dividen\u2026 Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.. Itu logikanya,\u201d lanjut Fahri Hamzah soal wacana aturan baru menghina pemerintah akan dipenjara 3 tahun.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;Politisi Fahri Hamzah menanggapi rencana pengesahan rancangan KUHP pada Juli 2022. Dalam rancangan itu, disebut orang yang menghina pemerintah\u202f akan dipenjara 3 tahun. Terkait aturan ini, Fahri Hamzah pun menyarankan untuk pejabat publik yang mudah tersinggung lebih baik beralih profesi jadi pawang hujan. Adapun diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":41237,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[40677,40765,243,10434,19206],"series":[],"class_list":["post-41236","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-pawang-hujan","tag-menghina-pemerintah","tag-hukum","tag-fahri-hamzah","tag-partai-gelora"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/41236","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=41236"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/41236\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/41237"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=41236"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=41236"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=41236"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=41236"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}