{"id":412568,"date":"2025-01-12T23:55:00","date_gmt":"2025-01-12T16:55:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/12\/niatnya-mau-curhat-siswa-smp-di-grobogan-ini-malah-diajak-bercocok-tanam-oleh-bu-guru\/"},"modified":"2025-01-13T10:05:32","modified_gmt":"2025-01-13T03:05:32","slug":"niatnya-mau-curhat-siswa-smp-di-grobogan-ini-malah-diajak-bercocok-tanam-oleh-bu-guru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/12\/niatnya-mau-curhat-siswa-smp-di-grobogan-ini-malah-diajak-bercocok-tanam-oleh-bu-guru\/","title":{"rendered":"Niatnya Mau Curhat, Siswa SMP di Grobogan Ini Malah Diajak &#8216;Bercocok Tanam&#8217; oleh Bu Guru"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b>\u00a0 Seorang guru perempuan berinisial ST (35) di salah satu SMP di Grobogan menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswa laki-laki berinisial Y. Kasus ini terungkap setelah warga memergoki keduanya dalam situasi yang mencurigakan pada akhir 2023.<\/p>\n<p>Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Y sering curhat kepada gurunya, ST, terkait masalah keluarga. Y tinggal bersama kakeknya yang kerap memarahinya, sehingga ia merasa tertekan.<\/p>\n<p>\u201cKorban tinggal bersama kakeknya dan sering mengeluhkan hal itu kepada gurunya. ST kemudian mengajak korban tinggal di rumahnya. Bahkan, ia mencarikan tempat kos untuk korban dan menanggung biayanya,\u201d ungkap Yusuf, seperti dilansir Pojokbaca.id dari Detik.com, Rabu (8\/1\/2025).<\/p>\n<p>Namun, selama tinggal bersama ST, Y justru menjadi korban tindakan tak pantas. Yusuf menuturkan, warga sempat memergoki keduanya bersama di kamar mandi rumah ST pada November 2023. Penggerebekan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus.<\/p>\n<p>Nur, salah satu tetangga ST, menceritakan bahwa ia beberapa kali melihat Y mengunjungi rumah ST. Menurutnya, Y sering masuk melalui pintu belakang rumah guru tersebut. Namun, kejadian yang paling mencurigakan adalah saat Nur melihat ST dan Y masuk ke kamar mandi bersama.<\/p>\n<p>\u201cWaktu itu saya mau wudu, lalu melihat mereka berdua masuk ke kamar mandi. Posisi kamar mandi terpisah dari bangunan utama rumah,\u201d kata Nur, Jumat (10\/1\/2025).<\/p>\n<p>Beberapa hari setelah kejadian itu, warga mendatangi rumah ST dan memergoki keduanya di kamar mandi. Mereka kemudian diminta keluar dan dibawa ke rumah kepala dusun untuk dimediasi.<\/p>\n<p>\u201cST keluar dengan mengenakan handuk, sementara Y memakai sarung. Saat itu, warga memutuskan untuk melakukan mediasi dan memberi peringatan kepada ST agar tidak mengulangi perbuatannya,\u201d ujar Nur.<\/p>\n<p>Kepala Dusun Pengkol, Supar, menjelaskan bahwa mediasi antara ST dan keluarga korban dilakukan pada akhir 2023. Dalam mediasi tersebut, ST mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, ST diduga melanggar janji itu.<\/p>\n<p>\u201cSetelah mediasi pertama, masyarakat dan tokoh desa memberi kesempatan kepada ST. Sayangnya, ia kembali melakukan hubungan tak pantas dengan korban,\u201d kata Supar.<\/p>\n<p>Akibat pelanggaran tersebut, ST akhirnya diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar. Kepala sekolah SMP tempat ST bekerja, Eko, membenarkan bahwa pihaknya mengambil keputusan tegas untuk memecat ST pada 23 Desember 2023.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak bisa mentolerir tindakan seperti itu. Keputusan ini juga diambil untuk menjaga kredibilitas sekolah,\u201d jelas Eko.<\/p>\n<p>Setelah kejadian, Y dikirim ke sebuah pondok pesantren untuk menjalani terapi psikologis. Pengasuh pesantren, Ahmad Gufron, mengatakan bahwa korban tiba dalam kondisi pendiam dan cenderung tertutup. Namun, setelah beberapa bulan menjalani terapi, kondisi Y mulai membaik.<\/p>\n<p>\u201cAwalnya dia sangat pendiam dan sulit berinteraksi. Sekarang, dia sudah mulai terbuka, ikut kegiatan belajar, dan bersosialisasi dengan teman-temannya,\u201d ujar Ahmad.<\/p>\n<p>Terapi di pondok pesantren ini diharapkan dapat memulihkan kondisi psikologis korban agar ia dapat menjalani kehidupan secara normal. Keputusan untuk mengirim Y ke pesantren juga mendapat dukungan dari keluarga dan tokoh masyarakat.<\/p>\n<p>Ipda Yusuf Al Hakim menyampaikan bahwa polisi telah berkomunikasi dengan keluarga korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Saat ini, keluarga korban diketahui berada di luar kota.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah menghubungi orang tua korban yang berada di Boja, Kendal. Kami menunggu mereka untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini,\u201d ujar Yusuf.<\/p>\n<p>Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Seorang guru perempuan berinisial ST (35) di salah satu SMP di Grobogan menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswa laki-laki berinisial Y. Kasus ini terungkap setelah warga memergoki keduanya dalam situasi yang mencurigakan pada akhir 2023. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, menjelaskan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":412569,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,243,1420],"series":[],"class_list":["post-412568","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-hukum","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/412568","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=412568"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/412568\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/412569"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=412568"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=412568"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=412568"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=412568"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}