{"id":412690,"date":"2025-01-13T15:21:00","date_gmt":"2025-01-13T08:21:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/13\/bu-guru-yang-lama-menjanda-digerebek-tengah-mandi-bersama-murid-laki-laki-polisi-turun-tangan\/"},"modified":"2025-01-13T19:23:44","modified_gmt":"2025-01-13T12:23:44","slug":"bu-guru-yang-lama-menjanda-digerebek-tengah-mandi-bersama-murid-laki-laki-polisi-turun-tangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/13\/bu-guru-yang-lama-menjanda-digerebek-tengah-mandi-bersama-murid-laki-laki-polisi-turun-tangan\/","title":{"rendered":"Bu Guru yang Lama Menjanda Digerebek Tengah Mandi Bersama Murid Laki-laki, Polisi Turun Tangan"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;\u00a0<\/b> Kasus hubungan terlarang guru agama perempuan di sebuah SMP swasta dengan murid laki-lakinya jadi perhatian Polres Grobogan, Jawa Tengah.<\/p>\n<p>Polisi akan memeriksa Bu Guru bernama Siti atau ST (35), yang diduga mencabuli muridnya, YS (16).\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Kasus dugaan penganiayaan dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YS pada 5 Oktober 2024.<\/p>\n<p>Namun, kasusnya berkembang hingga ke kasus dugaan pencabulan terhadap anak,&#8221; kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Hariyono di Grobogan, Minggu (12\/1\/2025) via Antara dikutip dari kompas.tv.<\/p>\n<p>Perkembangan kasus yang awalnya dugaan kekerasan hingga dugaan pencabulan ini merupakan hasil dari pendalaman saksi-saksi.\u00a0<\/p>\n<p>ST diduga memiliki hubungan spesial dengan korban YS hingga akhirnya digerebek warga atas perbuatan cabulnya.\u00a0<\/p>\n<p>Warga menggerebek ST dan muridnya di dalam kamar mandi dalam kondisi tak pantas.<\/p>\n<p>Kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan korban akan dilakukan Senin (13\/1\/2025).\u00a0<\/p>\n<p>Agung juga menyatakan, korban akan mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Korban juga akan diberikan pendampingan untuk penyembuhan gangguan psikologisnya atau trauma healing,&#8221; katanya.\u00a0<\/p>\n<p>Adapun kasus ini bermula dari korban yang diminta belajar mengaji di rumah pelaku.\u00a0<\/p>\n<p>Kedekatan keduanya berkembang karena korban sering bercerita masalah keluarganya kepada pelaku.\u00a0<\/p>\n<p>Namun, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan selama dua tahun terakhir.\u00a0<\/p>\n<p>Selama dua tahun ini, pelaku juga mengiming-imingi korban, bahkan mengancam dengan nilai jelek jika korban tidak tutup mulut.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Diiming-imingi dibelikan jaket, pakaian, dikasih duit,&#8221;\u00a0 kata kuasa hukum korban, Hernawan saat dihubungi TribunJateng.com, Kamis (9\/1\/2025).<\/p>\n<p>&#8220;Korban diancam kalau tidak mau menuruti nilainya (sekolah) diberi jelek, jadi dia kan gurunya, jadi korban tidak kuasa menolak,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Namun, akhirnya aksi pelaku ketahuan warga.<\/p>\n<p>Pelaku digerebek dua kali saat melakukan aksinya di kamar mandi.\u00a0<\/p>\n<p>Pelaku sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di penggerebekan pertama, tetapi ia tidak menepati perkataannya.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Modus<\/h3>\n<p>Terungkap modus Siti guru agama di sebuah SMP swasta di Grobogan, Jawa Tengah memperdayani muridnya sendiri.<\/p>\n<p>Siti adalah guru perempuan yang sudah lama menjanda.<\/p>\n<p>Dia merayu lalu memaksa siswa laki-laki, muridnya sendiri untuk melayaninya berhubungan badan.<\/p>\n<p>Sang bocah saat ini dalam kondisi trauma.<\/p>\n<p>Korban diiming-imingi uang dan diancam dapat nilai jelek jika tak menuruti nafsu guru cantik tersebut.<\/p>\n<p>Siti mengajak dan memaksa YS (16) berhubungan badan di rumahnya.<\/p>\n<p>Pelaku juga mengancam akan memberikan nilai jelek, jika korban menolak.<\/p>\n<p>Terungkap selama dua tahun ini, korban sudah 10 kali berhubungan badan dengan Siti.<\/p>\n<p>Keduanya pernah terpergok warga berbuat asusila di kamar mandi rumah pelaku.<\/p>\n<p>Siti adalah guru, juga seorang janda yang memiliki anak.<\/p>\n<p>Kabar terbaru, ternyata Siti sudah lama dipecat di sekolah tersebut setelah digerebek mesum dengan siswa laki-laki di kamar mandi.<\/p>\n<p>Pihak sekolah memecat Siti pada Desember 2023, seiring rencananya mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).<\/p>\n<p>Siti dituduh merayu dan memaksa siswa laki-laki berhubungan intim.<\/p>\n<p>Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Siti seorang guru mata pelajaran agama di sebuah sekolah SMP di Grobogan.<\/p>\n<p>Ia perempuan kelahiran tahun 1990 atau kini berusia 35 tahun.<\/p>\n<p>Siti juga tercatat sebagai warga Desa Sedang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.<\/p>\n<p>Dikutip dari Tribun Jateng, Siti sebelumnya sudah menikah.<\/p>\n<p>Namun entah apa alasannya, dirinya cerai dengan suami dan kini menyandang status single parent.<\/p>\n<p>Siti dilaporkan memiliki buah hati dari pernikahan tersebut.<\/p>\n<p>Murid yang menjadi korban dan dipaksa berhubungan intim adalah YS (16).<\/p>\n<p>Korban merupakan siswa di tempat Siti mengajar. YS duduk di bangku kelas 9.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Dilakukan selama dua tahun<\/h3>\n<p>Pelaku diduga telah memaksa muridnya berhubungan badan sebanyak 10 kali.<\/p>\n<p>Perbuatan tersebut sudah terjadi 2 tahun terakhir.<\/p>\n<p>Kala itu, korban masih duduk di bangku kelas 8 SMP.<\/p>\n<p>Nur Rohmad, tetangga ibu guru Siti membenarkan aksi pelaku.<\/p>\n<p>Ia mengaku sudah sebanyak tiga kali mengetahui korban menyambagi rumah ST.<\/p>\n<p>Pelaku diketahui tinggal di Kecamatan Karangrayung, Grobogan.<\/p>\n<p>&#8220;Bocah itu (korban) lewat di samping rumah saya. Kejadiannya sudah lama. Saya lihat tiga kali,&#8221; kata Nur, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Jumat (10\/1\/2025).<\/p>\n<p>Nur melanjutkan ceritanya, dirinya pernah menggerebek langsung saat Siti berhubungan intim dengan muridnya.<\/p>\n<p>Saat itu, keduanya sedang berada di kamar mandi di rumah pelaku.<\/p>\n<p>&#8220;Dia melakukan di kamar mandi. Saat itu saya mau wudu untuk salat isya,&#8221; tandas Nur.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Modus Siti terbongkar<\/h3>\n<p>Kuasa hukum korban, Hernawan membeberkan modus pelaku.<\/p>\n<p>Siti melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban.<\/p>\n<p>YS dijanjikan dibelikan sejumlah barang agar mau melayani nafsu pelaku.<\/p>\n<p>Selain itu, Siti juga menjadikan nilai sebagai alat mengancam korbam.<\/p>\n<p>&#8220;Diiming-imingi dibelikan jaket, pakaian, dikasih duit,&#8221; kata, dikutip TribunJateng.com.<\/p>\n<p>&#8220;Korban diancam kalau tidak mau menuruti nilainya (sekolah) diberi jelek, jadi dia kan gurunya, jadi korban tidak kuasa menolak,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Jalani pengobatan mental<\/h3>\n<p>Hernawan melanjutkan, perbuatan Siti berdampak kepada kepribadian YS.<\/p>\n<p>Korban harus putus sekolah dan dikirim ke pondok pesantren.<\/p>\n<p>Dilaporkan, mental YS terganggu akibat perbuatan Siti.<\/p>\n<p>&#8220;Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya,&#8221; kata Hernawan.<\/p>\n<p>Terkait kasus, keluarga YS menempuh jalur hukum dengan melaporkan Siti ke polisi.<\/p>\n<p>Selain itu, lanjut Hernawan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).<\/p>\n<p>&#8220;Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Kasus hubungan terlarang guru agama perempuan di sebuah SMP swasta dengan murid laki-lakinya jadi perhatian Polres Grobogan, Jawa Tengah. Polisi akan memeriksa Bu Guru bernama Siti atau ST (35), yang diduga mencabuli muridnya, YS (16).\u00a0 &#8220;Kasus dugaan penganiayaan dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YS pada 5 Oktober 2024. Namun, kasusnya berkembang hingga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":412691,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[23676,274908,243,1420],"series":[],"class_list":["post-412690","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-asusila","tag-berita","tag-hukum","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/412690","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=412690"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/412690\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/412691"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=412690"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=412690"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=412690"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=412690"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}