{"id":413689,"date":"2025-01-17T20:50:00","date_gmt":"2025-01-17T13:50:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/17\/terbukti-peras-pejabat-disdik-bogor-rp-700-juta-pegawai-kpk-gadungan-divonis-35-tahun-penjara\/"},"modified":"2025-01-22T16:59:13","modified_gmt":"2025-01-22T09:59:13","slug":"terbukti-peras-pejabat-disdik-bogor-rp-700-juta-pegawai-kpk-gadungan-divonis-35-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/17\/terbukti-peras-pejabat-disdik-bogor-rp-700-juta-pegawai-kpk-gadungan-divonis-35-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Terbukti Peras Pejabat Disdik Bogor Rp 700 Juta, Pegawai KPK Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Yusuf Sulaeman (33), pegawai <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a> gadungan yang memeras pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.<\/p>\n<p>Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan perkara Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (17\/1\/2025).<\/p>\n<p>Yusuf Sulaeman terbukti melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,&#8221; ucap Ketua Majelis Hakim PN Cibinong.<\/p>\n<p>Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya masuk dalam pidana yang dijatuhkan.<\/p>\n<p>&#8220;Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan,&#8221; ujar Majelis Hakim.<\/p>\n<p>Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 3 tahun penjara.<\/p>\n<p>Namun Yusuf Sulaeman masih bisa sedikit lega karena majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk menyita mobil Porsche Macan S3 yang menjadi barang bukti.<\/p>\n<p>Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan mobil Porsche Macan S3 dan Toyota Alphard akan dikembalikan kepada terdakwa Yusuf Sulaeman karena tidak terbukti dari hasil kejahatan.<\/p>\n<p>Sementara barang bukti lainnya berupa Iphone 15 Promax dan dua tas miliknya akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa dan JPU diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding,&#8221; tandas Majelis Hakim.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, pegawai KPK gadungan Yusuf Sulaeman berhasil mendapatkan Rp 700 juta dari hasil memeras empat pejabat di Kabupaten Bogor.<\/p>\n<p>Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku berinisial YS ini ditangkap pada Kamis (25\/7\/2024) sekitar jam 13.30 WIB di Rumah Makan Mang Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.<\/p>\n<p>&#8220;YS ditangkap pada saat menagih uang komitmen fee,&#8221; kata Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Cibinong, Jawa Barat, Jumat (26\/7\/2024).<\/p>\n<p>Sementara korban pemerasan adalah YP, seorang Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.<\/p>\n<p>&#8220;Kami masih mendalami apakah hal ini terjadi di dinas-dinas lain sehingga menimbulkan ketakutan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Rio menjelaskan modus operandi YS dalam menjalankan aksi pemerasan adalah dengan mengaku sebagai pegawai KPK bagian INDA (Informasi dan Pengelolaan Data).<\/p>\n<p>&#8220;YS menyampaikan bahwa tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yg dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor untuk Tahun Anggaran 2024,&#8221; ucap Rio.<\/p>\n<p>Jika tidak ingin dipanggil oleh KPK, korban harus menyetorkan uang sebesar 2 persen dari nilai PBJ kepada pelaku YS.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;YS juga menjamin setiap laporan terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang diajukan ke KPK tidak akan ditindaklanjuti,&#8221; papar Rio.\u00a0<\/p>\n<p>Untuk meyakinkan korban, pelaku YS menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphone-nya kepada korban.<\/p>\n<p>&#8220;Hasil penyelidikan kami, foto surat-surat pemanggilan dari KPK pada kasus-kasus terdahulu di Kabupaten Bogor dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti ASN,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, pelaku selalu menggunakan jaket hitam dan kendaraan operasional mobil Porsche dan mobil Alphard untuk lebih meyakinkan korban.<\/p>\n<p>Aksi pelaku ini membuat korban YP yang merupakan Kepala Seksi di Disdik Kabupaten Bogor merasa takut.<\/p>\n<p>&#8220;YP takut akan ancaman pelaku untuk diproses oleh KPK. Selanjutnya korban telah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar Rp 700 juta,&#8221; jelas Rio.<\/p>\n<p>Uang ini diberikan dalam 3 kali penyerahan.<\/p>\n<p>Pertama pada awal Januari 2023 sebesar Rp 350 juta di Kantor Disdik Kabupaten Bogor.<\/p>\n<p>Lalu pada bulan April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 50 juta di Cibinong.<\/p>\n<p>Kemudian pada 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 300 juta di Rest Srea Gunung Putri, Bogor.<\/p>\n<p>&#8220;Ys dijerat perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,&#8221; tandas Rio<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Yusuf Sulaeman (33), pegawai KPK gadungan yang memeras pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan perkara Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (17\/1\/2025). Yusuf Sulaeman terbukti melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":413690,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,236626,6770,6826,5281,231,7208,1420],"series":[],"class_list":["post-413689","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-disdik-bogor","tag-kasus-korupsi","tag-kasus-suap","tag-komisi-pemberantasan-korupsi","tag-kpk","tag-pegawai-kpk","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/413689","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=413689"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/413689\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/413690"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=413689"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=413689"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=413689"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=413689"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}