{"id":415301,"date":"2025-01-25T07:15:00","date_gmt":"2025-01-25T00:15:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/25\/asn-boleh-poligami-novel-bamukmin-tolak-poligami-sama-dengan-menentang-syariat-islam\/"},"modified":"2025-01-25T11:45:05","modified_gmt":"2025-01-25T04:45:05","slug":"asn-boleh-poligami-novel-bamukmin-tolak-poligami-sama-dengan-menentang-syariat-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/25\/asn-boleh-poligami-novel-bamukmin-tolak-poligami-sama-dengan-menentang-syariat-islam\/","title":{"rendered":"ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam"},"content":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0Pendakwah, Novel Bamukmin menegaskan bahwa poligami adalah bagian dari syariat Islam. Menurutnya, poligami merupakan praktik yang dilakukan Rasulullah SAW, sehingga menjadi teladan bagi umat Muslim.<\/p>\n<p>Pernyataan tersebut disampaikan Novel menyoroti soal peraturan gubernur DKI Jakarta yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki memiliki istri lebih dari satu.<\/p>\n<p>Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.<\/p>\n<p>\u201cPoligami ini, bagaimanapun juga, dilakukan oleh Rasulullah. Rasulullah itu uswatun hasanah (teladan yang baik), sehingga segala tindak tanduk, perkataan, ketetapan, dan syariatnya harus kita ikuti,\u201d ujar Novel dalam program Dua Sisi tvOne dilihat VIVA Sabtu, 25 Januari 2025.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa syariat Islam telah memberikan aturan yang rinci mengenai poligami, namun ia menyoroti adanya penafsiran yang salah dari kelompok tertentu.<\/p>\n<p>Novel menambahkan bahwa sejak masa ulama salaf hingga ulama kontemporer, tidak ada yang menolak poligami sebagai bagian dari ajaran Islam. Penolakan, menurutnya, hanya datang dari kaum yang ia sebut liberal.<\/p>\n<p>\u201cMemang ada syariat yang mengatur poligami. Banyak penafsirannya, tetapi ada penafsiran liberal yang menentang syariat poligami. Orang-orang seperti itu bisa dikatakan mengikuti ajaran yang sesat,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>\u201cIni sangat berbahaya karena mereka menolak poligami hanya berdasarkan tafsir yang didasarkan pada akal pikiran saja,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Novel juga menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah mengharamkan poligami. Menurutnya, selama ada kesepakatan, segala permasalahan terkait poligami dapat diselesaikan dengan baik.<\/p>\n<p>\u201cKalau kita (suami dan istri) sama-sama punya kesepakatan, insyaallah semuanya akan terselesaikan,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p><em><b>Courtesy:<\/b> <a href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2025\/01\/asn-boleh-poligami-novel-bamukmin-tolak.html\" target=\"_blank\">Media<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0Pendakwah, Novel Bamukmin menegaskan bahwa poligami adalah bagian dari syariat Islam. Menurutnya, poligami merupakan praktik yang dilakukan Rasulullah SAW, sehingga menjadi teladan bagi umat Muslim. Pernyataan tersebut disampaikan Novel menyoroti soal peraturan gubernur DKI Jakarta yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki memiliki istri lebih dari satu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":415302,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-415301","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/415301","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=415301"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/415301\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/415302"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=415301"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=415301"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=415301"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=415301"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}