{"id":415583,"date":"2025-01-27T10:31:00","date_gmt":"2025-01-27T03:31:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/27\/soal-pagar-laut-tangerang-kejagung-menunggu-mahfud-md-aneh-belum-ada-lidik-dan-sidik\/"},"modified":"2025-01-27T10:40:16","modified_gmt":"2025-01-27T03:40:16","slug":"soal-pagar-laut-tangerang-kejagung-menunggu-mahfud-md-aneh-belum-ada-lidik-dan-sidik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/27\/soal-pagar-laut-tangerang-kejagung-menunggu-mahfud-md-aneh-belum-ada-lidik-dan-sidik\/","title":{"rendered":"Soal Pagar Laut Tangerang, Kejagung Menunggu, Mahfud MD: Aneh, Belum Ada Lidik dan Sidik"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Pemerintahan Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a> saat ini sedang disorot, karena diterpa kasus pagar laut Tangerang.<\/p>\n<p>Kasus itu dianggap sarat kolusi dan korupsi, namun aparat hukum terkesan ragu-ragu untuk maju.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya masih terus memantau perkembangan masalah pagar laut.\u00a0<\/p>\n<p>Menurutnya, Kejagung mendahulukan lembaga-lembaga yang jadi lini sektor terkait dalam polemik ini.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini,&#8221; katanya dikutip dari Tribunnews.com.<\/p>\n<p>&#8220;Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Harli mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.<\/p>\n<p>Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat pagar laut ini terindikasi tindakan korupsi.<\/p>\n<p>Jika ditemui unsur-unsur terkait tindak pidana tersebut, Kejagung akan proaktif untuk mengusut kasus ini.<\/p>\n<p>&#8220;Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami, tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>&#8220;Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani,&#8221; terang Harli.<\/p>\n<p>Sementara itu, mantan Menko Polhukam, Prof <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/mahfud-md\/\">Mahfud MD<\/a>, tindak pidana terlihat jelas di kasus pagar laut Tangerang.<\/p>\n<p>Beberapa hal yang pasti adalah soal sertifikat ilegal.<\/p>\n<p>Sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.<\/p>\n<p>Hal ini membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini.<\/p>\n<p>&#8220;Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,&#8221; tulis Mahfud MD melalui cuitan akun X, Sabtu (25\/1\/2025).<\/p>\n<p>Mahfud MD meminta pemerintah tak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja, namun harus ada tindakan lidik dan sidik.<\/p>\n<p>&#8220;Bukan hanya ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh, karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.<\/p>\n<p>&#8220;Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal,&#8221; imbuhynya.<\/p>\n<p>&#8220;Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Terkait polemik pagar laut Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN), Nusron Wahid telah resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di area tersebut.\u00a0<\/p>\n<p>Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.<\/p>\n<p>&#8220;Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum,&#8221; ujar Nusron, Jumat (24\/01\/2025).<\/p>\n<p>Sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat ini sudah diperiksa.<\/p>\n<p>Para pihak terkait dalam penerbitan sertifikat tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dan semestinya dijatuhi sanksi.<\/p>\n<p>Bagi pejabat ATR\/BPN, Nusron menganggapnya sebagai tindakan maladministratif.<\/p>\n<p>&#8220;Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,&#8221; ujar Nusron.<\/p>\n<p>Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR\/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.<\/p>\n<p>\u201cDengan adanya aplikasi Bhumi ATR\/BPN, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,\u201d tegas Nusron<\/p>\n<p><em><b>Courtesy:<\/b> <a href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2025\/01\/soal-pagar-laut-tangerang-kejagung.html\" target=\"_blank\">Media<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang disorot, karena diterpa kasus pagar laut Tangerang. Kasus itu dianggap sarat kolusi dan korupsi, namun aparat hukum terkesan ragu-ragu untuk maju. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya masih terus memantau perkembangan masalah pagar laut.\u00a0 Menurutnya, Kejagung mendahulukan lembaga-lembaga yang jadi lini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":415584,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-415583","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/415583","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=415583"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/415583\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/415584"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=415583"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=415583"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=415583"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=415583"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}