{"id":415901,"date":"2025-01-29T10:34:00","date_gmt":"2025-01-29T03:34:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/29\/eks-wakapolri-desak-polri-ambil-alih-kasus-pagar-laut-polri-itu-polisi-negara-bukan-pemerintah\/"},"modified":"2025-01-29T10:40:07","modified_gmt":"2025-01-29T03:40:07","slug":"eks-wakapolri-desak-polri-ambil-alih-kasus-pagar-laut-polri-itu-polisi-negara-bukan-pemerintah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/29\/eks-wakapolri-desak-polri-ambil-alih-kasus-pagar-laut-polri-itu-polisi-negara-bukan-pemerintah\/","title":{"rendered":"Eks Wakapolri Desak Polri Ambil Alih Kasus Pagar Laut: Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendesak Polri untuk mengambil alih kasus pagar laut di Tangerang, Banten.<\/p>\n<p>Sebab, ia memprediksi banyak undang-undang (UU) yang dilanggar terkait pembangunan pagar laut tersebut.<\/p>\n<p>Setidaknya, Oegroseno menyebut ada tujuh UU yang dilangar.<\/p>\n<p>&#8220;Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,&#8221; kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28\/1\/2025), dikutip Tribunnews.com.<\/p>\n<p>&#8220;Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999,&#8221; urai Oegroseno.<\/p>\n<p>Karena itu, Oegroseno menilai pihak yang paling tepat untuk menangani kasus pagar laut adalah Polri.<\/p>\n<p>Ia juga menyebut Polri memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus pagar laut.<\/p>\n<p>Sebab, personel Polri, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga Kapolsek setempat, dipastikan mengetahui adanya pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh (mengusut kasus pagar laut) adalah Polri,&#8221; kata Oegroseno.<\/p>\n<p>&#8220;Ujung dari Polri ini ada Bhabinkamtibmas, ada Kapolsek di situ, jadi melihat (pembangunan pagar laut) dari awal, sebagai seorang Bhayangkara yang (berpedoman pada) Tri Brata dan Catur Prasetya ini setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A. Itu kok ada pemasangan bambu setiap hari selama berbulan-bulan?&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Oegroseno lantas menyayangkan sebab hingga saat ini, belum ada laporan masuk terkait lasus pagar laut.<\/p>\n<p>Ia kemudian mengingatkan, Polri merupakan polisi untuk negara, bukan pemerintah.<\/p>\n<p>&#8220;Kita juga punya BIN. Intel di lapangan juga ada. Sehingga kalau sampai saat ini tidak ada laporan polisi, ya sangat disayangkan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Ini polisi negara, bukan pemerintah. Polri itu polisi Republik Indonesia lho, bukan polisi pemerintah,&#8221; tegas Oegroseno.<\/p>\n<p>Ia pun berharap Polsi bisa segera mengambil alih penanganan kasus pagar laut.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi mudah-mudahan penanganan pagar laut ini, karena berkaitan dengan undang-undang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Karena itu mengambil (di wilayah) dua Polda, itu setidak-tidaknya Bareskrim (turun tangan)&#8221; pungkas Oegroseno.<\/p>\n<p>Polairud Sebut Belum Ada Unsur Pidana<\/p>\n<p>Sementara itu, Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Joko Sadono, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang.<\/p>\n<p>Ia menyebut perihal penegakan hukum ditangani Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).<\/p>\n<p>&#8220;Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,&#8221; katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27\/1\/2025).<\/p>\n<p>Saat ditanya apakah akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampaikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.<\/p>\n<p>&#8220;Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,&#8221; tegas dia.<\/p>\n<p>Ia juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.<\/p>\n<p>Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,&#8221; pungkas Joko.<\/p>\n<p><em><b>Courtesy:<\/b> <a href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2025\/01\/eks-wakapolri-desak-polri-ambil-alih.html\" target=\"_blank\">Media<\/em><\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/415901?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendesak Polri untuk mengambil alih kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Sebab, ia memprediksi banyak undang-undang (UU) yang dilanggar terkait pembangunan pagar laut tersebut. Setidaknya, Oegroseno menyebut ada tujuh UU yang dilangar. &#8220;Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,&#8221; kata Oegroseno dalam siniar Abraham [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":415902,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-415901","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/415901","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=415901"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/415901\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/415902"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=415901"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=415901"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=415901"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=415901"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}