{"id":416156,"date":"2025-01-31T20:10:00","date_gmt":"2025-01-31T13:10:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/31\/guru-ngaji-yang-cabuli-20-muridnya-di-tangerang-pernah-menikah-selama-2-bulan-cerai-karena-hal-ini\/"},"modified":"2025-01-31T20:20:11","modified_gmt":"2025-01-31T13:20:11","slug":"guru-ngaji-yang-cabuli-20-muridnya-di-tangerang-pernah-menikah-selama-2-bulan-cerai-karena-hal-ini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/01\/31\/guru-ngaji-yang-cabuli-20-muridnya-di-tangerang-pernah-menikah-selama-2-bulan-cerai-karena-hal-ini\/","title":{"rendered":"Guru Ngaji yang Cabuli 20 Muridnya di Tangerang Pernah Menikah Selama 2 Bulan, Cerai karena Hal Ini"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; W alias I (40), guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten memberikan sejumlah iming-iming agar bisa mencabuli muridnya yang berjenis kelamin laki-laki.<\/p>\n<p>Iming-iming tersebut antara lain uang, ponsel dan hotspot gratis.<\/p>\n<p>Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, imbalan uang itu diberikan setiap kali tersangka selesai mencabuli korban.<\/p>\n<p>Berdasarkan pengakuan para korban, nominal uang yang diberikan berkisar antara Rp20-50 ribu.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu kepada anak-anak tersebut,&#8221; kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31\/1\/2025).<\/p>\n<p>Wira menuturkan, murid-murid yang dicabuli oleh W dipaksa menyentuh dan memainkan kemaluan tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Seluruh kejadian (pencabulan) tersebut dilakukan di rumah milik tersangka,&#8221; tutur Dirreskrimum.<\/p>\n<p>Ini Identitas 6 Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi, Sebagian Pramugari<\/p>\n<p>Adapun tersangka menyediakan delapan unit handphone (HP) dengan tujuan mengiming-imingi para korban agar bisa bermain HP secara gratis.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka menyediakan kurang lebih delapan unit HP dengan maksud agar anak-anak bisa bermain Handphone secara gratis,&#8221; kata Wira.<\/p>\n<p>Selain itu, guru ngaji tersebut juga menyediakan hotspot gratis untuk murid-muridnya yang menjadi korban pencabulan.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka juga menyediakan hotspot secara gratis, selalu menyediakan makanan, dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap anak-anak,&#8221; ungkap Wira.<\/p>\n<p><b>Hampir semua korban adalah anak-anak<\/b><\/p>\n<p>Korban pencabulan W mencapai 20 murid laki-laki. 19 orang di antaranya adalah anak-anak.<\/p>\n<p>Seluruh aksi pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka di Jalan Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan 2024,&#8221; ujar Wira.<\/p>\n<p>Tersangka sempat buron selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (29\/1\/2025).<\/p>\n<p>&#8220;Tim berhasil mengamankan pelaku di Kp Rancapanjang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30\/1\/2025).<\/p>\n<p>Ade Ary menjelaskan, polisi berhasil meringkus guru ngaji itu setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.<\/p>\n<p>Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan tersangka yang ternyata bersembunyi di wilayah Serang.<\/p>\n<p>&#8220;Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&#8221; ujar Kabid Humas.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar lebih dari Rp 21 juta.<\/p>\n<p>Selain itu, polisi menyita tiga unit handphone (HP) dan beberapa kartu ATM milik W, serta baju koko, sarung, dan peci tersangka.<\/p>\n<p><b>Tidak pernah sentuh istri<\/b><\/p>\n<p>Wahyudin (40) mempunyai orientasi seks terhadap anak di bawah umur. Oleh karena itu, Wahyudin mencabuli murid.<\/p>\n<p>\u201cTersangka termasuk pedofil,\u201d ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31\/1\/2025).<\/p>\n<p>Kendati demikian, polisi tetap akan memeriksa Wahyudin dengan menggandeng psikologis forensik guna penyelidikan lebih lanjut. Secara terpisah, Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengungkapkan, Wahyudin pernah mempunyai seorang istri pada 2010.<\/p>\n<p>Hanya saja, mereka berpisah setelah dua bulan berumah tangga.<\/p>\n<p>\u201cSudah cerai. Cuma nikah kurang lebih dua bulan, terus cerai. Skitar 2010-an kalau hasil riksa tersangka,\u201d ungkap Ghala saat dihubungi, Jumat.<\/p>\n<p>Selama berumah tangga itu, Wahyudin tidak pernah berhubungan intim selayaknya pasangan suami istri.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban pencabulan oleh Wahyudin berjumlah 20 orang.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, Wahyudin dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar<\/p>\n<p><em><b>Courtesy:<\/b> <a href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2025\/01\/guru-ngaji-yang-cabuli-20-muridnya-di.html\" target=\"_blank\">Media<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; W alias I (40), guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten memberikan sejumlah iming-iming agar bisa mencabuli muridnya yang berjenis kelamin laki-laki. Iming-iming tersebut antara lain uang, ponsel dan hotspot gratis. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, imbalan uang itu diberikan setiap kali tersangka selesai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":416035,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-416156","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/416156","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=416156"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/416156\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/416035"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=416156"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=416156"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=416156"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=416156"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}