{"id":418718,"date":"2025-02-14T09:03:00","date_gmt":"2025-02-14T02:03:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/02\/14\/praperadilan-hasto-ditolak-kpk-dinilai-buktikan-status-tersangka-bukan-kriminalisasi-dan-politisasi\/"},"modified":"2025-02-14T10:15:08","modified_gmt":"2025-02-14T03:15:08","slug":"praperadilan-hasto-ditolak-kpk-dinilai-buktikan-status-tersangka-bukan-kriminalisasi-dan-politisasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/02\/14\/praperadilan-hasto-ditolak-kpk-dinilai-buktikan-status-tersangka-bukan-kriminalisasi-dan-politisasi\/","title":{"rendered":"Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Dinilai Buktikan Status Tersangka Bukan Kriminalisasi dan Politisasi"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Wakil Ketua <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a> Fitroh Rohcahyanto menanggapi soal gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pdip\/\">PDIP<\/a> Hasto Kristiyanto ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13\/2\/2025) kemarin.<\/p>\n<p>Diketahui gugatan praperadilan Hasto ini soal status tersangkanya yang ditetapkan KPK\u00a0 terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku.<\/p>\n<p>Menurut Fitroh, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Hasto ini, maka status tersangka yang diberikan KPK kepada Sekjen PDIP itu sah.<\/p>\n<p>Selain itu KPK juga telah membuktikan bahwa penetapan status tersangka Hasto ini memang berdasarkan pada alat bukti.<\/p>\n<p>Bukan karena adanya kriminalisasi apalagi politisasi seperti yang dituduhkan kubu Hasto kepada KPK selama ini.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi,&#8221; kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (14\/2\/2025).<\/p>\n<p>Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengungkapkan makna dibalik penolakan gugatan praperadilan Hatso ini.<\/p>\n<p>Menurut Setyo, ditolaknya praperadilan Hasto ini mengartikan bahwa apa yang selama ini dilakukan penyidik dalam kasus Sekjen PDIP itu telah sesuai aturan.<\/p>\n<p>&#8220;Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum,&#8221; terang Setyo.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Setyo menuturkan, setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Hasto, KPK pun akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus Hasto ini.<\/p>\n<p>Baik itu melakukan pemanggilan tersangka atau saksi, penggeledahan, atau melakukan penahanan Hasto.<\/p>\n<p>Semua itu nantinya akan dilakukan KPK, sesuai dengan kebutuhan penyidik yang menangani perkara Hasto.<\/p>\n<p>&#8220;Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p><b>Tafsir PDIP soal Hasil Praperadilan Hasto Kristiyanto<\/b><\/p>\n<p>Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan perkara gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum selesai.<\/p>\n<p>Apalagi, kata Ronny, substansi permohonan mereka tidak ditolak.<\/p>\n<p>&#8220;Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah, putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami,&#8221; ujar Ronny dalam keterangannya.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai,&#8221; dia menegaskan.<\/p>\n<p>Dia beranggapan hakim menolak permohonan secara administratif karena adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice.<\/p>\n<p>Namun, ia menilai hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah.<\/p>\n<p>&#8220;Karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ronny juga menyoroti ihwal pertimbangan hakim dalam putusan ini belum mengacu pada pokok perkara.<\/p>\n<p>Baca juga: Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto usai Praperadilan Tak Diterima<\/p>\n<p>Yaitu keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto.\u00a0<\/p>\n<p>Oleh karena itu, tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,&#8221; katanya.<\/p>\n<p><b>Kalimat Hakim saat Memutuskan Perkara Hasto<\/b><\/p>\n<p>Hakim Tunggal (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,&#8221; ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13\/2\/2025) sore.<\/p>\n<p>Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.<\/p>\n<p>Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur.<\/p>\n<p>Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025.\u00a0<\/p>\n<p>Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.<\/p>\n<p>Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.<\/p>\n<p>Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019\u20132024 oleh KPK.\u00a0<\/p>\n<p>Selain itu Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.<\/p>\n<p>Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.<\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2025\/02\/praperadilan-hasto-ditolak-kpk-dinilai.html\">Media <\/a><\/em><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menanggapi soal gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13\/2\/2025) kemarin. Diketahui gugatan praperadilan Hasto ini soal status tersangkanya yang ditetapkan KPK\u00a0 terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":418719,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-418718","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/418718","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=418718"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/418718\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/418719"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=418718"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=418718"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=418718"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=418718"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}