{"id":419931,"date":"2025-02-19T09:31:00","date_gmt":"2025-02-19T02:31:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/02\/19\/2-prajurit-tni-al-terancam-hukuman-mati-satu-pelaku-tembak-bos-rental-mobil-sambil-merokok\/"},"modified":"2025-02-19T17:20:54","modified_gmt":"2025-02-19T10:20:54","slug":"dua-pelaku-penembak-bos-rental-mobil-sambil-merokok-diancam-hukuman-mati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/02\/19\/dua-pelaku-penembak-bos-rental-mobil-sambil-merokok-diancam-hukuman-mati\/","title":{"rendered":"Dua Pelaku Penembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok Diancam Hukuman Mati"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Sidang lanjutan kasus penembakan boos rental mobil Ilyas Abdurahman oleh tiga tedakwa oknum TNI AL telah selesai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (18\/2\/2025).<\/p>\n<p>Dengan agenda pemeriksaan saksi, dua putra korban yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan.<\/p>\n<p>Mereka dihadapkan dengan tiga terdakwa prajurit TNI AL yaitu\u00a0 Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.<\/p>\n<p>Fakta-fakta mencuat saat hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang tersebut.<\/p>\n<p>Agam yang melihat ayahnya tewas saat kejadian menolak permohonan maaf para terdakwa.<\/p>\n<p>Ia beralasan karena proses hukum masih berlangsung hingga banyak korban lainnya yang menggantungkan nasib karena sekolah dan kuliahnya dibiayai almarhum Ilyas.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, Agam masih sakit hati karena melihat terdakwa satu yakni Bambang Apri Atmoji menembak Ilyas sambil merokok.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri),&#8221; kata Agam , dikutip dari TribunJakarta.com.<\/p>\n<p>Agam pun menceritakan kronologi penembakan ayahnya.<\/p>\n<p>Saat itu terdakwa Bambang Apri keluar dari mobil dengan santai menembak ayahnya.<\/p>\n<p>Saat menembak, Bambang Apri menenteng senjata api sambil merokok.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Kalau beliau tahu ayah saya mungkin malu melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya,&#8221; ujar Agam.<\/p>\n<p>Setelah penembakan itu, Ilyas terluka di bagian dada mengenai organ vitalnya hingga tewas.<\/p>\n<p>Hakim ketua Arief Rachman dalam persidangan juga menanyakan respons Agam jika para terdakwa memohon maaf.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,&#8221; kata hakim Arief.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?&#8221; jelasnya.\u00a0<\/p>\n<p>Dengan tegas Agam menolak permintaan permohonan maaf tersebut.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya,&#8221; jelas Agam.\u00a0<\/p>\n<p><b>Jerat Hukuman Mati<\/b><\/p>\n<p>Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10\/2\/2024).\u00a0<\/p>\n<p>Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.\u00a0<\/p>\n<p>Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,&#8221; kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.\u00a0<\/p>\n<p>Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.\u00a0<\/p>\n<p>Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.<\/p>\n<p>&#8220;Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,&#8221; ucap Gori.<\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2025\/02\/2-prajurit-tni-al-terancam-hukuman-mati.html\">Media <\/a><\/em><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Sidang lanjutan kasus penembakan boos rental mobil Ilyas Abdurahman oleh tiga tedakwa oknum TNI AL telah selesai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (18\/2\/2025). Dengan agenda pemeriksaan saksi, dua putra korban yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan. Mereka dihadapkan dengan tiga terdakwa prajurit TNI AL yaitu\u00a0 Kelasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":419932,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,243,2981,321990,1420],"series":[],"class_list":["post-419931","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-hukum","tag-hukuman-mati","tag-kasus-pembunuhan-bos-rental","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/419931","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=419931"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/419931\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/419932"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=419931"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=419931"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=419931"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=419931"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}