{"id":420623,"date":"2025-02-21T14:37:00","date_gmt":"2025-02-21T07:37:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/02\/21\/wamendagri-sebut-retret-kepala-daerah-amanat-uu-konsekuensi-ketidakhadiran-diumumkan\/"},"modified":"2025-02-21T18:49:32","modified_gmt":"2025-02-21T11:49:32","slug":"konsekuensi-ketidakhadiran-diumumkan-wamendagri-retreat-kepala-daerah-amanat-uu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/02\/21\/konsekuensi-ketidakhadiran-diumumkan-wamendagri-retreat-kepala-daerah-amanat-uu\/","title":{"rendered":"Konsekuensi Ketidakhadiran Diumumkan, Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Amanat UU"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelaksanaan retret bagi kepala daerah merupakan amanat dari Undang-Undang.\u00a0<\/p>\n<p>Hal ini disampaikan saat merespons beredarnya surat edaran dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang meminta kepala daerah dari partainya untuk menunda keberangkatan menuju lokasi kegiatan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Retret ini adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah. Dulu saya juga ikut saat menjadi wali kota. Ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jadi ada landasan hukumnya,&#8221; ujar mantan Wali Kota Bogor di Gedung A Yani, Kompleks Akmil Magelang, Kamis (21\/2\/2025).<\/p>\n<p>Menurutnya, retret bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Biasanya kegiatan seperti ini berlangsung lebih dari satu bulan di Lemhannas atau BPSDM, tapi kali ini dipadatkan menjadi tujuh hari,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Terkait jumlah kepala daerah yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, Bima Arya mengaku belum bisa memastikan lantaran menunggu data lengkap.<\/p>\n<p>Selain itu, pihaknya juga akan mengumumkan sikap Kemendagri tergadap peserta yang absen pada sore hari.<\/p>\n<p>&#8220;Kami akan mengetahui berapa kepala daerah yang hadir dan tidak hadir beserta alasannya pada pukul 15.00 WIB. Setelah itu, baru kami akan memberikan pernyataan dan kebijaksanaan dari Kemendagri seperti apa,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir, Bima Arya menyatakan bahwa tidak ada konsekuensi hukum secara langsung berdasarkan undang-undang.\u00a0<\/p>\n<p>Namun, keputusan lebih lanjut akan disampaikan setelah data kehadiran terkumpul.<\/p>\n<p>&#8220;Sanksinya lebih kepada aturan dari kepanitiaan. Undang-undang tidak mengatur adanya konsekuensi hukum bagi yang tidak hadir,&#8221; ujarnya.\u00a0<\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2025\/02\/wamendagri-sebut-retret-kepala-daerah.html\">Media <\/a><\/em><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelaksanaan retret bagi kepala daerah merupakan amanat dari Undang-Undang.\u00a0 Hal ini disampaikan saat merespons beredarnya surat edaran dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang meminta kepala daerah dari partainya untuk menunda keberangkatan menuju lokasi kegiatan tersebut. &#8220;Retret ini adalah program rutin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":420624,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,3153,1420,2081,322085,195511],"series":[],"class_list":["post-420623","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-megawati-soekarnoputri","tag-peristiwa","tag-prabowo-subianto","tag-retreat-kepala-daerah","tag-wamendagri"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/420623","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=420623"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/420623\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/420624"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=420623"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=420623"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=420623"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=420623"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}