{"id":422822,"date":"2025-03-04T13:42:00","date_gmt":"2025-03-04T06:42:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/04\/kebohongan-menteri-kkp-dibongkar-khozinuddin-kita-dibikin-bodoh\/"},"modified":"2025-03-04T15:42:27","modified_gmt":"2025-03-04T08:42:27","slug":"kebohongan-menteri-kkp-dibongkar-khozinuddin-kita-dibikin-bodoh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/04\/kebohongan-menteri-kkp-dibongkar-khozinuddin-kita-dibikin-bodoh\/","title":{"rendered":"Kebohongan Menteri KKP Dibongkar Khozinuddin: Kita Dibikin Bodoh"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, kebohongan Menteri KKP dibongkar Khozinuddin.<\/p>\n<p>Ahmad Khozinudin yang merupakan Advokat Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR menjelaskan bahwa Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berbohong atas denda Rp 48 miliar yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod Arsin.<\/p>\n<p>Diketahui bahwa Sakti Wahyu yang merupakan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan jika Arsin yang merupakan Kedes Kohod bersedia membayar denda kerugian atas mencapai Rp 48 miliar.<\/p>\n<p>Ahmad Khozinuddin menjelaskan bahwa pernyataan dari Menteri KKP adalah sebuah pernyataan bohong.<\/p>\n<p>Kebohongan tersebut terkait dengan pernyataan dari Menteri KKP yang mengatakan bahwa Arsin siap membayar denda 48 miliar rupiah atas kerugian SHGM dan HGB di kawasan pagar laut.<\/p>\n<p>Adanya SHGB dan SHM di wilayah pagar laut menurut Khozinuddin merupakan strategi dari pengembang untuk melakukan reklamasi.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan adanya SHGB dan SHM mereka berdalih melakukan reklamasi untuk merekonstruksi tanah musnah,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga reklamasi yang dilakukan oleh pengembang tidak seperti yang telah dilakukan di PIK 1, namun memanfaatkan aturan yang ada,&#8221; tambahnya.\u00a0<\/p>\n<p>Khozinuddi dengan menggunakan PP nomer 18 tahun 2021 pasal 66, mereka ingin mendapatkan hak untuk melakukan reklamasi atau rekonstruksi dengan dalih tanah musnah.<\/p>\n<p>Sedangkan Kepala Desa Kohod, Arsin memiliki tugas untuk menyiapkan narasi jika dulu terdapat girik dan surat tanah lainnya yang berada di wilayah laut karena dampak abrasi.<\/p>\n<p>Selain itu pembanggunan pagar laut serta penerbitan 263 SHGB dan SHM menurut Khozinuddin gak mungkin Arsin yang membiayai.\u00a0\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Kita dibikin bodoh oleh Menteri KKP seolah-olah semua itu diakui oleh Arsin dan siap membayar ganti rugi,&#8221; tegas Khozinuddin.<\/p>\n<p>Statemen dari Menteri KKP tidak berdasar karena sebelumnya denda pagar laut perkilometer 18 juta rupiah.<\/p>\n<p>&#8220;Ini ada 36.31 kilo meter, namun kenapa muncul angka 48 miliar rupiah, itu angkanya dari mana,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Bahkan Menteri KKP juga menyebutkan jika Arsin siap membayar denda.<\/p>\n<p>Akan tetapi kuasa hukum arsin sendiri membantah terkait pembayaran denda oleh Kades Kohod tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Ini Menteri berani berbohong di forum resmi DPR RI,&#8221; tegas Khozinuddin.<\/p>\n<p>Pernyataan pembayaran oleh Arsin diketahui disampaikan oleh Menteri KKP saat rapat di komisi IV DPR RI pada Kamis 27 Februari 2025.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,&#8221; ujurnya.<\/p>\n<p>Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar, di mana Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.<\/p>\n<p>Sedangkan Yunihar selaku Kuasa hukum Kades Kohod Arsin menyampaikan jika pernyataan Menteri KKP kurang tepat, namun pihaknya tetap menghargai sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.<\/p>\n<p>&#8220;Tanggapan kami bahwa pernyataan Mentri KKP ngaco itu, sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau,&#8221; ujarnya kepada awak media Sabtu 01 Maret 2025 lalu.<\/p>\n<p>Bahkan Yunihar juga mengakui jika pihaknya belum menerima surat resmi atas denda yang disebutkan Menteri KKP.<\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.BANDA ACEH\/2025\/03\/kebohongan-menteri-kkp-dibongkar.html\">Media <\/a><\/em><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, kebohongan Menteri KKP dibongkar Khozinuddin. Ahmad Khozinudin yang merupakan Advokat Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR menjelaskan bahwa Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berbohong atas denda Rp 48 miliar yang akan dibayarkan oleh Kades Kohod Arsin. Diketahui bahwa Sakti [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":422823,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,322370,149233,1420,312764],"series":[],"class_list":["post-422822","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-khozinuddin","tag-menteri-kkp","tag-peristiwa","tag-poltiik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/422822","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=422822"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/422822\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/422823"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=422822"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=422822"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=422822"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=422822"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}