{"id":423087,"date":"2025-03-05T12:06:23","date_gmt":"2025-03-05T05:06:23","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=423087"},"modified":"2025-03-05T12:11:13","modified_gmt":"2025-03-05T05:11:13","slug":"pemerintah-lindungi-jemaah-haji-dan-petugas-haji-ke-dalam-progam-jkn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/05\/pemerintah-lindungi-jemaah-haji-dan-petugas-haji-ke-dalam-progam-jkn\/","title":{"rendered":"Pemerintah Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA<\/strong> \u2013 Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ingin memastikan jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).<\/p>\n<p>Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah setelah kembali ke tanah air.<\/p>\n<p>Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini merupakan upaya dalam<br \/>\nmeningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.<\/p>\n<p>Sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya<br \/>\nsaat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.<\/p>\n<p>\u201dKesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,\u201d ujar Ghufron.<\/p>\n<p>Ghufron menilai persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk<br \/>\nmemastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya<br \/>\nkebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat<br \/>\nJKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya<br \/>\nmenjadi peserta JKN.<\/p>\n<p>Ghufron juga menjelaskan terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas<br \/>\nhaji. BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalah<br \/>\nkategori istitha\u2019ah.<\/p>\n<p>Jika dalam proses istitha\u2019ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.<\/p>\n<p>\u201cKami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Untuk di tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji.<\/p>\n<p>Artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji. namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,\u201d kata Ghufron.<\/p>\n<p>Ghufron menambahkan, jemaah haji dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatannya melalui Aplikasi Mobile JKN. Kehadiran fitur ini memberikan manfaat besar, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci.<\/p>\n<p>Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.<\/p>\n<p>Untuk itu, Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini tentu sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum<br \/>\nkeberangkatan jemaah haji dan petugas haji. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan<br \/>\nAdministrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.<\/p>\n<p>Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jemaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.<\/p>\n<p>Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian<br \/>\nAgama RI, M. Zain mengatakan pada penyelenggaraan haji 1446H\/2025M, Kementerian Agama melalui Ditjen<br \/>\nPHU mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.<\/p>\n<p>Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Jemaah wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan.<\/p>\n<p>Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan,<br \/>\nhingga kepulangan ke Tanah Air.<\/p>\n<p>\u201cProgram JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit<br \/>\nsebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah<br \/>\nAir, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai<br \/>\nketentuan yang berlaku,\u201d kata Zain.[]<\/p>\n<p><strong>Editor<\/strong> : Biro Aceh<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA \u2013 Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ingin memastikan jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah setelah kembali ke tanah air. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":423094,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[199,2233,418,29816,71570],"series":[],"class_list":["post-423087","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-bpjs-kesehatan","tag-haji","tag-indonesia","tag-jamaah-haji","tag-petugas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/423087","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=423087"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/423087\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/423094"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=423087"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=423087"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=423087"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=423087"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}