{"id":425013,"date":"2025-03-12T11:15:00","date_gmt":"2025-03-12T04:15:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/12\/sosok-f-wanita-penyedia-anak-di-bawah-umur-untuk-eks-kapolres-ngada-dibayar-akbp-fajar-rp3-juta\/"},"modified":"2025-03-12T14:20:13","modified_gmt":"2025-03-12T07:20:13","slug":"sosok-f-wanita-penyedia-anak-di-bawah-umur-untuk-eks-kapolres-ngada-dibayar-akbp-fajar-rp3-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/12\/sosok-f-wanita-penyedia-anak-di-bawah-umur-untuk-eks-kapolres-ngada-dibayar-akbp-fajar-rp3-juta\/","title":{"rendered":"Sosok F, Wanita Penyedia Anak di Bawah Umur untuk Eks Kapolres Ngada, Dibayar AKBP Fajar Rp3 Juta"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sosok berinisial F yang menyedikan anak di bawah umur untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.<\/p>\n<p>Sosok inisial F tersebut adalah seorang wanita.<\/p>\n<p>Dikutip dari Pos-Kupang.com, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar mengorder anak berusia 6 tahun melalui F.<\/p>\n<p>F menyanggupi permintaan AKBP Fajar untuk menghadirkan anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.<\/p>\n<p>Setelah itu, anak tersebut dibawa ke sebuah kamar di hotel daerah Kota Kupang.<\/p>\n<p>Bukan F, hotel tersebut dipesan oleh AKBP Fajar.<\/p>\n<p>Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F,&#8221; kata Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11\/3\/2025) sore.<\/p>\n<p>&#8220;Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Karena sudah berhasil membawa orderannya, F dibayar uang sebesar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.<\/p>\n<p>Wanita berinisial F tersebut kini sudah diperiksa oleh penyidik.<\/p>\n<p>Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, termasuk F.<\/p>\n<p>&#8220;Sampai saat ini total sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa,&#8221; ujar Kombes Patar.<\/p>\n<p>Sementara itu, Polda NTT menyebut bahwa korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan AKBP Fajar yakni satu orang dan berumur 6 tahun.<\/p>\n<p>Terkait dengan video yang disebut disebar ke situs porno Austraila, Polda NTT mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.<\/p>\n<p>Diketahui, Australian Federal Police (AFP) telah mengirim video Kapolres Ngada diduga melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur kepada pihak Hubinter Polri.<\/p>\n<p>Kirim video pencabulan ke situs porno Australia<\/p>\n<p>AKBP Fajar Widyadharma Lukman disebut mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri di Australia.<\/p>\n<p>Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.<\/p>\n<p>Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.<\/p>\n<p>Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video.\u00a0<\/p>\n<p>Video kekerasan seksual itu lalu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.<\/p>\n<p>Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10\/3\/2025).<\/p>\n<p>Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan oran gtua.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.<\/p>\n<p>Imelda Manafe mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.<\/p>\n<p>Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, pihak Australia melaporkannya kepada Mabes Polri.<\/p>\n<p>Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.<\/p>\n<p>Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.<\/p>\n<p><b>Ditangkap 20 Februari 2025<\/b><\/p>\n<p>AKBP Fajar Widyadharma Lukman dikabarkan ditangkap tim Mabes Polres di Bajawa, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20\/2\/2025).<\/p>\n<p>Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi.<\/p>\n<p>Lebih dari 10 hari sejak penangkapannya, polisi tidak membuka kasus ini ke publik.<\/p>\n<p>Kronologi dan motifnya juga belum disampaikan secara jelas.<\/p>\n<p>Hingga akhirnya Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menginformasikan bahwa anak buahnya tersebut diamankan tim Mabes Polri.<\/p>\n<p>&#8220;Mabes Polri mengamankan (AKBP Fajar Widyadharma Lukman),&#8221; kata Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3\/3\/2025).<\/p>\n<p>Namun, Kapolda NTT enggan merinci terkait dengan alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Lukman.<\/p>\n<p>&#8220;Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan,&#8221; katanya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sosok berinisial F yang menyedikan anak di bawah umur untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Sosok inisial F tersebut adalah seorang wanita. Dikutip dari Pos-Kupang.com, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar mengorder anak berusia 6 tahun melalui F. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":424681,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-425013","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/425013","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=425013"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/425013\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/424681"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=425013"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=425013"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=425013"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=425013"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}