{"id":425223,"date":"2025-03-13T11:13:00","date_gmt":"2025-03-13T04:13:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/13\/siapa-rafi-ramadhan-selebgram-konsultan-spiritual-ditangkap-usai-tebukti-jual-sabu-berkedok-dukun\/"},"modified":"2025-03-13T11:15:14","modified_gmt":"2025-03-13T04:15:14","slug":"siapa-rafi-ramadhan-selebgram-konsultan-spiritual-ditangkap-usai-tebukti-jual-sabu-berkedok-dukun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/13\/siapa-rafi-ramadhan-selebgram-konsultan-spiritual-ditangkap-usai-tebukti-jual-sabu-berkedok-dukun\/","title":{"rendered":"Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b> Belum lama ini nama selebgram konsultan spiritual Rafi Ramadhan (24) mencuat di kalangan publik.<\/p>\n<p>Bagaimana tidak, hal ini dikarenakan Rafi Ramadhan telah ditangkap oleh polisi usai terbukti melakukan tindak pidana.<\/p>\n<p>Yang mana, selebgram konsultan spiritual ini diketahui telah menyalahgunakan barang haram berupa narkoba jenis sabu.<\/p>\n<p>Bukan main, Rafi Ramadhan yang ditangkap lantaran jual sabu ini ternyata berkedok sebagai dukun profesional.<\/p>\n<p>Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jawapos.com pada Kamis (13\/3\/2025).<\/p>\n<p>Dalam artikelnya, Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi turut menanggapi kasus tersebut.<\/p>\n<p>Yang mana, Zakari mengonfirmasi bahwa Rafi melakukan peredaran narkoba melalui popularitasnya di media sosial.<\/p>\n<p>Tentu, hal ini akan sangat meresahkan lantaran praktik ilegalnya tertutupi dengan jasa layanannya sebagai konsultan spiritual.<\/p>\n<p>\u201cMereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>\u201cIni sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,\u201d lanjut Wakasat Narkoba.<\/p>\n<p>Kendati demikian, selebgram yang mengaku dukun itu berhasil ditangkap sesuai dengan ketentuan hukum.<\/p>\n<p>Bukan main, pasal yang dikenakan terhadap Rafi sangat berat dengan sanksi berupa ancaman penjara selama 20 tahun.<\/p>\n<p>Tidak sendirian, sanksi ini juga dikenakan terhadap salah seorang rekannya dalam putaran kasus narkoba tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPara tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\u201d jelas dikutip.<\/p>\n<p>\u201cMereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,\u201d lanjutnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Belum lama ini nama selebgram konsultan spiritual Rafi Ramadhan (24) mencuat di kalangan publik. Bagaimana tidak, hal ini dikarenakan Rafi Ramadhan telah ditangkap oleh polisi usai terbukti melakukan tindak pidana. Yang mana, selebgram konsultan spiritual ini diketahui telah menyalahgunakan barang haram berupa narkoba jenis sabu. Bukan main, Rafi Ramadhan yang ditangkap lantaran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":425224,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-425223","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/425223","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=425223"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/425223\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/425224"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=425223"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=425223"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=425223"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=425223"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}