{"id":426400,"date":"2025-03-17T20:38:00","date_gmt":"2025-03-17T13:38:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/17\/purnawirawan-tni-kenapa-ruu-polri-dan-parcok-tak-ada-yang-komentari\/"},"modified":"2025-03-17T20:40:13","modified_gmt":"2025-03-17T13:40:13","slug":"purnawirawan-tni-kenapa-ruu-polri-dan-parcok-tak-ada-yang-komentari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/17\/purnawirawan-tni-kenapa-ruu-polri-dan-parcok-tak-ada-yang-komentari\/","title":{"rendered":"Purnawirawan TNI: Kenapa RUU Polri dan \u2018Parcok\u2019 Tak Ada yang Komentari?"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 <\/b>Berbagai kelompok masyarakat lintas generasi dan lintas ilmu yang menyatukan diri dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara serta para Purnawirawan TNI mendukung revisi UU TNI yang kini tengah berproses di DPR.<\/p>\n<p>Hal itu dinyatakan Ketua Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono saat memimpin diskusi bertajuk \u201cTelaah tentang Revisi Undang-Undang No. 34\/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia\u201d bertempat di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jalan Senen Raya, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0 \u00a0<\/p>\n<p>Diskusi itu menyimpulkan bahwa modernisasi dan penguatan TNI sangat diperlukan dalam dinamika gejolak geopolitik dan geoekonomi yang sedang berkembang serta bangkitnya multilateralisme baru saat ini.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cDinamika ini akan sangat mempengaruhi peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang. Beberapa pokok penting yang menjadi kesimpulan diskusi tersebut,\u201d kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.\u00a0<\/p>\n<p>Di antaranya para peserta diskusi berterima kasih atas berbagai pandangan masyarakat sipil yang mengkritisi RUU Perubahan No. 34\/2004 tentang TNI sebagai wujud rasa memiliki TNI.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cTetapi sangat menyayangkan bahwa kelompok yang menyebut diri Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan sama sekali tidak berkomentar terhadap RUU Perubahan No. 2\/2002 tentang Polri, padahal banyak masalah yang diakibatkan oleh pelaksanaan peran dan tugas Polri saat ini,\u201d jelasnya.\u00a0<\/p>\n<p>Ia mencontohkan fenomena \u201cPartai Cokelat (Parcok)\u201d dan \u201cbayar, bayar, bayar\u201d merupakan sebagian dari banyak fenomena yang terjadi dewasa ini.\u00a0<\/p>\n<p>Apalagi, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Polri Perubahan yang tumpang tindih kewenangan antara Polri dengan Kementerian Lembaga terkait.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cSikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini adalah sikap tendensius dan bertentangan dengan realita kinerja TNI dalam 10 tahun terakhir yang selalu menempati posisi tertinggi dalam survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Mantan Setjen Wantanas itu menilai diperlukan upaya untuk mewujudkan jati diri TNI dalam sikap dan perilaku Prajurit TNI dan TNI secara kelembagaan, di tengah tumbuh suburnya pragmatisme yang terus menguat.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cLangkah ini untuk mencegah terdegradasinya profesionalisme TNI. Untuk kepentingan ini Meritokrasi merupakan keniscayaan bagi kepentingan pembinaan karier di lingkungan TNI dan rekruitmen Pimpinan TNI. Karena itu diperlukan pasal khusus tentang meritokrasi ini dalam RUU TNI,\u201d ungkap dia.<\/p>\n<p>Jebolan Akabri 1974 ini berpandangan bahwa Revisi UU No. 34\/2004 seharusnya dalam konteks \u201cpertahanan keamanan negara\u201d bukan \u201cpertahanan dan keamanan negara\u201d, sebab tujuan nasional pertama pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebut \u201cmelindungi segenap bagsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia\u201d.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cFrasa ini berarti melindungi dan mempertahankan keamanan negara yang di dalamnya ada warga negara, masyarakat dan wilayah negara merupakan kehendak atau tugas konstitusi,\u201d jelasnya lagi.<\/p>\n<p>Sambung dia, UU Nomor 34\/2004 dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) b telah sesuai dengan kebutuhan peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang.<\/p>\n<p>\u201cStatus TNI sebagai alat negara secara tegas disebut Pasal 10 UUD NRI 1945 di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Dalam kapasitasnya selaku alat negara, TNI harus bersikap netral terhadap seluruh kekuatan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> yang ada di dalam masyarakat. Dalam kaitan ini jati diri TNI harus mewujud dalam sikap dan perilaku prajurit dan institusi TNI. Untuk ini sistem pembinaan di TNI harus mampu mewujudkan hal ini. Pasal-pasal terkait pembinaan perlu dikaji kembali,\u201d beber dia.<\/p>\n<p>Dalam hal Peran, Fungsi dan Tugas sebagaimana pada Pasal 4, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 34\/2004 telah memadai dan sesuai dengan tuntutan statusnya sebagai alat negara.<\/p>\n<p>Bambang yang pernah menjadi Kepala Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) ini mengungkapkan tambahan jabatan yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif di dalam RUU Perubahan tentang TNI dapat diterima, karena lembaga-lembaga tersebut memang memerlukan penguatan melalui penempatan Prajurit TNI aktif.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cTetapi penempatan Prajurit aktif dalam jabatan di luar 15 K\/L yang telah diajukan oleh Kementerian Pertahanan, wajib pensiun dini dari dinas aktif sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3). Diskresi harus disertai alasan yang memenuhi peraturan perundangan,\u201d bebernya lagi.<\/p>\n<p>\u201cUrgensi perubahan adalah untuk memastikan bahwa peran, fungsi dan tugas-tugas TNI dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan TNI selalu menjadi kekuatan utama dalam sub sistem pertahanan dalam sistem keamanan negara. Oleh karena itu siapapun calon Panglima TNI yang akan menduduki Jabatan Puncak karier TNI harus berdasarkan meritokrasi yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan aktor politik yang sedang berkuasa,\u201d pungkasnya.\u00a0<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/426400?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Berbagai kelompok masyarakat lintas generasi dan lintas ilmu yang menyatukan diri dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara serta para Purnawirawan TNI mendukung revisi UU TNI yang kini tengah berproses di DPR. Hal itu dinyatakan Ketua Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono saat memimpin diskusi bertajuk \u201cTelaah tentang Revisi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":426401,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-426400","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/426400","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=426400"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/426400\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/426401"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=426400"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=426400"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=426400"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=426400"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}