{"id":426871,"date":"2025-03-19T08:26:00","date_gmt":"2025-03-19T01:26:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/19\/kpk-sita-deposito-rp70-miliar-ridwan-kamil-itu-bukan-milik-kami\/"},"modified":"2025-03-19T10:10:14","modified_gmt":"2025-03-19T03:10:14","slug":"kpk-sita-deposito-rp70-miliar-ridwan-kamil-itu-bukan-milik-kami","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/19\/kpk-sita-deposito-rp70-miliar-ridwan-kamil-itu-bukan-milik-kami\/","title":{"rendered":"KPK Sita Deposito Rp70 Miliar, Ridwan Kamil: Itu Bukan Milik Kami"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0 &#8211; Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) membantah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) menyita uang deposito Rp70 miliar dari rumahnya saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana iklan, Senin (10\/3\/2025).<\/p>\n<p>Ridwan Kamil menyebut bahwa deposito itu bukan miliknya.<\/p>\n<p>&#8220;Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,&#8221; ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, dilansir Tribun Jabar, Selasa (18\/3\/2025).<\/p>\n<p>Sebelumnya, KPK sudah menggeledah 12 tempat mengenai korupsi iklan bank BUMD Jawa Barat.<\/p>\n<p>Lembaga antirasuah turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.<\/p>\n<p>Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, barang yang disita itu didapat dari sejumlah tempat, tetapi dirinya tidak memberikan penjelasan secara spesifik.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian, kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, KPK menyatakan, sejauh ini pihaknya belum memiliki agenda untuk memeriksa Ridwan Kamil.<\/p>\n<p>&#8220;Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.<\/p>\n<p>Jubir berlatar belakang penyidik ini memastikan pihaknya akan memanggil semua pihak yang disinyalir terlibat dalam perkara ini, tak terkecuali Ridwan Kamil.<\/p>\n<p>&#8220;Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan. Terutama mereka-mereka yang dianggap penting dan dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,&#8221; ujar Tessa.<\/p>\n<p><b>Para Tersangka<\/b><\/p>\n<p>Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.<\/p>\n<p>Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).<\/p>\n<p>Kelima tersangka belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH\u00a0 &#8211; Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) membantah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang deposito Rp70 miliar dari rumahnya saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana iklan, Senin (10\/3\/2025). Ridwan Kamil menyebut bahwa deposito itu bukan miliknya. &#8220;Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":424806,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-426871","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/426871","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=426871"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/426871\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/424806"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=426871"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=426871"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=426871"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=426871"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}