{"id":428913,"date":"2025-03-26T12:25:00","date_gmt":"2025-03-26T05:25:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/26\/stefani-mahasiswi-pemasok-anak-di-bawah-umur-ke-eks-kapolres-ngada-ikut-jadi-tersangka-ini-profilnya\/"},"modified":"2025-03-27T01:13:26","modified_gmt":"2025-03-26T18:13:26","slug":"stefani-mahasiswi-pemasok-anak-di-bawah-umur-ke-eks-kapolres-ngada-ikut-jadi-tersangka-ini-profilnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/26\/stefani-mahasiswi-pemasok-anak-di-bawah-umur-ke-eks-kapolres-ngada-ikut-jadi-tersangka-ini-profilnya\/","title":{"rendered":"Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak di Bawah Umur ke Eks Kapolres Ngada Ikut jadi Tersangka, Ini Profilnya"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 <\/b>Seorang wanita berinisial F atau FWLS (20) atau Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.<\/p>\n<p>FWLS berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli oleh AKBP Fajar Lukman.\u00a0<\/p>\n<p>Direktur Reskrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024.\u00a0<\/p>\n<p>Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.<\/p>\n<p>Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur.<\/p>\n<p>Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban.<\/p>\n<p>\u201cSaat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.<\/p>\n<p>Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 WITA. AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.<\/p>\n<p>Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada FWLS.<\/p>\n<p>Kemudian, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp100.000.<\/p>\n<p>&#8220;Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban,&#8221; ungkap Patar Silalahi.\u00a0<\/p>\n<p>Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024. Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,&#8221; ujar Patar Silalahi.\u00a0<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Dijerat TPPO<\/h2>\n<p>Fani dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).<\/p>\n<p>Baca juga:\u00a0 AKBP Fajar Pantas Dipermalukan Depan Publik, Guru Besar PTIK Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili<\/p>\n<p>\u00a0\u201cKita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Saat ini, pemberkasan terhadap Fani sudah rampung dan akan diberikan ke Kejaksaan.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Profil Fani<\/h2>\n<p>Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa FWLS berstatus sebagai mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.<\/p>\n<p>FWLS tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.<\/p>\n<p>FWLS sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.<\/p>\n<p>&#8220;Dia sudah empat kali melayani pelaku,&#8221; ujar sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14\/3\/2025).<\/p>\n<p>Sementara anak berumur 5 tahun yang menjadi korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati FWLS.<\/p>\n<p>FWLS mengajak korban jalan-jalan. Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.<\/p>\n<p>Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman. Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.<\/p>\n<p>Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.<\/p>\n<p>Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban mengambil keterangan.<\/p>\n<p>&#8220;Saat itu baru orangtua korban kaget,&#8221; ujar sumber POS-KUPANG.COM.<\/p>\n<p>Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak.\u00a0<\/p>\n<p>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.<\/p>\n<p>Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.<\/p>\n<p>Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,&#8221; ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13\/3).\u00a0<\/p>\n<p>Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun.\u00a0<\/p>\n<p>Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.<\/p>\n<p>Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur).\u00a0<\/p>\n<p>Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,&#8221; kata Trunoyudo.<\/p>\n<p>AKBP Fajar Lukman juga sudah dipecat dari keanggotaan Polri.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Seorang wanita berinisial F atau FWLS (20) atau Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. FWLS berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli oleh AKBP Fajar Lukman.\u00a0 Direktur Reskrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya AKBP [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":428914,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,243,1420],"series":[],"class_list":["post-428913","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-hukum","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/428913","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=428913"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/428913\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/428914"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=428913"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=428913"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=428913"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=428913"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}