{"id":428946,"date":"2025-03-26T15:30:00","date_gmt":"2025-03-26T08:30:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/26\/warga-samarinda-malah-jadi-tersangka-usai-lapor-polisi-soal-propertinya-dikuasai-preman\/"},"modified":"2025-03-27T09:11:00","modified_gmt":"2025-03-27T02:11:00","slug":"warga-samarinda-malah-jadi-tersangka-usai-lapor-polisi-soal-propertinya-dikuasai-preman","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/26\/warga-samarinda-malah-jadi-tersangka-usai-lapor-polisi-soal-propertinya-dikuasai-preman\/","title":{"rendered":"Warga Samarinda Malah jadi Tersangka Usai Lapor Polisi soal Propertinya Dikuasai Preman"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Jimmy Koyongian, seorang warga <a title=\"Samarinda\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/samarinda\/\">Samarinda<\/a>, melaporkan dugaan penguasaan ilegal atas propertinya yang dilakukan oleh sekelompok preman sejak September 2024.<\/p>\n<p>Namun, laporan tersebut tidak kunjung diproses, dan secara mengejutkan, ia malah ditetapkan sebagai tersangka hanya satu hari setelah adanya laporan balik terhadapnya.<\/p>\n<p>Kasus ini bermula ketika seseorang yang berinisial HG diduga berusaha mengambil alih properti milik Koyongian dengan cara paksa.<\/p>\n<p>Pada 13 September 2024, HG dan kelompoknya diduga merusak gembok dan mengambil alih aset milik Koyongian yang terletak di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.<\/p>\n<p>Laura, kuasa hukum Koyongian, mengungkapkan bahwa kelompok tersebut tidak hanya mengambil alih properti, tetapi juga menguasai sejumlah aset lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Mereka mengambil enam truk traktor head Hino, 11 truk colt diesel, dan 39 gandengan trailer, semuanya milik korban,&#8221; kata Laura saat diwawancarai di Mapolresta Samarinda, Selasa (25\/3\/2025).<\/p>\n<p>Laura menambahkan bahwa Koyongian telah melaporkan HG sejak September 2024, tetapi laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.<\/p>\n<p>Sebaliknya, laporan ke kliennya yang diajukan pada 14 Maret 2025 langsung diproses dan dalam waktu satu hari sudah naik ke tahap penyidikan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami melihat ada ketimpangan serius dalam penanganan kasus ini. Laporan korban sudah enam bulan tanpa kejelasan, sementara laporan tersebut langsung diproses dalam sehari,&#8221; ujar Laura.<\/p>\n<p>Rekan kuasa hukum Koyongian, Agus Amri, juga menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap kliennya.<\/p>\n<p>&#8220;Kasus seperti ini sering terjadi dalam konflik kepemilikan. Pihak yang sebenarnya dirugikan justru dijadikan tersangka agar tampak bersalah. Ini upaya membangun narasi yang menguntungkan lawan,&#8221; kata Agus.<\/p>\n<p>Selain dugaan penguasaan properti, HG juga diduga terlibat dalam penggelapan dana senilai Rp 95 juta.<\/p>\n<p>Uang tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadinya.<\/p>\n<p>Bukti transaksi telah dilampirkan dalam laporan, tetapi hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap HG.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum Koyongian mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan menetapkan HG serta dua rekannya sebagai tersangka.<\/p>\n<p>Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, mereka berencana membawa kasus ini ke Polda Kaltim dan lembaga pengawas nasional.<\/p>\n<p>Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Samarinda belum memberikan tanggapan resmi.<\/p>\n<p>Pada Selasa, 25 Maret 2025, saat dihubungi Kompas.com, ia sedang berada di Balikpapan dan belum merespons panggilan ataupun pesan.<\/p>\n<p>Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini sesuai prosedur.<\/p>\n<p>&#8220;Saya belum tahu kasusnya, tidak ada polisi yang melakukan ketidakprofesionalan, tetapi saya pastikan penyidik bekerja secara profesional. Kami akan cek kembali perkaranya, panggil saksi-saksi, dan menilai bukti yang ada,&#8221; kata Hendri saat ditemui di Mapolsek Kota Samarinda.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jimmy Koyongian, seorang warga Samarinda, melaporkan dugaan penguasaan ilegal atas propertinya yang dilakukan oleh sekelompok preman sejak September 2024.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":428947,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420,177260,274908],"series":[],"class_list":["post-428946","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-samarinda","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/428946","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=428946"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/428946\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/428947"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=428946"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=428946"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=428946"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=428946"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}