{"id":428975,"date":"2025-03-26T21:25:00","date_gmt":"2025-03-26T14:25:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/26\/viral-rumah-warisan-bisa-jadi-milik-negara-netizen-aset-koruptor-yang-harusnya-diambil\/"},"modified":"2025-03-27T04:29:47","modified_gmt":"2025-03-26T21:29:47","slug":"viral-rumah-warisan-bisa-jadi-milik-negara-netizen-aset-koruptor-yang-harusnya-diambil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/03\/26\/viral-rumah-warisan-bisa-jadi-milik-negara-netizen-aset-koruptor-yang-harusnya-diambil\/","title":{"rendered":"Viral Rumah Warisan Bisa Jadi Milik Negara, Netizen: Aset Koruptor yang Harusnya Diambil!"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH <\/b>&#8211; Setelah ramai pemberitaan mengenai kendaraan tak bayar pajak yang bakal diambil negara, kini muncul keputusan pemerintah terkait <a title=\"rumah warisan\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/rumah-warisan\">rumah warisan<\/a> yang bisa diserobot oleh negara.<\/p>\n<p>Ternyata ini bukan kabar burung semata. Keputusan pemerintah bisa ambil rumah warisan merujuk pada Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP.<\/p>\n<p>Di dalamnya disebutkan bahwa barang yang diwariskan bisa diambil negara apabila sudah diwariskan ke ahli waris dan tidak dimanfaatkan dengan baik.<\/p>\n<p>Barang warisan itu terdiri dari barang bergerak dan tak bergerak. Barang yang tidak bergerak yakni seperti bangunan, rumah atau tanah yang berdiri di atasnya sperti yang tercantum dalam pasal 830.<\/p>\n<p>Dalam Pasal 832, disebutkan bahwa ahli waris adalah keluarga sedarah yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.<\/p>\n<p>Dan jika rumah warisan tidak ditempati, maka termasuk harta waris terlantar. Hal in mendapat penjelasan dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR\/BPN, Risdianto <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a> Samodro.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan begitu saja, termasuk tidak ditempati, bisa menjadi obyek tanah telantar<\/p>\n<p>Ini merujuk Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.<\/p>\n<p>Dijelaskan bahwa tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan\/atau tidak dipelihara.<\/p>\n<p>&#8220;Tanah atau rumah warisan orangtua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar,&#8221; jelasnya belum lama ini.<\/p>\n<p>Meski begitu, pihaknya juga memastikan jika tanah yang dimiliki oleh ahli waris dan tidak bisa dimanfaatkan tidak serta merta langsung menjadi milik negara.<\/p>\n<p>Pasalnya, ada skema retribusi daerah sehingga tanah tersebut akan diberikan kepada orang yang benar-benar dapat memanfaatkannya.<\/p>\n<p>Baca Juga: Harta Warisan Seorang Taruna Akmil di Depok Lenyap Ditipu Polisi Gadungan<\/p>\n<p>Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, disebutkan bahwa obyek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik.<\/p>\n<p>Juga hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.<\/p>\n<p>Selain itu, tanah milik ahli waris bisa menjadi obyek penertiban jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan\/atau tidak dipelihara.<\/p>\n<p>Sehingga, tanah hak ahli waris tersebut bisa dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan tanah hak milik dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus.<\/p>\n<p>Agar rumah warisan aman dan tidak termasuk tanah atau rumah terlantar, maka disarankan untuk segera melakukan peralihan hak waris.<\/p>\n<p>Caranya dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan dan biaya yang sudah ditetapkan.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam KUH Perdata Pasal 834-Pasal 835 disebutkan bahwa ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari orang yang menguasainya, termasuk jika ada pihak yang menahan warisan tanpa hak,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Ahli juga waris dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dengan diberi waktu 30 tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan tersebut.<\/p>\n<p>Hal ini tak luput dari komentar netizen, seperti akun TikTok Cepoin.media.<i> \u201cRUMAH WARISAN KELUARGA TERANCAM RAIB?!\u201d<\/i> kata keterangannya.<\/p>\n<p><i>\u201cBerarti kl ada proyek negara yg mangkrak, atau gada manfaatnya, rakyat boleh ambil ya,\u201d <\/i>imbuh akun @Jagad Dewant***.<\/p>\n<p><i>\u201cWarisan ga sembarang orang bisa ambil alih itu klo pemerintah faham agama. klo warisan berupa hutang maukah negara ambil alih?\u201d<\/i> tambah @henycr***<\/p>\n<p><i>\u201cASET KORUPTOR ITU YG HARUSNYA DIAMBIL BUKAN HAK MASYARAKAT YG DIAMBIL,\u201d<\/i> tegas pemilik akun @GenerasiBi***,<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setelah ramai pemberitaan mengenai kendaraan tak bayar pajak yang bakal diambil negara, kini muncul keputusan pemerintah terkait warisan yang bisa diserobot oleh negara.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":428976,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[323058,1420,6111,25904,274908],"series":[],"class_list":["post-428975","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-rumah-warisan","tag-peristiwa","tag-netizen","tag-koruptor","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/428975","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=428975"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/428975\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/428976"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=428975"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=428975"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=428975"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=428975"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}