{"id":434400,"date":"2025-04-28T19:38:00","date_gmt":"2025-04-28T12:38:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/04\/28\/gus-nur-bebas-dulu-dipenjara-usai-bahas-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-saya-akan-lanjutkan-jihad\/"},"modified":"2025-04-28T21:57:41","modified_gmt":"2025-04-28T14:57:41","slug":"gus-nur-bebas-dulu-dipenjara-usai-bahas-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-saya-akan-lanjutkan-jihad","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/04\/28\/gus-nur-bebas-dulu-dipenjara-usai-bahas-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-saya-akan-lanjutkan-jihad\/","title":{"rendered":"Gus Nur Bebas! Dulu Dipenjara usai Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Saya Akan Lanjutkan Jihad!"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Pendakwah Sugi Nur Raharja alias <a title=\"Gus Nur\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gus-nur\/\">Gus Nur<\/a> akhirnya menghirup udara segar usai bebas bersyarat dari hukuman penjara.<\/p>\n<p>Gus Nur muncul untuk pertama kalinya di Channel Youtube miliknya, mengumumkan bahwa dirinya baru saja dibebaskan dari penjara karena sudah menjalani masa hukuman 2\/3 dari vonis empat tahun penjara.<\/p>\n<p>&#8220;Hari ini, Minggu 27 April 2025 saya berada di kediaman, di rumah Malang. Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara,&#8221; tutur Gus Nur dikutip Warta Kota pada Senin (28\/4\/2025)<\/p>\n<p>Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono<\/p>\n<p>Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya Allah,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan.<\/p>\n<p>&#8220;Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&#8220;Kita akan lamnjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya,&#8221; imbuhnya<\/p>\n<p>Di sisi lain, Pakar Hukum Refly Harun menanggapi bebasnya Gus Nur.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta,&#8221; kata Refly, mengutip Channel Youtubenya<\/p>\n<p>Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara<\/p>\n<p>&#8220;Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saya Gus Nur tidak layak untuk ditahan. karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan pelanggaran, bukan kejahatan,&#8221; katanya<\/p>\n<p>&#8220;Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a> Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah palsu.&#8221;<\/p>\n<p>Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi<\/p>\n<p>Padahal, saat itu, Bambang Tri sedang mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>&#8220;Bambang Tri (saat itu) mengajukan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi belum lagi gugatan itu digelar secara benar, tiba-tiba Bambang Tri bersama Gus Nur ditangkap dan ditahan karena dianggap menyebarkan berita bohong,&#8221; ungkap Refly Harun.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Selayang Pandang Kasus<\/h3>\n<p>Penangkapan Bambang Tri dan Gus Nur hanya berselang beberapa hari sebelum digelar sidang dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dilayangkan Bambang Tri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>Adapun sidang perdana\u00a0 digelar pada 18 Oktober 2022.<\/p>\n<p>Bambang Tri Mulyono dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur turut dijadikan sebagai tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,&#8221; kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13\/10\/2022) malam.<\/p>\n<p>Meski merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka bukan soal gugatan ijazah palsu.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube GUS NUR 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama,&#8221; ujar Nurul.<\/p>\n<p>&#8220;Dasarnya adalah laporan polisi nomor LP\/B\/0568\/IX\/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022,&#8221; sambung dia.<\/p>\n<p>Dalam kasus itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak tujuh orang.<\/p>\n<p>&#8220;Adapun barang bukti (yang diamankan) adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video,&#8221; kata Nurul.<\/p>\n<p>Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor\u00a0 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,&#8221; kata Nurul.<\/p>\n<p>Kini, Nurul mengatakan keduanya masih dilakukan pemeriksaan.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi mereka tetap diperiksa kemudian statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya bila ada perkembangan lebih lanjut, lebih lengkapnya akan disampaikan besok bila ada update,&#8221; ujar dia.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, beredar informasi penggugat ijazah palsu Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.<\/p>\n<p>Adapun penangkapan itu dilakukan di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (13\/10\/2022) sekira pukul 15.44 WIB.<\/p>\n<p>Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.<\/p>\n<p>Dedi menuturkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut lewat konferensi pers pada malam ini.<\/p>\n<p>&#8220;Iya, nanti malam pukul 19.00 WIB, di Bareskrim,&#8221; katanya, saat dikonfirmasi pada Kamis.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, gugatan atas dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru.<\/p>\n<p>Jokowi sebelumnya digugat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.<\/p>\n<p>Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3\/10\/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592\/Pdt.G\/2022\/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).<\/p>\n<p>Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara beberapa waktu lalu<\/p>\n<p>Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/komisi-pemilihan-umum\/\">Komisi Pemilihan Umum<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.<\/p>\n<p>Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.<\/p>\n<p>Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan\/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.<\/p>\n<p>Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan\/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.<\/p>\n<p>Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono menerangkan, sidang perdana laporan dugaan ijazah palsu itu akan digelar pada 18 Oktober 2022<\/p>\n<p>&#8220;Gugatan Klien kami dengan nomor perkara : 592\/Pdt.G\/2022\/PN.Jkt.Pst, akan disidangkan perdana pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022,&#8221; ungkapnya kepada media, kemarin.<\/p>\n<p>Ia pun menantang pihak-pihak tergugat agar dapat hadir dalam persidangan tersebut.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Gibran Sempat Geram<\/h3>\n<p>Gibran Rakabuming juga sempat menanggapi laporan dari Bambang Tri Mulyono terhadap dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan ayahnya, Joko Widodo.<\/p>\n<p>Menanggapi itu, Gibran memastikan bahwa ijazah sekolah bapaknya asli.<\/p>\n<p>Ia menyebut, tidak mungkin Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga presiden<\/p>\n<p>&#8220;Sekarang daftar wali kota, gubernur nggak pakai ijazah pakai apa? Pakai daun pisang? kan ya tidak. Masak pendaftaran presiden mau bohong,&#8221; ujarnya, Senin (10\/10\/2022).<\/p>\n<p>Gibran sudah tak kaget munculnya tudingan pemalsuan ijazah itu.<\/p>\n<p>Apalagi, kata Gibran, selama ini, bapaknya sudah sering diserang dengan berbagai isu.<\/p>\n<p>Jadi, menurut Gibran, membantah tudingan itu pun percuma.<\/p>\n<p>&#8220;Itu isunya muncul terus, isu komunis, isu-isu lain. Tiap tahun diramaikan terus. Udah tanya yang bikin isu aja, sampai bosan menanggapinya. Bantah 100 kali percuma kalau ngomong sama orang tidak waras,&#8221; geramnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya menghirup udara segar usai bebas bersyarat dari hukuman penjara.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":434401,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,23709,241102,76604,98660,1420],"series":[],"class_list":["post-434400","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-gus-nur","tag-ijazah","tag-ijazah-palsu","tag-ijazah-palsu-jokowi","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/434400","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=434400"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/434400\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/434401"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=434400"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=434400"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=434400"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=434400"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}