{"id":437743,"date":"2025-05-16T08:02:00","date_gmt":"2025-05-16T01:02:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/16\/terdakwa-agus-buntung-histeris-lagi-minta-dibebaskan-menangis-hingga-muntah\/"},"modified":"2025-05-17T00:06:22","modified_gmt":"2025-05-16T17:06:22","slug":"terdakwa-agus-buntung-histeris-lagi-minta-dibebaskan-menangis-hingga-muntah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/16\/terdakwa-agus-buntung-histeris-lagi-minta-dibebaskan-menangis-hingga-muntah\/","title":{"rendered":"Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias <a title=\"Agus Buntung\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/agus-buntung\/\">Agus Buntung<\/a> kembali histeris.<\/p>\n<p>Dulu histeris, menangis dan menjerit saat akan dijebloskan ke Lapas Lombok.<\/p>\n<p>Bahkan dia mengancam akan bunuh diri demi tak dipenjara.<\/p>\n<p>Kali ini drama Agus Buntung histeris terjadi di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14\/5\/2025).<\/p>\n<p>Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.<\/p>\n<p>Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.<\/p>\n<h3>Drama Sidang Pembelaan Agus Buntung<\/h3>\n<p>Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14\/5\/2025).<\/p>\n<p>Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.<\/p>\n<p>Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.<\/p>\n<p>&#8220;Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas,&#8221; kata Michael.<\/p>\n<p>Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.<\/p>\n<p>Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang. Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP,&#8221; kata Michael.<\/p>\n<h3>Agus Buntung Menangis hingga Muntah<\/h3>\n<p>Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.<\/p>\n<p>Saat mendengar kuasa hukum membacakan terkait dengan riwayat hidupnya, Agus sempat menangis bahkan muntah di tengah persidangan sehingga harus ditunda beberapa waktu sebelum dilanjutkan.<\/p>\n<p>Terkait hal tersebut, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.<\/p>\n<p>&#8220;Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan,&#8221; kata Sandi.<\/p>\n<p>Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya.<\/p>\n<h3>Kata Kuasa Hukum soal Agus Buntung Histeris saat Sidang Pembelaan<\/h3>\n<p>Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus histeris, di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14\/5\/2025).<\/p>\n<p>Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, penyebab Agus histeris karena dalam berkas pembelaan tersebut menyinggung soal kondisinya dan kondisi orang tuanya.<\/p>\n<p>&#8220;Pembelaan awal yang menyebut-nyebut dirinya yang kurang (penyandang disabilitas), kemudian orang tuanya. Bukan mengamuk tetapi emosional, nangis dan sebagainya,&#8221; kata Alfian.<\/p>\n<p>Sidang sempat ditunda beberapa menit, setelah kondisi emosional terdakwa mereda, sidang kembali dilanjutkan.<\/p>\n<h3>Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta<\/h3>\n<p>Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.<\/p>\n<p>Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.<\/p>\n<p>Alasan jaksa memberikan hukuman berat terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban,&#8221; kata JPU Ricky Febriandi, Senin (5\/5\/2025).<\/p>\n<p>Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana.<\/p>\n<h3>Agus Buntung, Didakwa 12 Tahun Penjara<\/h3>\n<p>I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16\/1\/2025).<\/p>\n<p>Penasihat hukum Agus tak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.<\/p>\n<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.<\/p>\n<p>Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (23\/1\/2025).<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.<\/p>\n<p>Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak eksepsi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,&#8221; ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.<\/p>\n<p>Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.<\/p>\n<p>Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang&#8217;s Homestay.<\/p>\n<p>Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.<\/p>\n<p>Agus dibonceng korban menuju ke Nang&#8217;s Homestay, lokasinya awal mula mereka bertemu.<\/p>\n<p>Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.<\/p>\n<p>Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.<\/p>\n<p>Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.<\/p>\n<p>Setelah\u00a0 kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.<\/p>\n<p>Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung kembali histeris.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":437744,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"agus buntung","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420,274908,318922],"series":[],"class_list":["post-437743","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-berita","tag-agus-buntung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/437743","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=437743"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/437743\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/437744"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=437743"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=437743"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=437743"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=437743"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}