{"id":438201,"date":"2025-05-18T14:32:00","date_gmt":"2025-05-18T07:32:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/18\/setelah-ugm-iaw-bongkar-penyimpangan-keuangan-usu-hingga-puluhan-miliar-rupiah-libatkan-pejabat-kampus\/"},"modified":"2025-05-18T16:03:51","modified_gmt":"2025-05-18T09:03:51","slug":"setelah-ugm-iaw-bongkar-penyimpangan-keuangan-usu-hingga-puluhan-miliar-rupiah-libatkan-pejabat-kampus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/18\/setelah-ugm-iaw-bongkar-penyimpangan-keuangan-usu-hingga-puluhan-miliar-rupiah-libatkan-pejabat-kampus\/","title":{"rendered":"Setelah UGM, IAW Bongkar Penyimpangan Keuangan USU hingga Puluhan Miliar Rupiah, Libatkan Pejabat Kampus"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Kembali dunia pendidikan tercoreng dalam kasus kriminal, di mana setelah UGM, IAW bongkar penyimpangan keuangan <a title=\"USU\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/usu\/\">USU<\/a> hingga puluhan miliar rupiah.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan oleh Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch atau IAW.<\/p>\n<p>Dalam pesan resminya, Iskandar menyampaikan jika penyimpangan keuangan di Universitas Sumatera Utara (USU) telah berlangsung selam satu dekade.<\/p>\n<p>Hingga saat ini kasus tersebut juga belum usai dan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, BPKP, dan audit internal Kemendikbud sejak tahun 2015 hingga 2024 mengungkap pola korupsi berulang.<\/p>\n<p>Adapun pola korupsi tersebut mulai dari dana penelitian fiktif, aset hilang, hingga pungutan liar yang melibatkan pejabat kampus.<\/p>\n<p>Diketahui bahwa total kerugian negara mencapai Rp28 miliar dan uniknya tidak ada satupun pelaku dihukum.<\/p>\n<p>Iskandar menyampaikan jika hal tersebut bukan lagi kelalaian, namun adalah sebuah kebiasaan buruk yang sengaja dibiarkan.<\/p>\n<p>Pada 2015, BPK menemukan pencairan dana hibah penelitian Rp3,2 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban.<\/p>\n<p>8 tahun kemudian modus serupa terulang, bahkan dengan nominal lebih besar mencapai Rp7.5 miliar.<\/p>\n<p>Dana ini disebutkan menguap untuk pembayaran vendor fiktif pada tahun 2022-2023 dan kedua kasus ini melibatkan biro keuangan serta rektorat.<\/p>\n<p>Pihak BPK juga telah merekomendasikan untuk pengembalian dana dan sanksi administratif, namun hingga tahun 2024, dana dari 2 kasus yang mencapai Rp10.7 miliar tidak pernah dikembalikan.<\/p>\n<p>&#8220;Tak ada proses hukum karena lack of political will. Rektorat seolah mencoba pertontonkan kebal hukum,\u201d tulis Iskandar.<\/p>\n<p>Tidak hanya itu, Iskandar juga menyampaikan jika gedung laboratorium teknik senilai Rp15 miliar tiba-tiba muncul dalam laporan keuangan USU pada 2020.<\/p>\n<p>Penemuan tersebut setelah BPK mempertanyakan ketiadaannya pada 2018, di mana audit fisik tidak pernah dilakukan, apakah gedung itu benar adanya.<\/p>\n<p>Selain itu juga terdapat 2.5 hektar lahan USU di Medan Tuntungan yang tak bersertifikat.<\/p>\n<p>&#8220;Ini celah untuk alih fungsi lahan ilegal. Siapa sekarang yang menguasai aset tersebut,\u201d tanya Iskandar.<\/p>\n<p>Mahasiswa Kedokteran dan Teknik USU Jalur Manditer Dipalak Rp15 Juta<\/p>\n<p>Iskandar menyampaikan bahwa selain itu juga terdapat penyelewengan dalam penerimaan mahasiswa baru, di mana mahasiswa Kedokteran dan Teknik USU jalur manditer dipalak Rp15 juta.<\/p>\n<p>Pada Fakultas Kedokteran dan Teknik USU, para calon mahasiswa jalur manditer dipaksa membayar Rp5\u201315 juta ke rekening panitia seleksi.<\/p>\n<p>Berdasarkan audit Kemendikbud tahun 2021 berhasil membongkar praktik ini, tetapi pelaku hanya diberi peringatan saja.<\/p>\n<p>Sedangkan pada program pascasarjana, skema serupa juga terjadi, di mana biaya administrasi tambahan yang tak tercantum dalam SK Rektor.<\/p>\n<p>&#8220;Ini budaya fee under the table, yang sepertinya sudah mendarah daging,\u201d papar Iskandar.<\/p>\n<p>Penyelewengan lainnya didapati juga terjadi pada tahun 2018 berupa proyek gedung laboratorium teknik.<\/p>\n<p>Dalam proyek ini ditemui mark up mencapai Rp4.2 miliar, namun pembangunan dengan material tak sesuai spesifikasi dan terjadi pembengkakan harga.<\/p>\n<p>Kemudian pada 2022, pembangunan asrama mahasiswa yang dibayar lunas meski progres fisik cuma 70 persen dan pihak kontraktor kabur tanpa adanya sanksi.<\/p>\n<p>Iskandar menyampaikan jika modus ini berulang karena kontrak sengaja dibuat tanpa klausul penalti.<\/p>\n<p>Temuan lain adalah dana penelitian Rp12 miliar per tahun tanpa adanya laporan pertanggung jawaban.<\/p>\n<p>Pada tahun 2015 terdapat Rp3,5 miliar dipakai untuk pelatihan dosen tanpa laporan.<\/p>\n<p>Pada tahun 2023, malah 60 persen dana penelitian atau Rp12 miliar pertahun tahun hilang tanpa jejak.<\/p>\n<p>&#8220;LPPM atau Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\u00a0 seperti hanya jadi &#8216;ATM&#8217; pejabat. Peneliti sungguhan malah jadi kesulitan dana,\u201d jelas Iskandar.<\/p>\n<p>Atas temuan kasus ini IAW merekomendasi empat langkah radikal:<\/p>\n<ol style=\"text-align: left;\">\n<li>Audit forensik oleh <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a> untuk proyek di atas Rp10 miliar.<\/li>\n<li>Digitalisasi aset berbasis blockchain untuk transparansi.<\/li>\n<li>Sanksi pidana untuk pelaku pungli dan mark-up.<\/li>\n<li>Dipublikasi LHP 10 tahun terakhir sebagai bentuk akuntabilitas.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Meskipun demikian, hingga saat ini rektorat USU masih menolak membuka data.<\/p>\n<p>&#8220;Sepertinya mereka takut jika terungkap jaringan mafia keuangan di kampus,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Sepuluh tahun temuan serupa membuktikan korupsi di USU bukan hanya sekadar pelanggaran, melainkan sudah menjadi sistemik.<\/p>\n<p>Jika rekomendasi terus diabaikan, kampus tertua di Sumatera ini akan menjadi laboratorium korupsi abadi.<\/p>\n<p>&#8220;Masih adakah harapan untuk USU, jika masyarakat dan mahasiswa berani bersuara. Jangan biarkan kampus kita jadi &#8220;surga&#8221; para koruptor.&#8221;<\/p>\n<p>Iskandar menyampaikan jika data yang diperolehnya bersumber dari LHP BPK (2015-2023), audit BPKP (2018-2021) dan investigasi IAW.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kembali dunia pendidikan tercoreng dalam kasus kriminal, di mana setelah UGM, IAW bongkar penyimpangan keuangan USU hingga puluhan miliar rupiah.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":438202,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420,57459,132681,274908],"series":[],"class_list":["post-438201","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-universitas-sumatera-utara","tag-usu","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/438201","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=438201"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/438201\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/438202"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=438201"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=438201"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=438201"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=438201"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}