{"id":439216,"date":"2025-05-23T08:55:00","date_gmt":"2025-05-23T01:55:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/23\/tunjukkan-video-dewasa-kakak-di-jombang-bujuk-dan-perkosa-adik-kandung-dari-sd-hingga-lulus-sma\/"},"modified":"2025-05-23T09:11:05","modified_gmt":"2025-05-23T02:11:05","slug":"tunjukkan-video-dewasa-kakak-di-jombang-bujuk-dan-perkosa-adik-kandung-dari-sd-hingga-lulus-sma","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/23\/tunjukkan-video-dewasa-kakak-di-jombang-bujuk-dan-perkosa-adik-kandung-dari-sd-hingga-lulus-sma\/","title":{"rendered":"Tunjukkan Video Dewasa, Kakak di Jombang Bujuk dan Perkosa Adik Kandung dari SD hingga Lulus SMA"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211; <\/b>Aksi gelap mata nekat dilakukan seorang pria asal Kabupaten Jombang inisial AA (23). Pelaku tega memperdaya adik kandungnya sendiri selama enam tahun.<\/p>\n<p>Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang Ipda Faris Patria Dinata menjelaskan kasus pemerkosaan itu terungkap setelah terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku pada Minggu (18\/5).<\/p>\n<p>\u201cKorban bersama ibunya mendatangi indekos pelaku, bermaksud mengambil sepeda motor mereka yang digunakan pelaku. Namun, pelaku emosi hingga memukul korban,\u201d ungkap Faris, Kamis (22\/5).<\/p>\n<p>Tak terima atas perlakuan AA, korban melaporkan penganiayaan itu ke polisi hingga kedua pihak diperiksa di Mapolsek Mojoagung.<\/p>\n<p>\u201cKetika dimintai keterangan itulah korban menceritakan semua perbuatan kakaknya, bahwa korban diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018,\u201d bebernya.<\/p>\n<p>Walhasil, penanganan laporan kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. AA yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya.<\/p>\n<p>\u201cModus tersangka, yaitu membujuk rayu adik perempuannya dengan cara menunjukkan video dewasa. Setelah itu memaksa untuk melakukan hubungan badan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dia menambahkan korban sempat menolak ajakan tersangka, tetapi AA memaksa lalu mengancam agar tak melapor ke ibu kandungnya.<\/p>\n<p>\u201cKorban menerima perbuatan tidak senonoh ketika duduk di bangku kelas 5 SD. Mulai tahun 2018 sekitar usia 12 tahun, sampai lulus SMA tahun 2024,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan AA sudah menikah dan memiliki istri sejak empat tahun lalu. Namun, tersangka tidak pernah berhenti melecehkan adik kandungnya.<\/p>\n<p>\u201cAksi bejatnya yang bersangkutan dilakukan terakhir kali 2024, tepat ketika korban lulus dari SMA. Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara,\u201d ucap Margono.<\/p>\n<p>Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.<\/p>\n<p>\u201cAncaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Aksi gelap mata nekat dilakukan seorang pria asal Kabupaten Jombang inisial AA (23). Pelaku tega memperdaya adik kandungnya sendiri selama enam tahun. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang Ipda Faris Patria Dinata menjelaskan kasus pemerkosaan itu terungkap setelah terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku pada Minggu (18\/5). \u201cKorban [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":439217,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-439216","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/439216","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=439216"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/439216\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/439217"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=439216"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=439216"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=439216"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=439216"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}