{"id":439392,"date":"2025-05-23T22:24:00","date_gmt":"2025-05-23T15:24:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/23\/kebohongan-jan-hwa-diana-akhirnya-terbongkar-sembunyikan-108-ijazah-karyawan-sentoso-seal-di-rumahnya\/"},"modified":"2025-05-23T22:39:07","modified_gmt":"2025-05-23T15:39:07","slug":"kebohongan-jan-hwa-diana-akhirnya-terbongkar-sembunyikan-108-ijazah-karyawan-sentoso-seal-di-rumahnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/23\/kebohongan-jan-hwa-diana-akhirnya-terbongkar-sembunyikan-108-ijazah-karyawan-sentoso-seal-di-rumahnya\/","title":{"rendered":"Kebohongan Jan Hwa Diana Akhirnya Terbongkar, Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan Sentoso Seal di Rumahnya"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Jan Hwa Diana, bos pabrik CV Sentosa Seal, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah eks karyawan, pada Kamis, (22\/5\/2025).<\/p>\n<p>Kasus itu bermula saat polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan Diana di dalam rumahnya.<\/p>\n<p>Ijazah tersebut tak kunjung dikembalikan ke pemiliknya meskipun sudah tidak bekerja dengan Diana lagi.<\/p>\n<p>Ditarik jauh ke belakang, kasus Diana menahan ijazah eks karyawannya sempat viral hingga mendapatkan sorotan publik.<\/p>\n<p>Bahkan, Diana diketahui pernah membohongi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.<\/p>\n<p>Ia mengaku tidak pernah menahan ijazah saat Wamenaker Noel mendatangi pabriknya di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (17\/4\/2025) lalu.<\/p>\n<p>&#8220;Itu ditahan kenapa Bu? Alasannya apa?&#8221; tanyanya, dikutip dari video yang diunggah Noel di Instagram pribadinya.<\/p>\n<p>Diana dalam kesempatannya bersikukuh tidak melakukan hal tersebut.<\/p>\n<p>Suasana semakin memanas hingga Wamenaker Noel melakukan pertemuan di kantor milik Diana.<\/p>\n<p>Selain menanyai langsung Diana, jajaran Wamenaker Noel juga memintai keterangan sejumlah karyawan pabrik.<\/p>\n<p>Termasuk seorang di antaranya wanita bernama Veronica.<\/p>\n<p>Diana awalnya mengaku bahwa Veronica sudah keluar, namun nyatanya dia masih bekerja.<\/p>\n<p>Veronica sendiri mengetahui perihal penahanan ijazah.<\/p>\n<p>Singkat cerita, Veronica dipanggil menghadap Wamenaker Noel.<\/p>\n<p>Mengetahui hal tersebut, Wamenaker Noel dibuat marah karena merasa dibohongi.<\/p>\n<p>&#8220;Ibu bilang nggak kenal Veronica, bilangnya Veronica udah resign, kemudian ternyata ada. Ibu berbohong,&#8221; tegasnya<\/p>\n<p>Mendengar pertanyaan tersebut, Diana hanya bisa diam seribu bahasa.<\/p>\n<p>Wamenaker Noel lalu menyampaikan ke Veronica ingin mengambil ijazah yang ditahan.<\/p>\n<p>Akan tetapi, Veronica tidak bisa melakukan hal tersebut karena bukan tanggung jawabnya.<\/p>\n<p>&#8220;Oke, tapi saya nggak ada hak untuk menjawab. Saya serahkan ke Bu Diana,&#8221; jawab Veronica.<\/p>\n<p>Mendapat jawaban tersebut, Wamenaker Noel naik pitam karena merasa dilempar ke sana ke mari.<\/p>\n<p>&#8220;Ini ngawur nih Bu. Saya (perwakilan) negara. Saya bisa memaksa. Aneh kok ini nyerahin ke sini, ini ke sini. Gimana sih?&#8221; ucapnya, sambil gebrak meja.<\/p>\n<p>&#8220;Orang kita cuma minta pulangin ijazahnya Bu. Nggak minta apa-apa. Nggak minta duit,&#8221; tegas Wamenaker Noel.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Diana bohong soal ijazah eks karyawan<\/h2>\n<p>Diana dalam forum tersebut memastikan dirinya tidak menahan ijazah mantan karyawannya.<\/p>\n<p>&#8220;Saya tidak menahan Pak,&#8221; jawabnya.<\/p>\n<p>Wamenaker Noel kembali menegaskan, kehadiran dirinya untuk menyelesaikan masalah yang ada.<\/p>\n<p>Ia memastikan tidak ingin mengusik bisnis Diana.<\/p>\n<p>Bahkan, Wamenaker Noel menawarkan diri akan memberikan uang apabila penahanan ijazah terkait utang karyawan.<\/p>\n<p>&#8220;Saya di sini datangnya kapasitas negara, wakil menteri.&#8221;<\/p>\n<p>&#8220;Kenapa sih berat sekali mengembalikan (ijazah)? Kalau ada utang saya yang bayar deh sekarang,&#8221; tandas dia.<\/p>\n<p>Pada akhirnya diketahui, dalam pertemuan tersebut, Diana telah membohongi Wamenaker Noel.<\/p>\n<p>Hal itu dibuktikan dengan penemuan 108 ijazah eks karyawan di rumah pribadi Diana.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Penjelasan polisi<\/h2>\n<p>Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono membenarkan telah menetapkan Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah.<\/p>\n<p>Tersangka ketahuan menyimpan ijazah-ijazah eks karyawan\u00a0 di rumahnya yang beralamat di perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.<\/p>\n<p>\u201cDisembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,\u201d jelas AKBP Suryono, dikutip dari TribunJatim.com.<\/p>\n<p>Diana kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.<\/p>\n<p>AKBP Suryono menyebut, masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka selain Diana.<\/p>\n<p>\u201cKita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,\u201d tandas dia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Jan Hwa Diana, bos pabrik CV Sentosa Seal, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah eks karyawan, pada Kamis, (22\/5\/2025). Kasus itu bermula saat polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan Diana di dalam rumahnya. Ijazah tersebut tak kunjung dikembalikan ke pemiliknya meskipun sudah tidak bekerja dengan Diana lagi. Ditarik [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":439393,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420,274908,324028,324029],"series":[],"class_list":["post-439392","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-berita","tag-penyembunyian-ijazah-karyawan","tag-jan-hwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/439392","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=439392"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/439392\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/439393"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=439392"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=439392"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=439392"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=439392"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}