{"id":439678,"date":"2025-05-26T07:05:00","date_gmt":"2025-05-26T00:05:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/26\/pemerintah-hujani-insentif-ke-masyarakat-diskon-tarif-listrik-hingga-bsu-ekonomi-ri-mau-anjlok\/"},"modified":"2025-05-26T08:06:26","modified_gmt":"2025-05-26T01:06:26","slug":"pemerintah-hujani-insentif-ke-masyarakat-diskon-tarif-listrik-hingga-bsu-ekonomi-ri-mau-anjlok","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/26\/pemerintah-hujani-insentif-ke-masyarakat-diskon-tarif-listrik-hingga-bsu-ekonomi-ri-mau-anjlok\/","title":{"rendered":"Pemerintah &#8216;Hujani&#8217; Insentif ke Masyarakat, Diskon Tarif Listrik hingga BSU, Ekonomi RI Mau Anjlok?"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> &#8211; Pemerintah menyiapkan berbagai <a title=\"insentif \" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/insentif\/\">insentif<\/a> untuk masyarakat, mulai <a title=\"diskon\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/diskon\/\">diskon<\/a> <a title=\"tarif listrik \" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/tarif-listrik\/\">tarif listrik<\/a> hingga bantuan tunai.<\/p>\n<p>Insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni\u2013Juli 2025.<\/p>\n<p>Pertama, diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.<\/p>\n<p>Kedua, potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.<\/p>\n<p>Ketiga, diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.<\/p>\n<p>Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.<\/p>\n<p>Kelima, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.<\/p>\n<p>Keenam, perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.<\/p>\n<p>Keenam stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan rencananya akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.<\/p>\n<p>Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pemberian insentif ini memperlihatkan pemerintah mulai khawatir terhadap melemahnya daya beli masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Ini mencerminkan adanya kekhawatiran (pemerintah) terhadap melemahnya daya beli masyarakat,&#8221; kata Yusuf kepada Tribunnews, Minggu (25\/5\/2025).<\/p>\n<p>Menurutnya, ini dinilai bukan bentuk insentif biasa, tetapi bisa dilihat sebagai respons terhadap tekanan konsumsi domestik yang tak kunjung pulih setidaknya sejak tahun lalu.<\/p>\n<p>Yusuf menjelaskan, pada triwulan II tahun ini hampir tidak ada momen musiman yang biasanya mendongkrak belanja masyarakat seperti Ramadan atau Lebaran.<\/p>\n<p>Artinya, kata dia, potensi perlambatan konsumsi rumah tangga sangat besar bila tidak diintervensi pemerintah. Sinyal ini sudah terlihat dari data penjualan ritel yang stagnan.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, paket insentif ini memang terlihat sebagai langkah darurat untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak anjlok lebih dalam,&#8221; ujar Yusuf.<\/p>\n<p>Menurut dia, efektif atau tidaknya insentif ini untuk mendongkrak daya beli masyarakat akan sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan implementasinya.<\/p>\n<p>Bantuan seperti subsidi upah dan bantuan pangan dinilai bisa langsung dirasakan.<\/p>\n<p>&#8220;Namun, insentif seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tiket pesawat cenderung menyasar kelompok menengah ke atas yang relatif tidak mengalami penurunan daya beli sebesar masyarakat bawah,&#8221; ucap Yusuf.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, insentif semacam itu bisa tidak terlalu efektif jika tujuannya adalah merangsang konsumsi secara luas,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<h3>Tak Mampu Dongkrak Daya Beli<\/h3>\n<p>Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudistira menilai besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ideal seharusnya mencapai Rp 1 juta per pekerja bagi mereka yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan.<\/p>\n<p>&#8220;Idealnya 30 persen atau setara Rp 1 juta untuk pekerja gaji Rp 3,5 juta. Jika subsidi upahnya di bawah Rp 600 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas,&#8221; kata Bhima kepada Tribunnews, Minggu (25\/5\/2025).<\/p>\n<p>Sayangnya, pemerintah telah menyatakan bahwa BSU kali ini tidak akan sebesar saat pandemi Covid-19, yang kala itu mencapai Rp 600 ribu per bulan.<\/p>\n<p>Bhima juga mengatakan bahwa BSU perlu diimbangi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok dan transportasi perumahan, sehingga daya beli pekerja bisa terjaga.<\/p>\n<p>Selain itu, pemerintah dinilai wajib mengikutsertakan pekerja informal agar bisa masuk ke skema subsidi upah ini.<\/p>\n<p>&#8220;Pelajaran saat pandemi Covid-19 kemarin, pekerja informal tidak mendapat subsidi upah karena pemerintah masih berbasis data BPJS Ketenagakerjaan,&#8221; ujar Bhima.<\/p>\n<p>Selain itu, Bhima menyebut pemerintah seharusnya memberlakukan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya mencapai 2.200 Volt Ampere (VA).<\/p>\n<p>&#8220;Diskon tarif listrik dilanjutkan merupakan hal yang positif asalkan golongannya sampai 2.200 VA, bukan hanya di bawah 1.300 VA,&#8221; kata Bhima.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa banyak rumah tangga dengan daya 2.200 VA yang sebenarnya dihuni oleh penyewa rumah dan kos-kosan karyawan.<\/p>\n<p>Mereka disebut termasuk tergolong kelas menengah dan membutuhkan dukungan insentif tarif listrik juga.<\/p>\n<p>Bhima memandang uang yang biasanya dibelikan token listrik, bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain seperti membeli baju, sepatu, dan membayar cicilan utang.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, ada perputaran uang di masyarakat yang bantu peningkatan omzet sektor UMKM di daerah,&#8221; ujar Bhima.<\/p>\n<h3>Ekonomi RI Melambat<\/h3>\n<p>Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2025 hanya 4,87 persen.<\/p>\n<p>Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan besaran produk domestik bruto (PDB) pada triwulan I 2025, atas dasar harga berlaku sebesar Rp 5.665,9 triliun, dan atas dasar harga konstan Rp 3.264,5 triliun.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan 1 2025 adalah sebesar 4,87 persen, bila dibandingkan dengan triwulan 1 2024 atau secara year on year,&#8221; kata Amalia dalam Konferensi Pers, Senin (5\/5\/2025).<\/p>\n<p>Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I tercatat lebih rendah dibanding triwulan IV-2024 yang tumbuh 5,02 persen secara tahunan atau (year on year\/YoY).<\/p>\n<p>Amalia menyatakan, ekonomi Indonesia jika dibandingkan dengan triwulan IV tahun 2024 terkontraksi sebesar 0,98 persen.<\/p>\n<p>Pertumbuhan ekonomi ini juga lebih rendah dibanding triwulan I tahun 2024 yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,11 persen secara YoY.<\/p>\n<p>&#8220;Pertumbuhan ini relatif lebih rendah dibandingkan dengan triwulan I 2024 yang tumbuh 5,11 persen,&#8221; jelas Amalia.<\/p>\n<p>Sementara itu, Amalia menyebut bahwa pelambatan pertumbuhan ekonomi ini sejalan dengan pola yang sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.<\/p>\n<p>&#8220;Secara quartal to quartal, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2025 ini sejalan dengan pola yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya di setiap kuartal ke satu itu relatif selalu lebih rendah dibandingkan dengan kuartal keempat tahun sebelumnya,&#8221; ungkap Amalia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk masyarakat, mulai diskon tarif listrik hingga bantuan tunai.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":439679,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[138806,274908,68,1420,3156,135046],"series":[],"class_list":["post-439678","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-diskon","tag-berita","tag-headline","tag-peristiwa","tag-tarif-listrik","tag-insentif"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/439678","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=439678"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/439678\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/439679"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=439678"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=439678"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=439678"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=439678"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}