{"id":440167,"date":"2025-05-28T21:51:00","date_gmt":"2025-05-28T14:51:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/28\/christiano-tarigan-akhirnya-ditahan-pelat-nomor-bmw-barang-bukti-sempat-ditukar-di-polsek\/"},"modified":"2025-05-28T22:00:29","modified_gmt":"2025-05-28T15:00:29","slug":"christiano-tarigan-akhirnya-ditahan-pelat-nomor-bmw-barang-bukti-sempat-ditukar-di-polsek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/28\/christiano-tarigan-akhirnya-ditahan-pelat-nomor-bmw-barang-bukti-sempat-ditukar-di-polsek\/","title":{"rendered":"Christiano Tarigan Akhirnya Ditahan, Pelat Nomor BMW Barang Bukti Sempat Ditukar di Polsek"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b>\u00a0 Polres Sleman Polda DIY akhirnya menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) atau Cristiano Tarigan Rabu (28\/5) terkait penabrakan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Sleman.<\/p>\n<p>Christiano Tarigan ditahan Rabu usai ditetapkan tersangka Selasa (27\/5) atau butuh jarak satu hari bagi polisi untuk menahan anak Setia Budi Tarigan ini.<\/p>\n<p>Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28\/5\/2025) menyebutkan tersangka dilakukan penahanan di Polres.<\/p>\n<p>Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.<\/p>\n<p>Christiano sebagai pengemudi BMW nopol B 1442 NAC tidak menguasai laju kendarananya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG sehingga terpental dan meninggal di lokasi.<\/p>\n<p>Sementara BMW nopol B 1442 NAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan.<\/p>\n<p>Kepada polisi, Christiano mengaku tidak konsentrasi saat berkendara. Polisi juga mengungkap Christiano tidak melakukan upaya untuk menghindari kecelakaan.<\/p>\n<p>&#8220;Satu kurang konsentrasi. Jadi pada saat di kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman itu dilaksanakan setelah menabrak,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cKemudian marka, itu jalur kanan memang itu jalur lurus terputus untuk mendahului, tapi harus pada saat aman kanan, kiri, belakang, depan baru dia mendahului di jalur terputus gitu,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left;\">Penukaran Pelat Barang Bukti<\/h2>\n<p>Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo juga menyebut terjadi penukaran nopol barang bukti mobil BMW milik Christiano. Dan polisi sudah menangkap pelaku penukaran plat mobil ini.<\/p>\n<p>Saat ini pelaku yang menukar plat mobil masih berstatus sebagai saksi dan bisa dikenakan upaya pengaburan barang bukti.<\/p>\n<p>&#8220;Kita sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman dan akan kita proses. Terkait dengan mengaburkan, upaya untuk mengaburkan barang bukti,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Dia memastikan pelaku bukanlah anggota kepolisian. Terkait hubungan dengan tersangka Christiano, polisi masih melakukan pendalaman.<\/p>\n<p>&#8220;Bukan anggota, ya. Tidak ada anggota saya hanya untuk mengganti itu, untuk apa? Ada CCTV-nya sudah ada, orangnya sekarang dalam pemeriksaan,&#8221; katanya lagi.<\/p>\n<p>Edy mengatakan pelat nomor diganti dari F 1206 menjadi B 1442 NAC. Dimana proses penggantian pelat kendaraan itu dilakukan di area Polsek Ngaglik atau lokasi barang bukti diparkir.<\/p>\n<p>&#8220;Karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita. Ada CCTV-nya sudah ada semua,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Namun Kapolres mengakui untuk pelat nomor F yang digunakan saat kejadian sampai saat ini masih belum ditemukan oleh pihak kepolisian.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Polres Sleman Polda DIY akhirnya menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) atau Cristiano Tarigan Rabu (28\/5) terkait penabrakan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Sleman. Christiano Tarigan ditahan Rabu usai ditetapkan tersangka Selasa (27\/5) atau butuh jarak satu hari bagi polisi untuk menahan anak Setia Budi Tarigan ini. Kapolresta [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":440168,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-440167","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/440167","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=440167"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/440167\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/440168"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=440167"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=440167"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=440167"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=440167"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}