{"id":440353,"date":"2025-05-30T00:30:26","date_gmt":"2025-05-29T17:30:26","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=440353"},"modified":"2025-05-30T04:01:21","modified_gmt":"2025-05-29T21:01:21","slug":"pendidikan-generasi-adalah-hak-dasar-syari-dan-tanggung-jawab-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/30\/pendidikan-generasi-adalah-hak-dasar-syari-dan-tanggung-jawab-negara\/","title":{"rendered":"Pendidikan Generasi Adalah Hak Dasar Syar\u2019i dan Tanggung Jawab Negara"},"content":{"rendered":"<p><span class=\"dropcap\">P<\/span>ENDIDIKAN adalah hak mendasar setiap individu, dijamin oleh konstitusi dan diperkuat oleh nilai-nilai moral dan agama.<\/p>\n<p>Dalam Pasal 31 UUD 1945, negara berkewajiban untuk menyelenggarakan satu sistem <a title=\"pendidikan \" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pendidikan\/\">pendidikan<\/a> nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.<\/p>\n<p>Dalam Islam, hak atas pendidikan bahkan dikategorikan sebagai hak syar\u2019i, yang wajib dipenuhi oleh negara terhadap setiap warganya, tanpa diskriminasi status ekonomi, sosial, maupun geografis.<\/p>\n<p>Namun, wajah pendidikan Indonesia hari ini justru mencerminkan keterputusan antara idealisme konstitusional dan realitas struktural. Intervensi pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) seringkali hanya menjadi bantalan ekonomi sementara bagi keluarga miskin. Bantuan ini tidak menyentuh akar masalah ketimpangan pendidikan yang sistemik dan berulang dari generasi ke generasi. Dalam struktur ekonomi kapitalistik yang mendominasi kebijakan publik hari ini, pendidikan tak lebih dari sebuah komoditas mahal yang hanya bisa diakses secara optimal oleh mereka yang mampu secara finansial.<\/p>\n<p>Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin pada rapat Panja Pendidikan bersama Komisi X DPR RI, menyatakan bahwa faktor ekonomi dan keharusan membantu orang tua mencari nafkah menjadi penyebab utama anak putus sekolah. Angka Anak Tidak Sekolah (ATS) akibat faktor ekonomi mencapai 25,55 persen, dan karena alasan bekerja mencapai 21,64 persen. Ini bukan sekadar statistik; ini adalah cermin dari kegagalan sistemik dalam menjadikan pendidikan sebagai hak publik yang dijamin negara.<\/p>\n<h3>Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme: Komodifikasi dan Ketimpangan Struktural<\/h3>\n<p>Ketika pendidikan berada dalam lingkup sistem kapitalistik, yang dijadikan parameter utama adalah efisiensi biaya dan keberlanjutan finansial, bukan pemerataan akses dan keadilan sosial. Negara perlahan-lahan melepaskan tanggung jawab utamanya dalam menyediakan pendidikan berkualitas secara gratis dan setara. Alih-alih menjadi penyelenggara utama pendidikan, negara berubah menjadi fasilitator yang membiarkan pasar mengambil peran dominan.<\/p>\n<p>Program-program seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Unggul yang diluncurkan pemerintahan Prabowo justru menunjukkan makin menguatnya paradigma stratifikasi sosial dalam pendidikan. Sekolah Rakyat dirancang sebagai boarding school untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan alasan agar mereka bisa mendapat makanan bergizi dan pendidikan dasar. Sementara itu, Sekolah Garuda dikhususkan bagi anak-anak dari kalangan mampu dan berprestasi tinggi, yang kemungkinan besar sudah memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas sejak awal.<\/p>\n<p>Dalam tataran praksis, konsep ini justru memperkuat dikotomi kelas sosial dalam pendidikan. Anak-anak desa yang miskin akan tetap tertinggal karena terbatasnya akses terhadap sumber belajar yang memadai. Sementara anak-anak kota yang berasal dari keluarga kaya terus melaju dengan dukungan fasilitas pendidikan elite dan bimbingan belajar mahal. Sekolah Rakyat menjadi semacam &#8220;penampungan sosial&#8221;, bukan lembaga pencetak kecemerlangan. Sementara Sekolah Garuda menjadi instrumen reproduksi kelas sosial borjuis.<\/p>\n<p>Padahal pendidikan seharusnya menjadi alat mobilitas sosial, bukan peneguh status sosial. Ketika sistem pendidikan malah memperkuat ketimpangan struktural, maka kita sedang menyaksikan sebuah ironi besar dalam tata kelola kebijakan publik.<\/p>\n<h3>Beban APBN, Tanpa Solusi Struktural<\/h3>\n<p>Program-program populis ini menuntut anggaran fantastis. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa untuk 100 lokasi Sekolah Rakyat saja, dibutuhkan Rp 2,3 triliun per tahun. Padahal, alokasi tersebut belum menyentuh isu fundamental seperti kesejahteraan guru, mutu kurikulum, dan distribusi tenaga pendidik ke daerah tertinggal. Skema semacam ini tidak menyentuh akar masalah dan hanya menjadi tambal sulam dalam sistem kapitalisme pendidikan.<\/p>\n<p>Lebih dari itu, skema ini memicu diskriminasi sosial yang lebih luas. Siswa dari keluarga miskin sering kali diperlakukan berbeda secara halus maupun terbuka, dan peluang mereka untuk mengakses pendidikan tinggi berkualitas menjadi sangat terbatas. Diskriminasi ini bukan hanya persoalan sikap, tapi juga struktural, karena negara tidak menyediakan sistem yang adil dan merata.<\/p>\n<h3>Paradigma Pendidikan dalam Islam: Tanggung Jawab Negara, Bukan Pasar<\/h3>\n<p>Berbeda dengan paradigma kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar individu yang wajib dijamin oleh negara. Negara Islam (Khilafah), sebagaimana dijelaskan dalam kitab Dasar-Dasar Pendidikan Negara Khilafah karya Syekh Atha\u2019 bin Khalil, memiliki tanggung jawab penuh dalam menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyatnya. Negara bukan hanya menjamin akses, tetapi juga kesetaraan mutu dan keberlanjutan sistem.<\/p>\n<p>Islam menempatkan pendidikan dalam struktur kebijakan publik sebagai kewajiban negara yang ditopang oleh mekanisme pendanaan dari Baitul Mal. Dana ini bersumber dari pos-pos keuangan negara seperti fa\u2019i, kharaj, zakat, dan pemanfaatan sumber daya alam yang menjadi milik umum. Dengan sistem ekonomi Islam yang kuat, negara mampu mendanai pendidikan tanpa harus membebani rakyat atau menjadikan pendidikan sebagai ladang komersialisasi.<\/p>\n<p>Konsep pendidikan dalam Islam juga mengedepankan tujuan yang sangat luhur. Pertama, membangun kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiyyah) yang utuh dalam pola pikir dan pola sikap. Kedua, menyiapkan generasi yang memiliki keterampilan dan pengetahuan praktis yang dibutuhkan untuk membangun masyarakat. Ketiga, mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi dengan penguasaan tsaqafah Islam maupun sains modern.<\/p>\n<p>Dengan kerangka ini, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai alat mencari kerja, tetapi sebagai jalan membentuk manusia berakhlak, cendekia, dan kontributif terhadap masyarakat. Ilmu menjadi alat menunaikan tugas kekhalifahan di bumi, bukan sekadar sarana mobilitas ekonomi.<\/p>\n<h3>Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan<\/h3>\n<p>Dalam sistem Islam, tidak ada dikotomi antara sekolah elite dan sekolah rakyat. Semua sekolah mendapat fasilitas yang sama, kurikulum yang sama, dan kualitas pengajaran yang setara. Tidak ada anak yang diprioritaskan karena status sosialnya, dan tidak ada pula yang diabaikan hanya karena berasal dari desa atau keluarga miskin. Setiap individu dipandang sebagai amanah yang wajib dilayani oleh negara, karena setiap anak memiliki potensi yang sama di mata Allah SWT.<\/p>\n<p>Dengan pendekatan ini, pendidikan menjadi alat utama membentuk generasi unggul yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual dan sosial. Inilah generasi pembangun peradaban, generasi yang siap berdakwah dan berjihad membangun dunia yang lebih adil dan bermartabat.<\/p>\n<h3>Solusi Struktural, Bukan Tambal Sulam<\/h3>\n<p>Kebijakan pendidikan dalam sistem Islam tidak bersifat responsif semata, tetapi preventif dan struktural. Negara hadir sebagai penanggung jawab utama, bukan hanya regulator. Tidak ada alasan bagi seorang anak untuk putus sekolah karena faktor ekonomi, karena negara menjamin semua kebutuhannya.<\/p>\n<p>Sebaliknya, ketika negara menyerahkan pendidikan kepada mekanisme pasar, maka yang terjadi adalah stratifikasi sosial, eksklusi ekonomi, dan penurunan mutu moral. Maka sangat disayangkan ketika kebijakan seperti Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat justru semakin memperlebar jurang ketimpangan.<\/p>\n<p>Dalam kerangka sistem Islam, seluruh kebijakan pendidikan berpijak pada asas akidah dan syariah, yang menjadikan pendidikan sebagai ibadah dan tanggung jawab kolektif umat. Ini adalah solusi menyeluruh yang menjawab akar masalah, bukan solusi tambal sulam yang menambah kompleksitas persoalan.<\/p>\n<h3>Penutup<\/h3>\n<p>Pendidikan adalah kunci peradaban. Tidak ada kemajuan tanpa pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas. Namun, untuk mewujudkannya dibutuhkan sistem yang menjamin, bukan sekadar menjanjikan. Sistem kapitalisme telah terbukti gagal menghapus ketimpangan, bahkan menciptakan kelas-kelas sosial dalam pendidikan.<\/p>\n<p>Sudah saatnya kita mendorong lahirnya sistem alternatif yang menempatkan pendidikan sebagai hak syar\u2019i yang dijamin penuh oleh negara. Islam telah memberikan teladan yang paripurna, dengan sistem pendidikan yang adil, merata, dan menyeluruh.<\/p>\n<p>Sungguh, rencana pembangunan Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat bukan solusi, tetapi reproduksi dari kegagalan lama dalam wajah baru. Solusi sejati terletak pada perubahan paradigma dan sistem: dari kapitalisme menuju sistem Islam yang rahmatan lil \u2018alamin.<\/p>\n<p><em>Wallahu a\u2019lam bish-shawab.<\/em><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div class=\"pdfprnt-buttons pdfprnt-buttons-post pdfprnt-bottom-right\"><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/440353?print=print\" class=\"pdfprnt-button pdfprnt-button-print\" target=\"_blank\" ><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/apps\/pdf-print\/images\/print.png\" alt=\"image_print\" title=\"Print Content\" \/><\/a><\/div>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam Pasal 31 UUD 1945, negara berkewajiban untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.<\/p>\n","protected":false},"author":927,"featured_media":440359,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"pendidikan","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[37],"tags":[4580],"series":[],"class_list":["post-440353","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/440353","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/927"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=440353"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/440353\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/440359"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=440353"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=440353"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=440353"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=440353"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}