{"id":440601,"date":"2025-05-31T21:17:00","date_gmt":"2025-05-31T14:17:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/31\/bejat-guru-sd-di-ntt-ajak-siswa-satu-kelas-nobar-video-dewasa-alat-kelamin-diraba\/"},"modified":"2025-05-31T23:35:11","modified_gmt":"2025-05-31T16:35:11","slug":"bejat-guru-sd-di-ntt-ajak-siswa-satu-kelas-nobar-video-dewasa-alat-kelamin-diraba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/05\/31\/bejat-guru-sd-di-ntt-ajak-siswa-satu-kelas-nobar-video-dewasa-alat-kelamin-diraba\/","title":{"rendered":"Bejat! Guru SD di NTT Ajak Siswa Satu Kelas Nobar Video Dewasa, Alat Kelamin Diraba"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 <\/b>Seorang guru SD Negeri Lobolauw di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan polisi sejak Jumat (30\/5) di ruang tahanan Polres.<\/p>\n<p>Guru SD inisial BEKD ini ditetapkan tersangka usai mengajak siswa atau murid satu kelas sebanyak 24 orang menonton video dewasa.<\/p>\n<p>Guru lelaki usia 60 tahun ini sempat meraba-raba kelamin siswanya.<\/p>\n<p>BEKD adalah guru sekaligus wali kelas VI di SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue.<\/p>\n<p>&#8220;Selain mempertontonkan video porno, tersangka juga diketahui meraba bagian terlarang kelamin dari sejumlah anak yang dia ajak menonton video porno,&#8221; ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, Jumat (30\/5\/2025).<\/p>\n<p>Kapolres menjelaskan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto ayat (2) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam 20 tahun penjara.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap setelah seorang siswa melaporkan perbuatan gurunya tersebut kepada orang tuanya.<\/p>\n<p>Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu kepada kepolisian setempat sehingga guru tersebut langsung dipanggil dan diperiksa.<\/p>\n<p>Dia menambahkan tersangka ditahan sejak Jumat dan tersangka terus diperiksa polisi untuk kemungkinan dikenanakan pasal tambahan UU ITE.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novik Chandra mengatakan bahwa Polda NTT melalui Polres Sabu Raijua berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, adil, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.<\/p>\n<p>Kombes Hendry juga mengungkap guru pria tersebut mempertontonkan video asusila itu kepada 24 murid. Tak hanya video, BEKD juga memerlihatkan gambar-gambar tak senonoh kepada muridnya.<\/p>\n<p>&#8220;BEKD juga diduga telah memperagakan dengan cara nonverbal atau gerakan tangan kepada para korban terkait perlakuan berbau seksual,&#8221; kata Hendry.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, Polres Sabu Raijua telah menerima laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan oleh guru SD itu pada 14 Mei 2025.<\/p>\n<p>Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik guru SD inisial BEKD itu.***<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Seorang guru SD Negeri Lobolauw di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan polisi sejak Jumat (30\/5) di ruang tahanan Polres. Guru SD inisial BEKD ini ditetapkan tersangka usai mengajak siswa atau murid satu kelas sebanyak 24 orang menonton video dewasa. Guru lelaki usia 60 tahun ini sempat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":440602,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[210,243,1420,274908],"series":[],"class_list":["post-440601","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-pornografi","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/440601","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=440601"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/440601\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/440602"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=440601"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=440601"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=440601"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=440601"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}