{"id":447551,"date":"2025-07-12T11:56:00","date_gmt":"2025-07-12T04:56:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/07\/12\/jonathan-frizzy-dalam-kondisi-lemah-saat-diserahkan-ke-kejaksaan-negeri-kota-tangerang-ada-apa\/"},"modified":"2025-07-12T12:55:21","modified_gmt":"2025-07-12T05:55:21","slug":"jonathan-frizzy-dalam-kondisi-lemah-saat-diserahkan-ke-kejaksaan-negeri-kota-tangerang-ada-apa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/07\/12\/jonathan-frizzy-dalam-kondisi-lemah-saat-diserahkan-ke-kejaksaan-negeri-kota-tangerang-ada-apa\/","title":{"rendered":"Jonathan Frizzy dalam Kondisi Lemah saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ada Apa?"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Bintang sinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk disebut masih dalam kondisi lemah saat diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jumat (11\/7\/2025).<\/p>\n<p>Ijonk menjadi tahanan kejaksaan setelah terlibat kasus peredaran liquid vape yang mengandung etomidate.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, mengatakan, berdasarkan keterangan dari tim penyidik, Ijonk baru menjalani operasi dan mengalami perdarahan.<\/p>\n<p>Melihat kondisi Jonathan Frizzy yang masih keadaan lemah, jaksa merujuknya ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan.<\/p>\n<p>&#8220;ljonk betul ada operasi, ada perdarahan di kotorannya dan kondisinya masih dalam kondisi lemah hingga harus dibawa ke RSUD,&#8221; kata Made Agung saat dikonfirmasi.<\/p>\n<p>Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan, kejaksaan akan menentukan langkah penahanan terhadap Jonathan Frizzy setelah hasil pemeriksaan medis keluar.<\/p>\n<p>Jika dinyatakan perlu rawat jalan, jaksa akan menetapkan penahanan rumah.<\/p>\n<p>Namun, jika dinyatakan sehat, penahanan akan dilakukan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau dokter nyatakan rawat jalan, kami akan melakukan penahanan rumah, tetapi kalau dalam keadaan sehat, kami akan lakukan penahanan di lapas,&#8221; ucap Made Agung.<\/p>\n<p>&#8220;Karena kalau dalam kondisi sakit, lapas tidak mau menerima,&#8221; lanjut dia.<\/p>\n<p>Menurutnya, lapas tidak akan menerima tahanan dalam kondisi tidak sehat, sehingga pemeriksaan di rumah sakit menjadi bagian dari prosedur yang harus dilalui oleh Ijonk.<\/p>\n<p>Begitu pula dengan tiga tersangka lainnya yang juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi yang sama.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape, Minggu (4\/5\/2025).<\/p>\n<p>Vape itu diketahui berisi liquid mengandung etomidate,\u00a0<\/p>\n<p>Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan Frizzy, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).<\/p>\n<p>Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3\/5\/2025), sehari sebelum penangkapannya.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.<\/p>\n<p>Dia diancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Bintang sinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk disebut masih dalam kondisi lemah saat diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Jumat (11\/7\/2025). Ijonk menjadi tahanan kejaksaan setelah terlibat kasus peredaran liquid vape yang mengandung etomidate. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, mengatakan, berdasarkan keterangan dari tim penyidik, Ijonk baru [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":447552,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-447551","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/447551","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=447551"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/447551\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/447552"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=447551"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=447551"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=447551"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=447551"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}