{"id":449871,"date":"2025-07-22T20:14:00","date_gmt":"2025-07-22T13:14:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/07\/22\/20-tahun-dua-standar-tom-lembong-dihukum-84-skandal-gula-rp316-triliun-malah-dibiarkan\/"},"modified":"2025-07-22T22:41:52","modified_gmt":"2025-07-22T15:41:52","slug":"20-tahun-dua-standar-tom-lembong-dihukum-84-skandal-gula-rp316-triliun-malah-dibiarkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/07\/22\/20-tahun-dua-standar-tom-lembong-dihukum-84-skandal-gula-rp316-triliun-malah-dibiarkan\/","title":{"rendered":"20 Tahun Dua Standar: Tom Lembong Dihukum, 84 Skandal Gula Rp31,6 Triliun Malah Dibiarkan"},"content":{"rendered":"<p><i><strong>Penulis:<\/strong> Iskandar Sitorus**<\/i><\/p>\n<p><span class=\"dropcap\">I<\/span>NDONESIA kembali menunjukkan betapa tajam hukum berlaku tidak adil kepada hanya seorang mantan menteri <a title=\"Tom Lembong\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/tom-lembong\/\">Tom Lembong<\/a>.<\/p>\n<p>Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara hanya karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp578 miliar hasil hitungannya BPKP tahun 2025, terkait impor gula tahun 2016.<\/p>\n<p>Ternyata hasil hitungan BPKP tidak diterima oleh Majelis Hakim. Hitungan Hakim kisaran Rp194 miliar.<\/p>\n<p>Sementara mantan menteri perdagangan lain tidak disidik, dituntut apalagi dihukum!<\/p>\n<p>Anehnya lagi, dasar hukum penghukuman itu bukanlah hasil audit dari lembaga konstitusional negara yakni BPK melainkan hanya hitungan audit internal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanpa justifikasi BPK.<\/p>\n<p>Keanehan lebih fantastis,, sejak tahun 2004 hingga 2024, Badan Pemeriksa Keuangan justru telah mengungkap sebanyak 91 kasus impor gula dengan total potensi kerugian negara hingga Rp31,6 triliun.<\/p>\n<p>Dari jumlah fantastis itu, hanya tujuh kasus yang pernah ditindaklanjuti secara hukum. Sisanya? Hilang ditelan arsip dan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> pembiaran.<\/p>\n<p>Lebih ironis lagi, tujuh kasus yang disidik-pun menggunakan audit BPKP, bukan audit BPK.<\/p>\n<p>Padahal menurut UUD 1945, hanya BPK yang diakui sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang sah dan hasil auditnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.<\/p>\n<p>Hal ini ditegaskan dalam pasal 23E UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006.<\/p>\n<p>Sedangkan BPKP, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, hanyalah lembaga di bawah Presiden, semacam auditor internal eksekutif, yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara pidana.<\/p>\n<p>Dengan kata lain, vonis terhadap Tom Lembong secara hukum bisa dikategorikan cacat formil karena bersandar pada audit non-konstitusional.<\/p>\n<p>Lantas, mengapa audit BPK yang jauh lebih besar dan mendalam tidak dijadikan dasar penindakan hukum?<\/p>\n<p>Mengapa aparat penegak hukum justru lebih memilih memakai audit internal, sementara audit konstitusional diabaikan?<\/p>\n<p>Audit BPK mencatat bahwa sejak 2004, telah terjadi lonjakan kasus penyimpangan impor gula dari tahun ke tahun.<\/p>\n<p>Ada masa di mana kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun, namun tak satu pun pejabat atau pelaku usaha yang diproses.<\/p>\n<p>Bahkan saat audit BPK secara eksplisit menyebut potensi kerugian dan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum seperti <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>, Kejaksaan, dan Polri tetap bungkam.<\/p>\n<p>Kasus Tom Lembong menjadi contoh paling telanjang dari standar ganda hukum Indonesia.<\/p>\n<p>Seseorang bisa dijatuhi hukuman berat karena audit dari lembaga internal, sementara puluhan kasus sejenis dengan kerugian puluhan triliun rupiah yang diaudit resmi oleh BPK malah diabaikan.<\/p>\n<p>Inilah anomali tersebut! Anomali itu bisa diperbaiki oleh aparat penegak hukum (APH) dengan cara memeriksa semua menteri perdagangan dalam 20 tahun terakhir sesuai LHP BPK.<\/p>\n<p>Supaya perlakuan sama terhadap Tom Lembong. apakah APH memiliki keberanian yang setara?<\/p>\n<p>Bagi siapa pun yang pernah dihukum dengan dasar audit BPKP, termasuk Tom Lembong, masih ada jalan hukum yang sah dan terhormat:<\/p>\n<p>Pertama, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan dalil novum, yaitu bukti baru berupa ketimpangan penegakan hukum antara satu kasus dengan puluhan kasus serupa lainnya.<\/p>\n<p>Kedua, menggugat secara perdata atau mengajukan judicial review, baik terhadap audit itu sendiri maupun terhadap regulasi yang menyimpang dari UUD 1945.<\/p>\n<p>Ketiga, mengajukan pencabutan audit dan menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menjelaskan cacatnya proses hukum sebelumnya.<\/p>\n<h4>Indonesian Audit Watch Menyerukan:<\/h4>\n<ol>\n<li>KPK, Kejaksaan, dan Polri harus membuka kembali 84 kasus impor gula lainnya yang datanya telah diperiksa BPK.<\/li>\n<li>Kejaksaan Agung wajib memberikan penjelasan resmi, mengapa lebih memilih audit BPKP dalam beberapa kasus, dan mengabaikan audit BPK dalam puluhan kasus lainnya.<\/li>\n<li>Mahkamah Agung perlu membuat yurisprudensi korektif untuk membatalkan atau menolak audit dari lembaga non-konstitusional sebagai alat bukti pidana.<\/li>\n<li>Publik berhak tahu, mengapa seseorang bisa dihukum berat hanya karena audit internal, sementara para pelaku besar lain dibebaskan dengan diam.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&#8220;Jika hukum hanya digunakan untuk menjerat yang kecil dan membebaskan yang besar, maka bangsa ini sedang mempermainkan keadilan itu sendiri.<\/p>\n<p>Kasus Tom Lembong bukan soal satu orang, tapi soal sistem hukum yang sudah menyimpang terlalu jauh selama dua dekade terakhir.&#8221;<\/p>\n<p>Kasus Tom Lembong justru membuktikan bahwa mantan menteri perdagangan lainnya harus sesegera diperiksa oleh APH baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.<\/p>\n<p>Supaya rakyat di pengadilan bisa melihat pejabat dan pengusaha yang serakah pengidap &#8220;Serakahnomics&#8221; seperti julukan yang disematkan oleh Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a>. Jadi seluruh APH jangan berkilah lagi iya!***<\/p>\n<p><em>**). Penulis adalah\u00a0Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia kembali menunjukkan betapa tajam hukum berlaku tidak adil kepada hanya seorang mantan menteri Tom Lembong.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":449872,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"Tom Lembong","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[37],"tags":[324883,1420,38942,264546],"series":[],"class_list":["post-449871","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini","tag-skandal-gula","tag-peristiwa","tag-impor-gula","tag-tom-lembong"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/449871","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=449871"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/449871\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/449872"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=449871"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=449871"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=449871"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=449871"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}