{"id":449998,"date":"2025-07-23T10:35:00","date_gmt":"2025-07-23T03:35:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/07\/23\/bendera-dicoret-tulisan-gaza-3-bocah-sragen-terancam-5-tahun-penjara-ini-bukan-sekadar-iseng\/"},"modified":"2025-07-23T10:37:58","modified_gmt":"2025-07-23T03:37:58","slug":"bendera-dicoret-tulisan-gaza-3-bocah-sragen-terancam-5-tahun-penjara-ini-bukan-sekadar-iseng","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/07\/23\/bendera-dicoret-tulisan-gaza-3-bocah-sragen-terancam-5-tahun-penjara-ini-bukan-sekadar-iseng\/","title":{"rendered":"Bendera Dicoret Tulisan Gaza, 3 Bocah Sragen Terancam 5 Tahun Penjara: Ini Bukan Sekadar Iseng"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Sebuah tindakan mengejutkan terjadi di Kecamatan Gondang, Sragen.\u00a0<\/p>\n<p>Tiga anak di bawah umur, masing-masing S (13), D (14), dan R (15), ditangkap aparat kepolisian setelah nekat mencoret-coret bendera Merah Putih dengan tulisan \u201cGaza14\u201d dan menggambari tembok sekolah dengan kalimat provokatif dan gambar tidak senonoh.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gaza\/\">Gaza<\/a>, atau lebih tepatnya Jalur Gaza, merupakan wilayah kecil di pesisir timur Laut Tengah yang menjadi bagian dari wilayah <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/palestina\/\">Palestina<\/a>.<\/p>\n<p>Namun, wilayah ini telah lama menjadi pusat konflik antara <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/israel\/\">Israel<\/a> dan Palestina, dan saat ini menjadi sorotan dunia karena krisis kemanusiaan yang sangat parah.<\/p>\n<p>Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi tak menampik betapa serius pelanggaran itu.<\/p>\n<p>\u201cIni bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Bukan hanya tembok SDN 2 Gondang yang menjadi sasaran.<\/p>\n<p>Ketiga bocah itu bahkan menurunkan bendera Merah Putih, mencoretnya, lalu mengibarkannya kembali dalam kondisi ternoda.<\/p>\n<p>\u201cBendera bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan, pengorbanan, darah dan nyawa para pejuang. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa yang gugur demi kemerdekaan,\u201d kata Petrus dengan nada serius.<\/p>\n<p>Kronologi Aksi Gegabah: Dari Cat Spion Jadi Vandalisme<\/p>\n<p>Awalnya, ketiganya hendak membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu pelaku.<\/p>\n<p>Tapi niat itu berubah drastis.<\/p>\n<p>Mereka menuju SD Negeri 2 Gondang, lalu melancarkan aksinya.<\/p>\n<p>S menuliskan kata \u201cGAZA\u201d di dinding sekolah. R, sang otak, menambahkan tulisan \u201cAnti Gaza\u201d, \u201cbom\u201d, dan simbol tak dikenal.<\/p>\n<p>D, penyedia cat, ikut menyaksikan namun tak mencegah.<\/p>\n<p>\u201cPuncaknya, mereka turunkan bendera, tulis \u2018Gaza14\u2019 di bagian putihnya, dan kibarkan lagi,\u201d ungkap Kapolres.<\/p>\n<p>Jeratan Hukum Menanti: Bisa Dipenjara 5 Tahun<\/p>\n<p>Ketiganya kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dengan pendampingan psikolog dan hukum. Tapi jeratan pasal yang menanti tidak main-main:<\/p>\n<p>UU No. 24 Tahun 2009, Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67<\/p>\n<p>Pasal 154A KUHP: Penodaan terhadap lambang negara<\/p>\n<p>Ancaman hukuman: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta<\/p>\n<p>Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:<\/p>\n<p>Pasal 66 ayat (1):<\/p>\n<p>\u201cSetiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.\u201d<\/p>\n<p>Pasal 67<\/p>\n<p>\u201cDipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:<\/p>\n<p>a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;<\/p>\n<p>b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;<\/p>\n<p>c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;<\/p>\n<p>d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e\u201d.<\/p>\n<p>Pasal 68:<\/p>\n<p>\u201cSetiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.\u201d<\/p>\n<p>Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, \u201cSetiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV\u201d.<\/p>\n<p>&#8220;Pengawasan anak tidak boleh kendor, terutama di era digital. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai kebangsaan,&#8221; imbuh AKBP Petrus.<\/p>\n<p>Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menegaskan bahwa ini bukan bentuk solidaritas terhadap Palestina.<\/p>\n<p>&#8220;Menunjukkan dukungan untuk Palestina itu sah-sah saja. Tapi bukan dengan mencoret bendera negara sendiri. Ini bukan solidaritas, ini penghinaan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia berharap warga lebih aktif melaporkan jika ada tindakan mencurigakan.<\/p>\n<p>\u201cCoretan di tembok bisa ditutup cat. Tapi kalau bendera, ini soal kehormatan negara,\u201d tegas Bambang.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, Gondang sendiri dikenal sebagai kecamatan agraris dan religius, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi gotong royong dan tradisi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Sebuah tindakan mengejutkan terjadi di Kecamatan Gondang, Sragen.\u00a0 Tiga anak di bawah umur, masing-masing S (13), D (14), dan R (15), ditangkap aparat kepolisian setelah nekat mencoret-coret bendera Merah Putih dengan tulisan \u201cGaza14\u201d dan menggambari tembok sekolah dengan kalimat provokatif dan gambar tidak senonoh. Gaza, atau lebih tepatnya Jalur Gaza, merupakan wilayah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":449999,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,1420],"series":[],"class_list":["post-449998","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/449998","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=449998"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/449998\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/449999"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=449998"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=449998"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=449998"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=449998"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}