{"id":451257,"date":"2025-07-29T20:46:00","date_gmt":"2025-07-29T13:46:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/07\/29\/dpr-tolak-ppatk-blokir-rekening-nganggur-dianggap-terlalu-jauh-masuk-ke-ranah-pribadi-orang\/"},"modified":"2025-07-29T21:17:07","modified_gmt":"2025-07-29T14:17:07","slug":"dpr-tolak-ppatk-blokir-rekening-nganggur-dianggap-terlalu-jauh-masuk-ke-ranah-pribadi-orang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/07\/29\/dpr-tolak-ppatk-blokir-rekening-nganggur-dianggap-terlalu-jauh-masuk-ke-ranah-pribadi-orang\/","title":{"rendered":"DPR Tolak PPATK Blokir Rekening Nganggur, Dianggap Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Pribadi Orang"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Anggota Komisi XI <a title=\"DPR\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/dpr\/\">DPR<\/a> RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (<a title=\"PPATK\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ppatk\/\">PPATK<\/a>) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan.<\/p>\n<p>Menurutnya, upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang. PPATK harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan itu.<\/p>\n<p>&#8220;Saya belum tahu landasan apa yang dipakai oleh PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, menurut saya tidak setuju dengan itu,&#8221; ujar Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29\/7\/2025).<\/p>\n<p>Sebagian orang, kata dia, memiliki alasan tertentu jika menaruh uang di rekening pribadi dan tidak dipakai. Mungkin orang-orang sengaja untuk menabung di rekening yang pasif tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,&#8221; kata politikus Partai Golkar ini.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Mekeng juga meminta kepada PPATK untuk menjelaskan ketentuan soal rekening yang tidak aktif hingga harus diblokir tersebut.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana masyarakat di rekening pasif (dormant) yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.<\/p>\n<p>&#8220;Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,&#8221; tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin.<\/p>\n<p>PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.<\/p>\n<p>Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":451258,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,325031,68,1420,2827,3827],"series":[],"class_list":["post-451257","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-rekening-nganggur","tag-headline","tag-peristiwa","tag-ppatk","tag-dpr"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/451257","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=451257"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/451257\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/451258"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=451257"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=451257"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=451257"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=451257"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}