{"id":451815,"date":"2025-07-31T15:12:00","date_gmt":"2025-07-31T08:12:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/07\/31\/aceh-terima-rp15-triliun-dana-otsus-tahap-ii\/"},"modified":"2025-08-01T05:01:24","modified_gmt":"2025-07-31T22:01:24","slug":"aceh-terima-rp15-triliun-dana-otsus-tahap-ii","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/07\/31\/aceh-terima-rp15-triliun-dana-otsus-tahap-ii\/","title":{"rendered":"Aceh Terima Rp1,5 Triliun Dana Otsus Tahap II"},"content":{"rendered":"<p><strong>BANDA ACEH<\/strong> \u2013 Transfer dana otonomi khusus alias <a title=\"Dana Otsus\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/dana-otsus\/\">Dana Otsus<\/a> tahap II sebesar Rp 1,5 triliun telah masuk ke Rekening Umum Kas daerah (RKUD) Provinsi Aceh.<\/p>\n<p>Kabar cairnya dana Otsus tahap II itu dikabarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. \u201cAlhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD\u201d kata Reza, Kamis (31\/7\/2025).<\/p>\n<p>Reza menyebutkan, Rp 1,5 triliun dana Otsus yang masuk ke RKUD itu seluruhnya merupakan jatah provinsi. Sedangkan untuk jatah kabupaten\/kota sebesar Rp 438 miliar lagi yang belum ditransfer oleh Pusat.<\/p>\n<p>Hal itu terjadi karena belum ada satu pun kabupaten\/kota yang cukup dalam pengajuan syarat pencairan ke Kementerian Keuangan.<\/p>\n<p>\u201cKabupaten\/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>Dijelaskannya, mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>\u201cBegitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Reza mengungkapkan, pihaknya mulai mengusulkan pencairan dana Otsus tahap II sejak 30 Juni 2025, setelah syarat-syarat pengusulan terpenuhi.<\/p>\n<p>Syarat-syarat pengusulan pencairan tahap II yaitu, syarat penyampaian syarat salur. Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi, realisasi penyerapan minimal 50 persen, capaian kinerja\/output minimal 15 persen, realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.<\/p>\n<p>Keseluruhan, proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.<\/p>\n<p>Diakuinya, pencairan dana otsus tahap II ini nmengalami sedikit keterlambatan, yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025. Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya dibulan April bergeser ke bulan Mei.<\/p>\n<p>Sedangkan untuk tahap III syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025.<\/p>\n<p>Syarat salaur dana Otsus tahap III juga tidak jauh berbeda dengan tahap II, yaitu surat penyampaian syarat salur. Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi, realisasi penyerapan minimal 70 persen, capaian kinerja output minimal 50 persen, dan realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, total jatah dana Otsus Aceh untuk tahun 2025 sekitar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, jatah kabupaten\/kota sebesar Rp 973 miliar.<\/p>\n<p>Dana Otsus itu dicairkan dalam empat tahap. Tahap ketiga dijadwalkan pada November 2025 dan tahap IV pada Desember 2025.[]<\/p>\n<p><!--<span style=\"font-size: 14px; color: #999999;\"><em><b>Sumber:<\/b> <a target=\"_blank\" rel=\"noopener noreferrer\" style=\"color: #999999;\" href=\"https:\/\/www.lensakita.com\/2025\/07\/31\/aceh-terima-rp15-triliun-dana-otsus-tahap-ii\/\">Republika <\/a><\/em><\/span>--><\/p>\n<div id=\"gtx-trans\" style=\"position: absolute; left: 1200px; top: 0px;\">\n<div class=\"gtx-trans-icon\"><\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Transfer dana otonomi khusus alias Dana Otsus tahap II sebesar Rp 1,5 triliun telah masuk ke Rekening Umum Kas daerah (RKUD) Provinsi Aceh.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":451816,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[134841],"series":[],"class_list":["post-451815","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-dana-otsus"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/451815","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=451815"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/451815\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/451816"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=451815"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=451815"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=451815"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=451815"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}