{"id":454057,"date":"2025-08-10T13:51:00","date_gmt":"2025-08-10T06:51:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/08\/10\/calon-tersangka-korupsi-haji-dispill-kpk-mungkin-yaqut\/"},"modified":"2025-08-10T15:59:36","modified_gmt":"2025-08-10T08:59:36","slug":"calon-tersangka-korupsi-haji-dispill-kpk-mungkin-yaqut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/08\/10\/calon-tersangka-korupsi-haji-dispill-kpk-mungkin-yaqut\/","title":{"rendered":"Calon Tersangka Korupsi Haji Dispill KPK, Mungkin Yaqut"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) menyebut pihak-pihak yang potensial menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satunya adalah sosok yang memerintahkan pembagian kuota tambahan.<\/p>\n<p>&#8220;Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,&#8221; kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Agustus 2025.<\/p>\n<p>Diketahui, Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a> bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023 meminta tambahan kuota haji untuk memperpendek jarak tunggu haji reguler hingga 15 tahun. Dari pertemuan itu Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.<\/p>\n<p>Seharusnya kuota tambahan dibagi 92 persen untuk regular dan sisanya untuk haji khusus. Namun kuota malah dibagi rata dan disinyalir kuota khusus diperjualbelikan.<\/p>\n<p>&#8220;Ya karena yang seharusnya berdasarkan Undang Undang 8 tahun 2019, lihat di situ bahwa pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Jadi kalau 20 ribu (kuota haji tambahan) berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk khusus,&#8221; terang Asep.<\/p>\n<p>Selain itu pemberi perintah, kata Asep, pihak-pihak yang menerima aliran dana juga bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab diduga kuat kuota haji khusus diperjualbelikan.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian juga aliran dana,&#8221; tukas Asep.\u00a0<\/p>\n<p>KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, meningkatkan perkara korupsi haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Terkait pendalaman, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat kasus ini terjadi.<\/p>\n<p>KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31\/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20\/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.<\/p>\n<p>&#8220;Di undang undang diatur (pembagian kuota) 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,&#8221; kata Asep menjelaskan konstruksi perkara, Rabu malam, 6 Agustus 2025.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak-pihak yang potensial menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satunya adalah sosok yang memerintahkan pembagian kuota tambahan. &#8220;Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":454058,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,6769,15416,41950,46827,274908,308923,68,231,243],"series":[],"class_list":["post-454057","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-korupsi","tag-yaqut-cholil-qoumas","tag-kuota-haji","tag-tersangka-korupsi","tag-berita","tag-korupsi-kuota-haji","tag-headline","tag-kpk","tag-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/454057","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=454057"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/454057\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/454058"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=454057"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=454057"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=454057"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=454057"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}