{"id":454650,"date":"2025-08-13T07:15:00","date_gmt":"2025-08-13T00:15:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/08\/13\/kejati-lampung-tetapkan-pejabat-bumn-tersangka-korupsi-tol-terpeka\/"},"modified":"2025-08-13T11:29:56","modified_gmt":"2025-08-13T04:29:56","slug":"kejati-lampung-tetapkan-pejabat-bumn-tersangka-korupsi-tol-terpeka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/08\/13\/kejati-lampung-tetapkan-pejabat-bumn-tersangka-korupsi-tol-terpeka\/","title":{"rendered":"Kejati Lampung Tetapkan Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Tol Terpeka"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Penyidik tindak pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan pejabat <a title=\"BUMN\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/bumn\/\">BUMN<\/a> berinisial IBN sebagai tersangka dugaan <a title=\"korupsi\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/korupsi\/\">korupsi<\/a> proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (<a title=\"Terpeka\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/terpeka\/\">Terpeka<\/a>).<\/p>\n<p>Dari tangan tersangka IBN penyidik Pidsus menyita uang Rp4,09 miliar, kemudian memblokir aset tanah dan bangunan serta mengamankan lima mobil dan tiga sepeda Brompton senilai Rp50 miliar.<\/p>\n<p>Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka ditaksir Rp66 miliar akibat pertanggungjawaban keuangan fiktif menggunakan vendor palsu.<\/p>\n<p>Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa tersangka berinisial IBN saat ini berstatus terpidana dan tengah menjalani penahanan di Lapas Cibinong.<\/p>\n<p>&#8220;Selama proses penyidikan, tim Kejati Lampung telah menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang,&#8221; kata Armen Wijaya dikutip dari RMOLLampung, Rabu 13 Agustus 2025.<\/p>\n<p>Armen menjelaskan, dari penggeledahan di empat lokasi tersebut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.099.256.764, dengan rincian Rp2.191.514.113 telah diamankan, dan Rp1.907.742.651 diblokir di rekening.<\/p>\n<p>&#8220;Sejak Maret 2025 hingga saat ini, Kejati Lampung telah mengamankan uang total Rp6,357 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara,&#8221; kata Armen.<\/p>\n<p>Nilai kontrak pekerjaan proyek tol Terpeka tercatat sebesar Rp1.253.922.600.000, dengan panjang jalan yang dikerjakan 12 kilometer. Proyek berlangsung selama 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun.<\/p>\n<p>Dalam pelaksanaannya, kata Armen, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek. Dalam laporan\u00a0 pertanggungjawaban keuangan diketahui fiktif melalui rekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada.<\/p>\n<p>&#8220;Oknum IBN juga menggunakan nama vendor fiktif maupun meminjam nama vendor tertentu. Kerugian sekitar Rp66 miliar dan telah ditetapkan tiga tersangka, yakni IBN, WM alias WD, dan TG alias TWT,&#8221; pungkas Armen.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penyidik tindak pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan pejabat BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).\u00a0<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":454651,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,458,243,6769,10819,1420,325531],"series":[],"class_list":["post-454650","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-bumn","tag-hukum","tag-korupsi","tag-lampung","tag-peristiwa","tag-tol-terpeka"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/454650","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=454650"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/454650\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/454651"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=454650"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=454650"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=454650"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=454650"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}