{"id":455381,"date":"2025-08-15T21:06:00","date_gmt":"2025-08-15T14:06:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/08\/15\/rumah-digeledah-kpk-ponsel-yaqut-disita\/"},"modified":"2025-08-15T23:07:55","modified_gmt":"2025-08-15T16:07:55","slug":"rumah-digeledah-kpk-ponsel-eks-menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas-disita","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/08\/15\/rumah-digeledah-kpk-ponsel-eks-menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas-disita\/","title":{"rendered":"Rumah Digeledah KPK, Ponsel Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Disita!"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH <\/b>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpk\/\">KPK<\/a>) menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen atas penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, <a title=\"Yaqut Cholil Qoumas\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/yaqut-cholil-qoumas\/\">Yaqut Cholil Qoumas<\/a>.<\/p>\n<p>Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.<\/p>\n<p>&#8220;Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti ponsel,&#8221; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15\/8\/2025).<\/p>\n<p>Budi mengatakan, ponsel yang disita tersebut akan dibuka dan diekstraksi datanya, agar dapat diketahui infomasi yang diduga berguna bagi penyidik untuk mendalami kasus ini.<\/p>\n<p>&#8220;Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya. Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selain menggeledah rumah Yaqut yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemennag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.<\/p>\n<p>Kata Budi, dari penggeledahan di rumah ASN tersebut, KPK menyita satu unit mobil merek Innova Zenix yang diduga berkaitan dengan perkara ini.<\/p>\n<p>Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai identitas dari ASN tersebut. Kata Budi, mobil yang disita itu telah berada di Gedung Merah Putih KPK.<\/p>\n<p>&#8220;Sudah, mobil yang sudah diamankan dan disitulah penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Diketahui, dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).<\/p>\n<p>Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi usai pertemuan dengan Presiden ke-7 <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a>.<\/p>\n<p>Kata Asep, kuota haji tersebut seharusnya dibagi berdasarkan dengan aturan yaitu 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.<\/p>\n<p>Namun, pada pelaksanaannya, kuota tersebut tidak dibagi sebagaimana aturan, melainkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.<\/p>\n<p>KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi seperti kantor Kemenag, dan kantor travel haji. KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.<\/p>\n<p>Selain itu, KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz dan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial FHM.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen atas penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":455382,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,325476,37201,243,317757,308923,231,1420,15416],"series":[],"class_list":["post-455381","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-eks-menteri-agama","tag-haji-indonesia","tag-hukum","tag-kasus-kuota-haji","tag-korupsi-kuota-haji","tag-kpk","tag-peristiwa","tag-yaqut-cholil-qoumas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/455381","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=455381"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/455381\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/455382"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=455381"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=455381"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=455381"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=455381"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}