{"id":461192,"date":"2025-09-06T07:24:00","date_gmt":"2025-09-06T00:24:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/06\/roy-suryo-gugatan-subhan-berpeluang-buka-kotak-pandora-ijazah-gibran\/"},"modified":"2025-09-06T17:07:20","modified_gmt":"2025-09-06T10:07:20","slug":"roy-suryo-gugatan-subhan-berpeluang-buka-kotak-pandora-ijazah-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/06\/roy-suryo-gugatan-subhan-berpeluang-buka-kotak-pandora-ijazah-gibran\/","title":{"rendered":"Roy Suryo: Gugatan Subhan Berpeluang Buka Kotak Pandora Ijazah Gibran"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Gugatan yang dilayangkan HM Subhan, advokat dari Kantor pengacara &#8220;Subhan Palal dan Rekan&#8221;, secara perdata Wapres <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan, lagsung bikin geger publik.<\/p>\n<p>Catatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt Pst) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menampilkan gugatan perdata perkara jazah SMA Gibran dengan nomor perkara 583\/Pdt.G\/2025\/PN Jkt.Pst. Perkara tersebut telah didaftarkan sejak Jumat 29 Agustus 2025 lalu dan rencana sudah akan mulai disidangkan pada Senin 8 September 2025 minggu depan.<\/p>\n<p>&#8220;Keberanian Subhan menggugat ijazah Wapres Gibran pantas diapresiasi, meski tetap harus dicermati agar jangan sampai sekedar sensasi atau bahkan bertujuan untuk &#8220;menutup&#8221; gugatan lain agar terjadi ne bis in indem (lengkapnya: Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa) yang artinya tidak bisa digugat dua kali dalam satu hal yang sama,&#8221; kata pakar telematika Roy Suryo melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Sabtu 6 September 2025.<\/p>\n<p>Menurut <a title=\"Roy Suryo\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/roy-suryo\/\">Roy Suryo<\/a>, apabila gugatan Subhan sebesar Rp125 triliun dikabulkan, maka gugatan perdata ini setidaknya akan bisa membuka kotak pandora riwayat pendidikan pemilik akun Fufufafa tersebut.<\/p>\n<p>Kasus perbuatan melawan hukum alias PMH yang dipermasalahkan adalah ketidaksesuaian ijazah Gibran dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017, khususnya di Pasal 169 huruf r junto pasal 13 Peraturan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> No 19 Tahun 2023 huruf r juga yang menyatakan bahwa Calon Presiden\/Wapres berpendidikan paling rendah tamat SMA \/ Sekolah Menengah Atas, MA\/ Madrasah Aliyah, SMK\/ Sekolah Menengah Kejuruan, MAK \/ Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.<\/p>\n<p>Sebenarnya ada penjelasan bahwa &#8220;sederajat\u201d yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA\/MA\/SMK\/MAK melalui penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek atau Kemenag dan Calon Presiden\/Wapres harus membuktikan ijazah atau dokumen penyetaraan yang sah dan legal.<\/p>\n<p>&#8220;Artinya jika ada lulusan non formal, wajib ada SK Penyetaraan dari Kemdikbudristek\/Dirjen Dikti. Selanjutnya <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> memverifikasi ijazah dengan cara legalisasi serta klarifikasi ke sekolah\/instansi yang menerbitkan,&#8221; kata Roy.<\/p>\n<p>Kalau melihat kronologi pendidikan Gibran, SD ditempuh di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan Solo tahun 1993-1999, kemudian SMP di SMP Negeri 1, Jl MT Haryono Solo tahun 1999-2002 tampak wajar.<\/p>\n<p>Namun ketika ditelisik SMA Gibran, kata Roy, terjadi kesimpangsiuran data. Ada yang menulis Orchid Park Secondary School (OPSS) Singapura tahun 2002-2005, namun ada data lain, misalnya yang pernah ditulis dalam akun X dr Tifa berdasar kesaksian beberapa orang\/ sumber A1, bahwa Gibran bersekolah di SMA Santo Yosef selama dua tahun sebelum terpaksa pindah.<\/p>\n<p>&#8220;Karena Gibran hampir tidak naik kelas dan pindah ke SMK Kristen Solo,&#8221; kata Roy.<\/p>\n<p>Lebih parah lagi kalau dilihat Pendidikan Gibran sesudahnya, sempat ditulis di Wikipedia, Situs Forkompinda Solo, bahkan dipublikasikan melalui LKBN Antara saat <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pemilu-2024\/\">Pemilu 2024<\/a> lalu, Gibran ini disebut lulus S1 di MDIS (Management Development Institute of Singapore).<\/p>\n<p>&#8220;Namun ijazahnya dikeluarkan oleh University of Bradford United Kingdom, Inggris,&#8221; kata Roy.<\/p>\n<p>Selanjutnya sempat ditulis Gibran lulusan S2 di University Technology of Sidney (UTS), sebelum akhirnya dihapus dan malah &#8220;dibalik&#8221; urutannya ke UTS Australia dulu sebelum ke MDIS\/ Bradford UK di Singapore.<\/p>\n<p>Roy juga mengkritisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Keterangan No 9149\/D.DI\/KS\/2019 menerbitkan &#8220;Surat Penyetaraan&#8221; yang menyebut bahwa Gibran &#8220;telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sidney, Australia tahun 2006&#8221; namun hanya setara dengan tamat SMK peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi InSearch UTS ini malah hanya dianggap level SMK saja,&#8221; kata Roy.<\/p>\n<p>Surat tersebut, sambung Roy, anehnya lagi baru dikeluarkan 13\u00a0 tahun sesudahnya, yakni tanggal 6 Agustus 2019 oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sutanto atas nama Dirjen Dikdasmen.<\/p>\n<p>Kesimpulannya, tegas Roy, apa pun yang akan terjadi dalam persidangan perdata kasus ijazah Gibran yang digugat oleh Subhan ini, apakah memang benar bisa berani diputuskan oleh PN Jkt Pst atau lagi-lagi sebagaimana yang dikakukan oleh beberapa PN sebelumnya (Jakarta, Yogyakarta dan Solo) dalam kasus ijazah <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/jokowi\/\">Jokowi<\/a> yang dibuat NO alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk = dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias &#8220;Dinyatakan tidak dapat (berani) diterima&#8221;.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau begitu lagi, kapan rakyat Indonesia akan mendapat prinsip equality before the law alias kesetaraan dalam hukum?&#8221; pungkas Roy.<\/p>\n<div id=\"gtx-trans\" style=\"position: absolute; left: 1438px; top: 216px;\">\n<div class=\"gtx-trans-icon\"><\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menurut Roy Suryo, apabila gugatan Subhan sebesar Rp125 triliun dikabulkan, maka gugatan perdata ini setidaknya akan bisa membuka kotak pandora riwayat pendidikan pemilik akun Fufufafa tersebut<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":461193,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,11613,243,241102,241189,76604,7565,777,1420,5006,74982],"series":[],"class_list":["post-461192","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-hukum","tag-ijazah","tag-ijazah-gibran","tag-ijazah-palsu","tag-kpu","tag-pemilu-2024","tag-peristiwa","tag-roy-suryo","tag-subhan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/461192","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=461192"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/461192\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/461193"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=461192"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=461192"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=461192"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=461192"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}