{"id":461241,"date":"2025-09-06T12:58:00","date_gmt":"2025-09-06T05:58:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/06\/ini-nama-nama-tersangka-pemilik-akun-medsos-yang-diduga-provokasi-massa\/"},"modified":"2025-09-06T16:19:42","modified_gmt":"2025-09-06T09:19:42","slug":"ini-nama-nama-tersangka-pemilik-akun-media-sosial-yang-diduga-provokasi-massa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/06\/ini-nama-nama-tersangka-pemilik-akun-media-sosial-yang-diduga-provokasi-massa\/","title":{"rendered":"Ini Nama-Nama Tersangka Pemilik Akun Media Sosial yang Diduga Provokasi Massa"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat menjadi provokator hingga aksi demonstrasi pekan lalu berujung ricuh dan berakhir dengan perusakan fasilitas umum.<\/p>\n<p>Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima lima laporan polisi sejak 23 Agustus hingga 3 September 2023.<\/p>\n<p>&#8220;Dari tujuh orang yang ditangkap, dua tersangka ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dua tersangka ditahan di Bareskrim Polri,&#8221; tutur keterangan tersebut, dikutip dari media sosial Instagram Divisi Humas Polri, Sabtu (6\/9\/2025).<\/p>\n<p>Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan, dua tersangka berinisial WH (31) dan KA (24) ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang dimanipulasi melalui Instagram.<\/p>\n<p>WH diketahui mengelola akun @bekasi_menggugat dengan jumlah pengikut 831, sementara KA menggunakan akun @aliansimahasiswapenggugat dengan jumlah pengikut 202 ribu. Keduanya ditangkap karena disebut membuat video profokatif yang dinilai menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.<\/p>\n<p>Selain itu, LFH (26), seorang pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) juga ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah konten provokatif di akun Instagram pribadinya @larasfaizati. Dalam unggahannya, LFH dikatakan menghasut masyarakat untuk membakar Mabes Polri serta menyebarkan dokumen elektronik tanpa izin.<\/p>\n<p>Polisi juga menahan seorang pengguna TikTok dengan inisial CS (30), pemilik akun @Cecepmunich yang mengajak massa berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Aksi itu dinilai berpotensi mengganggu ketertiban publik.<\/p>\n<p>Tersangka lain, IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775 ditangkap karena mengunggah hasutan penjarahan terhadap rumah sejumlah tokoh publik, termasuk anggota DPR Sahroni, politisi Eko Patrio, selebritas Uya Kuya, hingga Ketua DPR Puan Maharani.<\/p>\n<p>Selain itu, pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan admin akun Facebook &#8220;Nannu&#8221; dan &#8220;Bambu Runcing&#8221; yang digunakan untuk mengelola grup WhatsApp berisi ajakan menyerbu rumah anggota DPR.<\/p>\n<p>Selain tujuh tersangka tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah individu lain yang diduga terlibat dalam memprovokasi kerusuhan. Mereka antara lain Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen atau DMR; admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein atau SH. Tersangka lainnya adalah dengan inisial MS selaku admin Instagram @BPP; inisial RAP selaku admin Instagram @RAP; dan inisial FL selaku admin TikTok @FG.<\/p>\n<p>SH disebut berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan merusak. RAP berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov sekaligus mengoordinasikan kurir yang menyebarkan bom tersebut.<\/p>\n<p>Sementara itu, FL bertugas melakukan siaran langsung (live streaming) sekaligus mengajak para pelajar ikut dalam aksi pada 25 Agustus 2025.<\/p>\n<p>Berikut daftar nama tersangka pemilik <a title=\"akun media sosial\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/akun-media-sosial\/\">akun media sosial<\/a> yang diduga memicu aksi <a title=\"provokasi massa\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/provokasi-massa\/\">provokasi massa<\/a>:<\/p>\n<ol style=\"text-align: left;\">\n<li>WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat<\/li>\n<li>KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat<\/li>\n<li>LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati<\/li>\n<li>CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich<\/li>\n<li>IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775<\/li>\n<li>SB (35),\u00a0 pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu<\/li>\n<li>G (20), pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing<\/li>\n<li>DMR, Direktur Lokataru Foundation<\/li>\n<li>SH, admin Instagram @gejayanmemanggil<\/li>\n<li>MS, admin Instagram @BPP<\/li>\n<li>RAP selaku admin Instagram @RAP<\/li>\n<li>FL selaku admin TikTok @FG.<\/li>\n<\/ol>\n<div id=\"gtx-trans\" style=\"position: absolute; left: 703px; top: 768px;\">\n<div class=\"gtx-trans-icon\"><\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Daftar nama tersangka pemilik akun media sosial yang diduga memicu aksi provokasi massa<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":461242,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_seopress_titles_title":"","_seopress_titles_desc":"","_seopress_robots_index":"","_seopress_robots_follow":"","_seopress_robots_imageindex":"","_seopress_robots_snippet":"","_seopress_robots_primary_cat":"","_seopress_robots_breadcrumbs":"","_seopress_robots_freeze_modified_date":"","_seopress_robots_custom_modified_date":"","_seopress_robots_canonical":"","_seopress_social_fb_title":"","_seopress_social_fb_desc":"","_seopress_social_fb_img":"","_seopress_social_fb_img_attachment_id":0,"_seopress_social_fb_img_width":0,"_seopress_social_fb_img_height":0,"_seopress_social_twitter_title":"","_seopress_social_twitter_desc":"","_seopress_social_twitter_img":"","_seopress_social_twitter_img_attachment_id":0,"_seopress_social_twitter_img_width":0,"_seopress_social_twitter_img_height":0,"_seopress_redirections_value":"","_seopress_redirections_enabled":"","_seopress_redirections_enabled_regex":"","_seopress_redirections_logged_status":"","_seopress_redirections_param":"","_seopress_redirections_type":0,"_seopress_analysis_target_kw":"akun media sosial","_seopress_news_disabled":"","_seopress_video_disabled":"","_seopress_video":[],"_seopress_pro_schemas_manual":[],"_seopress_pro_rich_snippets_disable_all":"","_seopress_pro_rich_snippets_disable":[],"_seopress_pro_schemas":[],"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420,163060,238100,274908,326691,326692],"series":[],"class_list":["post-461241","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-akun-media-sosial","tag-akun-medsos","tag-berita","tag-provokasi-massa","tag-pemilik-akun-media-sosial"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/461241","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=461241"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/461241\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/461242"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=461241"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=461241"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=461241"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=461241"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}