{"id":461752,"date":"2025-09-08T14:34:00","date_gmt":"2025-09-08T07:34:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/08\/penggugat-rp125-triliun-protes-gibran-diwakili-jaksa-pengacara-negara-gak-boleh-bela-dia\/"},"modified":"2025-09-10T01:26:28","modified_gmt":"2025-09-09T18:26:28","slug":"penggugat-rp125-triliun-protes-gibran-diwakili-jaksa-pengacara-negara-gak-boleh-bela-dia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/08\/penggugat-rp125-triliun-protes-gibran-diwakili-jaksa-pengacara-negara-gak-boleh-bela-dia\/","title":{"rendered":"Penggugat Rp125 Triliun Protes Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara: Gak Boleh Bela Dia"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b>\u00a0\u2013 Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> terkait keabsahan ijazah SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8\/9\/2024), ditunda. Majelis hakim menunda sidang setelah penggugat, Subhan, menyatakan keberatan.<\/p>\n<p>Subhan menolak keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir mewakili Gibran di ruang sidang. Menurutnya, perkara ini bukan urusan jabatan negara melainkan menyangkut pribadi Gibran saat masih mendaftar sebagai cawapres.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,&#8221; ujar Subhan usai persidangan, Senin (8\/9\/2025).<\/p>\n<p>Dia menekankan JPN tidak semestinya menjadi kuasa hukum Gibran. Sebab, kejaksaan hanya berwenang mewakili negara, bukan membela individu.<\/p>\n<p>&#8220;Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Subhan mengatakan gugatan itu terkait Gibran semasa masih berstatus cawapres, sehingga bukan ranah JPN untuk turun tangan.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu lho. Kan belum jadi wapres,&#8221; tutur dia.<\/p>\n<p>Dia jika memang harus ada perwakilan, seharusnya Gibran menunjuk pengacara pribadi, bukan JPN. Meski demikian, dia tidak mempermasalahkan perwakilan dari <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/komisi-pemilihan-umum\/\">Komisi Pemilihan Umum<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>) selaku tergugat II karena dianggap sesuai kapasitas lembaga.<\/p>\n<p>Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan cawapres.<\/p>\n<p>Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 13 huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Dalam pasal 13 huruf r PKPI 19\/2023 dijelaskan, syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.<\/p>\n<p>Dengan landasan hukum di atas, dia menilai Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang menjadi syarat sebagai cawapres<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8\/9\/2024), ditunda. Majelis hakim menunda sidang setelah penggugat, Subhan, menyatakan keberatan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":461753,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[326765,68,243,1420,11613,21948,274908,326508],"series":[],"class_list":["post-461752","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-ijazah-sma-gibran","tag-headline","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-gibran","tag-berita","tag-ijazah-sma"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/461752","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=461752"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/461752\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/461753"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=461752"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=461752"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=461752"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=461752"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}