{"id":461880,"date":"2025-09-08T19:47:00","date_gmt":"2025-09-08T12:47:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/08\/sidang-gugatan-ijazah-sma-gibran-rp125-triliun-ditunda-karena-keberatan-penggugat\/"},"modified":"2025-09-08T23:01:19","modified_gmt":"2025-09-08T16:01:19","slug":"sidang-gugatan-ijazah-sma-gibran-rp125-triliun-ditunda-karena-keberatan-penggugat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/08\/sidang-gugatan-ijazah-sma-gibran-rp125-triliun-ditunda-karena-keberatan-penggugat\/","title":{"rendered":"Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Keberatan Penggugat"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Sidang perdana gugatan <a title=\"ijazah SMA\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ijazah-sma\/\">ijazah SMA<\/a> yang menyasar Wakil Presiden RI, <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a>, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda hingga pekan depan.<\/p>\n<p>Penundaan lantaran penggugat bernama Subhan Palal menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir sebagai kuasa hukum Gibran.<\/p>\n<p>\u201cSaya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,\u201d ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Jakarta, Senin, 8 September 2025.<\/p>\n<p>Majelis Hakim mengaku memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga pekan depan.<\/p>\n<p>\u201cSidang ditunda untuk perintah pemanggilan P1 ya. Satu minggu ya,\u201d kata Hakim.<\/p>\n<p>Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata Rp125 triliun karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat di Indonesia.<\/p>\n<p>Subhan hadir langsung di PN Jakarta Pusat. Dia menilai Gibran ketika mendaftar menjadi Cawapres, tidak memenuhi persyaratan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.<\/p>\n<p>&#8220;Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara,&#8221; kata Subhan seperti dikutip redaksi.<\/p>\n<p>Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583\/Pdt.G\/2025\/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/komisi-pemilihan-umum\/\">Komisi Pemilihan Umum<\/a> (<a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a>) RI.<\/p>\n<p>&#8220;Saya melayangkan gugatan tidak ada yang mendorong. Saya termasuk pegiat, yang kalau ada pejabat, calon pejabat yang melanggar undang-undang saya gugat,&#8221; ungkap Subhan.<\/p>\n<p>&#8220;Sebelumnya saya gugat kandidat presiden, tapi nggak ada yang tahu. Kandidat presiden yang tidak memiliki status kewarganegaraan,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Diketahui, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dua sekolah ini dikategorikan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> setara jenjang pendidikan SMA<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang perdana gugatan ijazah SMA yang menyasar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda hingga pekan depan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":461881,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[326782,243,1420,11613,274908,326765],"series":[],"class_list":["post-461880","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-sidang-gugatan-ijazah-sma","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-berita","tag-ijazah-sma-gibran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/461880","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=461880"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/461880\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/461881"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=461880"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=461880"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=461880"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=461880"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}