{"id":465879,"date":"2025-09-25T19:57:00","date_gmt":"2025-09-25T12:57:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/25\/siap-siap-mulai-2027-bayar-parkir-bakal-gabung-stnk-motor-bayar-rp365-ribu-per-tahun\/"},"modified":"2025-09-25T20:12:06","modified_gmt":"2025-09-25T13:12:06","slug":"siap-siap-mulai-2027-bayar-parkir-bakal-gabung-stnk-motor-bayar-rp365-ribu-per-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/25\/siap-siap-mulai-2027-bayar-parkir-bakal-gabung-stnk-motor-bayar-rp365-ribu-per-tahun\/","title":{"rendered":"Siap-siap! Mulai 2027 Bayar Parkir Bakal Gabung STNK, Motor Bayar Rp365 Ribu Per Tahun"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;<\/b> Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD kini tengah merampungkan naskah akademik revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir. Penyusunan regulasi baru ini dipandang penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat perkotaan yang semakin kompleks.<\/p>\n<p>Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan bahwa regulasi lama sudah tidak lagi relevan.<\/p>\n<p>\u201cPerda lama tidak bisa menjawab tantangan saat ini, terutama soal transparansi dan digitalisasi,\u201d ujarnya di Balaikota Makassar, seperti dilansir akun Instagram @pembasmi.kehaluanreall pada Kamis, 25 September 2025.<\/p>\n<p>Sebagai langkah awal, Perumda Parkir telah menguji coba sistem digital di beberapa titik, yakni Jl WR Supratman dan Jl Somba Opu. Melalui sistem ini, transaksi parkir dilakukan secara elektronik sehingga pendapatan dapat dipantau secara real-time.<\/p>\n<p>\u201cNaskah akademik sudah 95 persen rampung. Tinggal harmonisasi di Kemenkumham, lalu dibawa ke Bamus DPRD untuk dibahas,\u201d jelas ARA.<\/p>\n<p>Salah satu poin utama revisi adalah penerapan skema pembayaran parkir tahunan yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Mekanisme pembayaran akan digabungkan dengan proses perpanjangan STNK, sehingga lebih sederhana dan menyeluruh.<\/p>\n<p>Untuk kendaraan roda dua, biaya ditetapkan sebesar Rp365 ribu per tahun dengan asumsi Rp1.000 per hari. Sedangkan roda empat dikenakan Rp2.000 per hari atau setara Rp730 ribu per tahun per titik. Dengan membayar sekali dalam setahun, pengguna kendaraan dapat menikmati fasilitas parkir di seluruh titik resmi tanpa harus melakukan pembayaran harian.<\/p>\n<p>Sejauh ini, menurut ARA, pengendara roda dua bisa mengeluarkan hampir Rp10 ribu setiap hari untuk parkir, sementara pengendara roda empat lebih besar lagi, apalagi bila menghadapi pungutan liar di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cSekarang motor bisa keluar Rp10 ribu sehari, mobil bahkan Rp20 ribu kalau ada pungli. Ini solusi agar lebih hemat dan legal,\u201d kata ARA.<\/p>\n<p>Namun, skema tahunan ini tidak berlaku di lokasi yang dikelola dengan Izin Pengelolaan Parkir (IPP), seperti pusat perbelanjaan. Selain skema tahunan, revisi Perda juga mencakup opsi langganan parkir bulanan dan harian, serta aturan mengenai sertifikasi juru parkir (jukir) resmi.<\/p>\n<p>Upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan parkir di Makassar sekaligus memastikan layanan yang lebih transparan bagi masyarakat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD kini tengah merampungkan naskah akademik revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir. Penyusunan regulasi baru ini dipandang penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat perkotaan yang semakin kompleks. Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), menegaskan bahwa regulasi lama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":465881,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[33],"tags":[274908,327417,172055,327418,327419,327416,1420],"series":[],"class_list":["post-465879","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-otomotif","tag-berita","tag-biaya-parkir-tahunan","tag-parkir","tag-parkir-roda-dua","tag-parkir-roda-empat","tag-pengelolaan-parkir","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/465879","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=465879"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/465879\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/465881"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=465879"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=465879"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=465879"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=465879"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}