{"id":466424,"date":"2025-09-28T16:15:00","date_gmt":"2025-09-28T09:15:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/28\/penganiaya-kurir-paket-di-bekasi-serahkan-diri-ke-polisi\/"},"modified":"2025-09-29T00:27:16","modified_gmt":"2025-09-28T17:27:16","slug":"penganiaya-kurir-paket-di-bekasi-serahkan-diri-ke-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/09\/28\/penganiaya-kurir-paket-di-bekasi-serahkan-diri-ke-polisi\/","title":{"rendered":"Penganiaya Kurir Paket di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8212; Seorang kurir paket bernama Irsyad D (22) mengaku menjadi korban penganiayaan oleh KC saat mengirim barang ke Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (26\/9\/2025) sekira pukul 11.00 WIB.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan saat ini KC sudah menyerahkan diri ke polisi, pada Minggu (28\/9\/2025) dinihari sekira pukul 04.00 WIB.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka penganiayaan kurir J&amp;T atas nama KC alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada dinihari tadi,&#8221; kata Braiel, Minggu (28\/9\/2025) siang.<\/p>\n<p>Braiel menjelaskan KC menyerahkan diri usai sebelumnya sempat kabur dari kejaran jajarannya.<\/p>\n<p>&#8220;Karena mengetahui sedang di buru oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota, kemudian KC diimbau untuk menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Braiel menuturkan akibat kejadian itu, KC terancam penjara hingga lima tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Kami lakukan penahanan, Pasal 351 ancaman 5 tahun,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Diketahui sebelumnya, Irsyad mengatakan akibat diduga penganiayaan itu, ia mengalami luka di sejumlah tubuhnya.<\/p>\n<p>&#8220;Leher saya dipukul menjadi lebam, tangan kanan saya bagian atas jempol sobek kena sabetan senjata tajam (Sajam) perut saya lecet,&#8221; kata Irsyad ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (26\/9\/2025).<\/p>\n<p>Irsyad menjelaskan peristiwa itu bermula saat dirinya mengantar paket milik KC ke lokasi kejadian.<\/p>\n<p>Selanjutnya ia meminta KC untuk membayar tagihan paket melalui transfer dengan nominal Rp 30 ribu.<\/p>\n<p>Setelah ia menawarkan pembayaran melalui Qris, KC diduga langsung marah dan melakukan penganiayaan.<\/p>\n<p>&#8220;Dia (KC) meminta bayarnya transfer, terus saya tawarkan bayar melalui Qris, tapi dia langsung marah dan tiba-tiba keluarin sajam jenis mandau terus diarahin ke perut saya, saya tangkis kena luka di jari jempol ini sobek,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Irsyad menuturkan usai sejumlah tubuhnya terluka, ia masih bertahan untuk meminta KC melakukan pembayaran.<\/p>\n<p>Namun KC justru terus kembali melakukan percobaan penganiayaan dengan berupaya menyabetnya menggunakan sajam.<\/p>\n<p>Hingga akhirnya aksi tersebut berhenti usai diduga anak dari KC menghampiri Irsyad untuk membayar paket.<\/p>\n<p>&#8220;Akhirnya dibayar sama anaknya (KC) lewat Qris,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya Irsyad menyampaikan langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Metro Bekasi Kota.<\/p>\n<p>Ia berharap pelaku dapat ditindak oleh kepolisian dan segera ditangkap hingga diberikan hukuman sesuai pasal berlaku.<\/p>\n<p>&#8220;Sudah buat laporan ke polisi, udah visum juga saya,&#8221; ucapnya<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8212; Seorang kurir paket bernama Irsyad D (22) mengaku menjadi korban penganiayaan oleh KC saat mengirim barang ke Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (26\/9\/2025) sekira pukul 11.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan saat ini KC sudah menyerahkan diri ke [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":466425,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,243,37413,1420],"series":[],"class_list":["post-466424","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-hukum","tag-kasus-penganiayaan","tag-peristiwa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/466424","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=466424"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/466424\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/466425"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=466424"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=466424"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=466424"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=466424"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}