{"id":467578,"date":"2025-10-02T22:33:00","date_gmt":"2025-10-02T15:33:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/02\/tunjangan-pensiun-seumur-hidup-anggota-dpr-tak-masuk-akal-ernest-prakasa-lawan\/"},"modified":"2025-10-03T01:45:18","modified_gmt":"2025-10-02T18:45:18","slug":"tunjangan-pensiun-seumur-hidup-untuk-anggota-dpr-non-senses-ernest-prakasa-lawan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/02\/tunjangan-pensiun-seumur-hidup-untuk-anggota-dpr-non-senses-ernest-prakasa-lawan\/","title":{"rendered":"Tunjangan Pensiun Seumur Hidup untuk Anggota DPR <em>Non Senses<\/em>, Ernest Prakasa: Lawan!"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Aturan <a title=\"tunjangan pensiun seumur hidup\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/tunjangan-pensiun-seumur-hidup\/\">tunjangan pensiun seumur hidup<\/a> anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendapat sorotan seorang komika, <a title=\"Ernest Prakasa\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/ernest-prakasa\/\">Ernest Prakasa<\/a>.<\/p>\n<p>Sebelumnya Ernest, gugatan terhadap aturan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua warga, yakni Lita Gading dan Syamsul Jahidin pada 30 September 2025.<\/p>\n<p>Gugatan dengan permohonan uji materiil resmi terdaftar ke MK dengan nomor 176\/PUU-XXIII\/2025, sebagaimana tercantum di laman resmi MK pada Rabu (1\/10\/2025).<\/p>\n<p>Dalam permohonannya, kedua penggugat meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.<\/p>\n<p>Fokus uji materi berada pada Pasal 1 huruf A dan F, serta Pasal 12.<\/p>\n<p>Pemohon menilai, Pasal 1 huruf A membuka celah bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun untuk tetap memperoleh pensiun seumur hidup, bahkan dapat diwariskan.<\/p>\n<p>Mereka juga menyoroti besarnya beban APBN untuk membiayai pensiun DPR, yang disebut mencapai Rp226.015.434.000.<\/p>\n<p>Adapun Ernest dalam unggahan di Instagram pribadinya @ernestprakasa pada Kamis (2\/10\/2025), turut membagikan tangkapan layar isi sebuah berita gugatan dua warga ke MK untuk uji materil aturan pensiunan DPR.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, sutradara film Cek Toko Sebelah juga membubuhkan keterangan pada unggahannya.<\/p>\n<p>Isinya menyorot tunjangan pensiun anggota DPR yang menurutnya tak masuk akal.<\/p>\n<p>&#8220;Sungguh tidak masuk akal ada jabatan 5 tahun yang uang pensiunnya seumur hidup bahkan bisa diwariskan. Lawan!&#8221; tulis Ernest.<\/p>\n<p>Hingga Kamis malam, unggahan Ernest telah disukai lebih dari 10.600 akun dan mendapat 300 lebih komentar.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Lita Gading dan Syamsul Jahidin<\/h3>\n<p>Di balik perkara nomor 176\/PUU-XXIII\/2025 yang diajukan pada 30 September 2025, berdiri dua figur, yakni psikolog senior dr. Lita Linggayani Gading dan pengacara konstitusional Syamsul Jahidin.<\/p>\n<p>Kolaborasi mereka menargetkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Asas-asas Pemerintahan yang Baik, menyoroti ketidakadilan sistem yang memberikan hak istimewa kepada elite <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> sambil merugikan rakyat biasa.<\/p>\n<p>Lita Linggayani Gading, yang akrab disapa dr. Lita Gading, lahir di Jakarta pada 10 September 1975.<\/p>\n<p>Sebagai psikolog berpengalaman lebih dari dua dekade, ia dikenal sebagai praktisi klinis yang vokal dalam isu kesehatan jiwa dan sosial.<\/p>\n<p>Pendidikannya yang solid di bidang psikologi menjadikannya narasumber andalan di media massa, termasuk komentarnya pada Mei 2024 tentang kasus kesurupan saksi pembunuhan Vina Cirebon yang menyoroti aspek kejiwaan.<\/p>\n<p>Lita juga sempat menjadi sorotan pada Juli 2025 ketika dilaporkan ke polisi oleh musisi Ahmad Dhani atas tuduhan perundungan anak\u2014kasus yang masih bergulir.<\/p>\n<p>Di luar klinik, ia menjajal dunia hiburan sebagai artis televisi, membahas topik trauma dan gangguan mental yang sering terabaikan.<\/p>\n<p>&#8220;Keadilan sosial dimulai dari pemahaman hak dan kewajiban yang adil,&#8221; ujarnya dalam sebuah wawancara.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Sosok Syamsul Jahidin<\/h3>\n<p>Bersama Lita, Syamsul Jahidin membawa kekuatan hukum ke gugatan ini.<\/p>\n<p>Pria asal Pontianak ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).<\/p>\n<p>Saat ini, Syamsul sedang menempuh doktor (Dr. cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA&#8217;45), setelah gelar S.I.Kom, S.H, magister hukum militer, dan komunikasi di STHM.<\/p>\n<p>Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.<\/p>\n<p>Sebagai dosen hukum dan anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN), ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.<\/p>\n<p>&#8220;Hukum adalah alat untuk keadilan sosial,&#8221; tulisnya dalam salah satu postingan, yang kini menjadi mantra bagi ribuan pengikutnya.<\/p>\n<p>Gugatan ini lahir dari frustrasi bersama atas tunjangan pensiun DPR yang dianggap tak proporsional.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Yang Digugat<\/h3>\n<p>Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520\/MK.02\/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR No. KU.00\/9414\/DPR RI\/XII\/2010, mantan anggota DPR yang menjabat hanya satu periode (lima tahun) berhak atas 60 persen gaji pokok seumur hidup, plus tunjangan hari tua Rp15 juta sekali bayar.<\/p>\n<p>Sejak 1980, sekitar 5.175 penerima telah membebani APBN hingga Rp226 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Rakyat bekerja 10-35 tahun untuk pensiun, sementara dewan hanya lima tahun sudah seumur hidup. Ini tidak adil,&#8221; tegas Lita, yang merasa dirugikan sebagai wajib pajak.<\/p>\n<p>Syamsul menambahkan bahwa status DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara tak boleh jadi alasan hak istimewa, bertentangan dengan asas keadilan sosial UUD 1945.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Respons Puan<\/h3>\n<p>Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi gugatan warga terkait tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke MK.<\/p>\n<p>Menurut Puan, aspirasi publik adalah hal yang sah dan perlu dihargai, namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cKita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya. Kita lihat dulu aturannya,\u201d ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2\/10\/2025).<\/p>\n<p>Puan menekankan bahwa regulasi soal pensiun tidak bisa dipandang dari sudut satu lembaga saja.<\/p>\n<p>Ia menyebut, aturan tersebut bersifat menyeluruh dan berlaku lintas institusi.<\/p>\n<p>\u201cTidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh. Jadi kita lihat aturan yang ada,\u201d lanjut Ketua DPP <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pdip\/\">PDIP<\/a> itu.<\/p>\n<p>Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).<\/p>\n<p>Aturan itu menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.<\/p>\n<p>Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.<\/p>\n<p>Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.<\/p>\n<p>Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.<\/p>\n<p>Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aturan tunjangan pensiun seumur hidup anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendapat sorotan seorang komika, Ernest Prakasa.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":467579,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,3827,157,90116,68,1420,242,327668,327670,327669],"series":[],"class_list":["post-467578","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-dpr","tag-dpr-ri","tag-ernest-prakasa","tag-headline","tag-peristiwa","tag-politik","tag-tunjangan-pensiun","tag-tunjangan-pensiun-anggota-dpr","tag-tunjangan-pensiun-seumur-hidup"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/467578","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=467578"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/467578\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/467579"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=467578"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=467578"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=467578"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=467578"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}