{"id":468208,"date":"2025-10-05T20:01:00","date_gmt":"2025-10-05T13:01:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/05\/sosok-jambret-kalung-emas-milik-diplomat-prancis-di-kendari-hasil-penjualan-untuk-judi-online\/"},"modified":"2025-10-05T20:05:24","modified_gmt":"2025-10-05T13:05:24","slug":"sosok-jambret-kalung-emas-milik-diplomat-prancis-di-kendari-hasil-penjualan-untuk-judi-online","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/05\/sosok-jambret-kalung-emas-milik-diplomat-prancis-di-kendari-hasil-penjualan-untuk-judi-online\/","title":{"rendered":"Sosok Jambret Kalung Emas Milik Diplomat Prancis di Kendari, Hasil Penjualan untuk Judi Online"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Seorang diplomat wanita asal Prancis berinisial ES (25) menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21\/9\/2025).<\/p>\n<p>Diplomat adalah pejabat resmi yang mewakili negara dalam hubungan internasional yang bertugas menjaga komunikasi, negosiasi, dan kerja sama antara negara asalnya dan negara lain.<\/p>\n<p>ES berada di Kendari karena menjalani program magang dari Kedutaan Besar Prancis di Indonesia.<\/p>\n<p>Kalung emas yang dikenakan ES dijambret dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.<\/p>\n<p>Akibat tindakan pelaku, ES mengalami luka lecet di leher dan langsung melaporkan kasus pencurian.<\/p>\n<p>Pelaku termasuk nekat lantaran lokasi penjambretan hanya berjarak 3,2 kilometer dari Mapolresta Kendari.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, pelaku berinisial YM (22) ditangkap pada Jumat (26\/9\/2025).<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan YM, kalung emas telah dijual seharga Rp3,8 juta dan ia mendapat uang Rp800 ribu.<\/p>\n<p>Sisa uang sebesar Rp3 juta dibawa pelaku utama berinisial HI.<\/p>\n<p>HI merupakan pria yang tak memiliki pekerjaan tetap sehingga menggunakan uang pencurian untuk judi online.<\/p>\n<p>HI sempat melawan saat ditangkap di Jalan Osumentundu, Kecamatan Puuwatu, Kendari sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, Kamis (2\/10\/2025).<\/p>\n<p>Kasus ini mendapat perhatian karena melibatkan warga negara asing.<\/p>\n<p>Setelah ditelusuri, HI sempat melakukan aksi penjambretan dengan korban ibu-ibu yang pulang dari gereja di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Minggu (27\/7\/2025).<\/p>\n<p>Aksi penjambretan juga dilakukan menggunakan sepeda motor saat korban lengah.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan korban terjatuh kehilangan kalung emasnya.<\/p>\n<p>\u201cPelaku HI telah menjalankan aksinya di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP),&#8221; paparnya, Sabtu (4\/10\/2025), dikutip dari TribunnewsSultra.com.<\/p>\n<p>Ia menambahkan YM diajak HI melakukan perampokan dengan iming-iming imbalan uang.<\/p>\n<p>\u201cPelaku utama, HI berperan membawa kendaraan sekaligus merampas kalung emas milik korban ES sedangkan YM turut serta dan duduk di jok belakang motor,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, pelaku sudah mengincar korban saat sedang mengendarai sepeda motor.<\/p>\n<p>\u201cSaat kejadian, korban ES membawa pakaian ke tempat laundry mengendarai sepeda motor seorang diri. Ia sempat melihat para pelaku, namun tak menaruh curiga,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Penjambretan terjadi saat korban dan pelaku berpapasan.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku menarik kalung emas milik korban hingga lehernya mengalami luka gores,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun lamanya<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211; Seorang diplomat wanita asal Prancis berinisial ES (25) menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21\/9\/2025). Diplomat adalah pejabat resmi yang mewakili negara dalam hubungan internasional yang bertugas menjaga komunikasi, negosiasi, dan kerja sama antara negara asalnya dan negara lain. ES berada di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":468209,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-468208","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/468208","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=468208"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/468208\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/468209"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=468208"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=468208"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=468208"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=468208"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}