{"id":470448,"date":"2025-10-15T09:32:00","date_gmt":"2025-10-15T02:32:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/15\/interpelasi-ijazah-gibran-berisiko-guncang-kursi-kekuasaan-prabowo\/"},"modified":"2025-10-15T09:35:44","modified_gmt":"2025-10-15T02:35:44","slug":"interpelasi-ijazah-gibran-berisiko-guncang-kursi-kekuasaan-prabowo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/15\/interpelasi-ijazah-gibran-berisiko-guncang-kursi-kekuasaan-prabowo\/","title":{"rendered":"Interpelasi Ijazah Gibran Berisiko Guncang Kursi Kekuasaan Prabowo"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> -Polemik dugaan ijazah palsu Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a> dinilai perlu direspons secara elegan oleh DPR RI. Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, menilai langkah paling tepat yang bisa dilakukan DPR adalah menggunakan hak interpelasi.<\/p>\n<p>Menanggapi usulan tersebut, <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pengamat-politik\/\">Pengamat Politik<\/a> Universitas Nasional, Andi Yusran, menilai peluang penggunaan hak interpelasi oleh DPR sangat terbuka.\u00a0<\/p>\n<p>Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat membawa konsekuensi <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> yang serius jika terbukti ijazah Gibran bermasalah.<\/p>\n<p>\u201cTerbuka peluang dilakukan interpelasi oleh DPR terkait dugaan ijazah Gibran. Jika DPR berkesimpulan bahwa ijazah itu palsu dan keputusan tersebut diakui absah secara hukum oleh Mahkamah Agung, maka status Gibran sebagai wakil presiden otomatis gugur,\u201d ujar Andi kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, dampak lanjutan dari skenario tersebut bisa mengancam posisi Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo-subianto\/\">Prabowo Subianto<\/a>.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cImplikasi lanjutannya adalah posisi <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/prabowo\/\">Prabowo<\/a> sebagai presiden juga terancam karena bisa dianggap pendaftaran calon presiden paket Prabowo-Gibran cacat secara hukum akibat status ijazah Gibran,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Namun, Andi meragukan partai-partai pendukung pemerintah akan mengambil risiko politik sebesar itu. Maka dari itu, menurut Andi, jalur yang paling mungkin digunakan untuk menjatuhkan Gibran justru bukan melalui isu ijazah, melainkan lewat kasus lain yang bersifat individual.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cYang paling mungkin adalah melalui pengungkapan kasus yang melibatkan Gibran secara pribadi, seperti kasus akun anonim Fufufafa,\u201d pungkasnya.\u00a0<\/p>\n<p>Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004-2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/kpu\/\">KPU<\/a> sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.<\/p>\n<p>Hak interpelasi sendiri adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak ini merupakan salah satu dari tiga hak istimewa DPR, di samping <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/hak-angket\/\">Hak Angket<\/a> dan hak menyatakan pendapat, yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH -Polemik dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai perlu direspons secara elegan oleh DPR RI. Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, menilai langkah paling tepat yang bisa dilakukan DPR adalah menggunakan hak interpelasi. Menanggapi usulan tersebut, Pengamat Politik Universitas Nasional, Andi Yusran, menilai peluang penggunaan hak interpelasi oleh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":470449,"comment_status":"open","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[1420,274908],"series":[],"class_list":["post-470448","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-peristiwa","tag-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/470448","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=470448"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/470448\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/470449"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=470448"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=470448"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=470448"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=470448"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}