{"id":470776,"date":"2025-10-16T17:42:00","date_gmt":"2025-10-16T10:42:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/16\/cara-keji-febrianto-bunuh-anti-puspita-sari-di-hotel-palembang-kenal-di-grup-open-bo-korban-ogah-main-2-kali\/"},"modified":"2025-10-16T17:57:37","modified_gmt":"2025-10-16T10:57:37","slug":"cara-keji-febrianto-bunuh-anti-puspita-sari-di-hotel-palembang-kenal-di-grup-open-bo-korban-ogah-main-2-kali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/16\/cara-keji-febrianto-bunuh-anti-puspita-sari-di-hotel-palembang-kenal-di-grup-open-bo-korban-ogah-main-2-kali\/","title":{"rendered":"Cara Keji Febrianto Bunuh Anti Puspita Sari di Hotel Palembang: Kenal di Grup Open BO, Korban Ogah Main 2 Kali"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH &#8211;\u00a0<\/b> Pelaku Febrianto (22) memberikan pengakuan setelah diringkus polisi di Desa Sidomulyo jalur 18 jembatan IV Kec, Muara Padang Banyuasin, pada Rabu (15\/10\/2025).Febrianto menjadi pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari alias AP (22) di kamar Hotel Lendosis Palembang, Sabtu (11\/10\/2025).<\/p>\n<p>Karena perbuatannya, Febrianto dijerat degnan pasal pasal 338 KUHP dan\/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.<\/p>\n<p>Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap motif serta awal mula perkenalan Febrianto dengan korban AP.<\/p>\n<p>Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, ternyata mengenal korban AP dari sosial media yaitu grup Open BO Palembang.<\/p>\n<p>Pelaku dan korban akhirnya sepakat untuk hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali dengan imbalan Rp300 ribu.<\/p>\n<p>Hingga akhirnya, Febrianto dan korban memesan kamar hotel Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10\/10\/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.<\/p>\n<p>Setelah itu, korban hanya bersedia berhubungan sebanyak satu kali dengan pelaku.<\/p>\n<p>Bahkan, korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan dua kali dan memintanya keluar dari kamar.\u00a0<\/p>\n<p>Mendengar hal tersebut, pelaku langsung naik pitam hingga akhirnya melakukan perbuatan kejinya.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab wama pink,&#8221; isi data dari kepolisian.\u00a0<\/p>\n<p>Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan din ke Banyuasin.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left\">Kronologi penangkapan<\/h2>\n<p>Sebelumnya, Febrianto ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskirm Polrestabes Palembang di Desa Sido Mulya lanjut 18, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (15\/10\/2025) sekitar pukul 22.45.\u00a0<\/p>\n<p>Lantaran melawan saat akan ditangkap, petugas menghadiahi timah panas di betisnya.\u00a0<\/p>\n<p>Dari pantauan Tribunsumsel, pelaku yang mengenakan baju tahanan oranye dan celana pendek itu digiring pihak kepolisian.<\/p>\n<p>Ia berjalanan pincang akibat luka tembak di kakinya.<\/p>\n<p>Sementara wajahnya tampak sedikit lebam.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu&#8217;min Wijaya membenarkan penangkapan pelaku.<\/p>\n<p>&#8220;Iya benar. (Ditangkap) di Banyuasin ,&#8221; ujar Nandang.<\/p>\n<p>Sebelumnya, AP ditemukan tewas di hotel Lendosis Palembang pada sabtu lalu (11\/10\/2025).<\/p>\n<p>AP ditemukan pertama kali oleh salah seorang pegawai hotel yang hendak mengecek ke kamar korban, karena sudah waktunya untuk cek out.<\/p>\n<p>Pintu kamar terkunci dari dalam.<\/p>\n<p>AP diketahui masuk ke hotel bersama pria pada Jumat (10\/10\/2025) pukul 16.00 WIB.<\/p>\n<p>Sayangnya, identitas pria tersebut tak dicatat oleh saksi.<\/p>\n<p>Lalu, pada Sabtu (11\/10\/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.<\/p>\n<p>Saksi mengetok kamar hotel untuk memberitahu batasan check out, hanya saja saat itu tak ada respon dari kamar hotel.<\/p>\n<p>Pukul 12.00 WIB, saksi kembali mengetuk kamar dan kembali tak ada respon.<\/p>\n<p>Akhirnya, saksi mematikan saklar listrik kamar yang bertujuan agar mereka keluar karena kepanasan.<\/p>\n<p>Tak ada respon, sekitar pukul 14.00 WIB, saksi menyuruh rekannya untuk membuka pintu kamar dengan kunci duplikat.<\/p>\n<p>Saat itu korban ditemukan tergeletak di lantai dengan ditutup selimut.<\/p>\n<p>Kemudian, beredar rekaman CCTV saat AP dan pria tersebut check ini hotel.<\/p>\n<p>Dalam rekaman CCTV yang beredar, salah satu diunggah Instagram @palembang_kucarkacir, Senin (13\/10\/2025) pria yang bersama AP tampak melakukan pembayaran di kasir.<\/p>\n<p>Pria tersebut tampak mengenakan switter dan memakai masker yang diselipkan di dagu.\u00a0<\/p>\n<p>Sementara, AP terlihat mengenakan hijab berwarna pink dan memakai rok.<\/p>\n<p>Gelagat AP tampak melihat ke arah luar hotel sambil membawa sesuatu yang di tangannya.<\/p>\n<h2 style=\"text-align: left\">Suami Anti Bersyukur Pelaku Ditangkap<\/h2>\n<p>Adi Rodasi (36) akhirnya bisa merasa lega sebab pembunuh Anti Puspita Sari (22), istrinya sudah berhasil ditangkap.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Anti Puspita Sari yang sedang dalam kondisi hamil muda tewas di Hotel Lendosis Palembang usai check-in dengan pria tak dikenal, Sabtu (11\/10\/2025).\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega,&#8221; ujarnya, Kamis (16\/10\/2025).\u00a0<\/p>\n<p>Sebagai suami, Adi sangat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pembunuh istrinya.<\/p>\n<p>&#8220;Saya minta dia (pelaku) dihukum seberat-beratnya,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan ini, Adi juga mengucapkan terima kasih ke kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Saya dan keluarga besar mengucapkan terima kasih,&#8221; ungkapnya.\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANDA ACEH &#8211;\u00a0 Pelaku Febrianto (22) memberikan pengakuan setelah diringkus polisi di Desa Sidomulyo jalur 18 jembatan IV Kec, Muara Padang Banyuasin, pada Rabu (15\/10\/2025).Febrianto menjadi pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari alias AP (22) di kamar Hotel Lendosis Palembang, Sabtu (11\/10\/2025). Karena perbuatannya, Febrianto dijerat degnan pasal pasal 338 KUHP dan\/atau Pasal 365 ayat (3) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":470777,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[243,1420,274908,328232],"series":[],"class_list":["post-470776","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-hukum","tag-peristiwa","tag-berita","tag-anti-puspita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/470776","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=470776"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/470776\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/470777"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=470776"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=470776"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=470776"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=470776"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}