{"id":470878,"date":"2025-10-17T06:00:03","date_gmt":"2025-10-16T23:00:03","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/?p=470878"},"modified":"2025-10-17T07:09:29","modified_gmt":"2025-10-17T00:09:29","slug":"celana-pendek-sebagai-simbol-budaya-modern-tantangan-syariat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/17\/celana-pendek-sebagai-simbol-budaya-modern-tantangan-syariat\/","title":{"rendered":"Celana Pendek sebagai Simbol Budaya Modern &#038; Tantangan Syariat"},"content":{"rendered":"<p><em><strong>Oleh:<\/strong> Saifullah Hayati Nur**<\/em><\/p>\n<p><span class=\"dropcap\">D<\/span>ALAM masyarakat modern, pemakaian <a title=\"celana pendek\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/celana-pendek\/\">celana pendek<\/a> oleh pria \u2014 baik saat olahraga, jalan-jalan, ke pantai, hingga sekadar nongkrong \u2014 telah menjadi hal yang sangat umum dan dianggap wajar.<\/p>\n<p>Faktor kenyamanan, iklim tropis, pengaruh budaya barat, media massa, dan tekanan sosial sering membuat ajaran agama tentang menutup aurat terpinggirkan.<\/p>\n<p>Banyak yang berpikir: \u201cAh, hanya sebatas paha, siapa yang peduli?\u201d atau \u201cItu bukan masalah besar.\u201d<\/p>\n<p>Namun, pandangan semacam itu adalah manifestasi dari lemahnya pemahaman agama dan kecenderungan manusia beradaptasi pada kebiasaan yang populer.<\/p>\n<p>Bila kita sungguh-sungguh menengok akar syar\u2019i, memakai celana pendek bagi pria baligh bukanlah sekadar masalah gaya atau kebiasaan \u2014 tetapi berkaitan langsung dengan kewajiban menutup aurat, menjaga kehormatan diri, dan memelihara nilai moral.<\/p>\n<p>Di sini saya akan mengemukakan argumentasi berdasarkan Al-Qur\u2019an, Hadits, serta dalil-dalil fiqh dan psikologis moral, agar pembaca memahami bahwa larangan memakai celana pendek bukanlah aturan kaku tanpa landasan, melainkan kewajiban yang sangat relevan untuk dipertimbangkan serius.<\/p>\n<h3>Konsep Aurat Pria dalam Islam: Landasan Teologis dan Fiqh<\/h3>\n<p>Sebelum menyatakan haramnya celana pendek, kita harus memahami konsep aurat bagi laki-laki dalam Islam: batasannya, esensinya, dan urgensinya.<\/p>\n<h4>Dalil Al-Qur\u2019an: Memelihara kemaluan &amp; menundukkan pandangan<\/h4>\n<p>Allah SWT berfirman dalam surat Al-Mu\u2019min\u00fbn:<\/p>\n<p style=\"text-align: right;\"><span style=\"font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 28px;\">\u0648\u064e\u0627\u0644\u0651\u064e\u0630\u0650\u064a\u0646\u064e \u0647\u064f\u0645\u0652 \u0644\u0650\u0641\u064f\u0631\u064f\u0648\u062c\u0650\u0647\u0650\u0645\u0652 \u062d\u064e\u0627\u0641\u0650\u0638\u064f\u0648\u0646\u064e<\/span><\/p>\n<p>\u201cDan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka\u201d (QS. Al-Mu\u2019min\u00fbn : 5)<\/p>\n<p style=\"text-align: right;\"><span style=\"font-size: 28px; font-family: arial, helvetica, sans-serif;\">\u0648\u064e\u0627\u0644\u0651\u064e\u0630\u0650\u064a\u0646\u064e \u0647\u064f\u0645\u0652 \u0644\u0650\u0641\u064f\u0631\u064f\u0648\u062c\u0650\u0647\u0650\u0645\u0652 \u062d\u064e\u0627\u0641\u0650\u0638\u064f\u0648\u0646\u064e \u0625\u0650\u0644\u0651\u064e\u0627 \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649 \u0623\u064e\u0632\u0652\u0648\u064e\u0627\u062c\u0650\u0647\u0650\u0645\u0652 \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0645\u064e\u0627 \u0645\u064e\u0644\u064e\u0643\u064e\u062a\u0652 \u0623\u064e\u064a\u0652\u0645\u064e\u0627\u0646\u064f\u0647\u064f\u0645\u0652 \u06d6 \u0641\u064e\u0625\u0650\u0646\u0651\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u063a\u064e\u064a\u0652\u0631\u064f \u0645\u064e\u0644\u064f\u0648\u0645\u0650\u064a\u0646\u064e<\/span><\/p>\n<p>\u201c(Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak wanita mereka), maka mereka tidak tercela.\u201d (QS. Al-Mu\u2019min\u00fbn : 6)<\/p>\n<p>Ayat ini menegaskan bahwa para mukmin diperintahkan menjaga \u201cfuruuj\u201d (kemaluan) mereka, yakni tidak menampakkan atau membiarkan terbuka bagian yang seharusnya ditutupi. Konteksnya bukan hanya dalam keadaan ibadah, tetapi dalam interaksi sosial sehari-hari.<\/p>\n<p>Selain itu, Allah juga memerintahkan agar orang beriman menundukkan pandangannya:<\/p>\n<p style=\"text-align: right;\"><span style=\"font-family: arial, helvetica, sans-serif; font-size: 28px;\">\u0642\u064f\u0644 \u0644\u0651\u0650\u0644\u0652\u0645\u064f\u0624\u0652\u0645\u0650\u0646\u0650\u064a\u0646\u064e \u064a\u064e\u063a\u064f\u0636\u0651\u064f\u0648\u0627 \u0645\u0650\u0646\u0652 \u0623\u064e\u0628\u0652\u0635\u064e\u0627\u0631\u0650\u0647\u0650\u0645\u0652 \u06d6 \u0648\u064e\u064a\u064e\u062d\u0652\u0641\u064e\u0638\u064f\u0648\u0627 \u0641\u064f\u0631\u064f\u0648\u062c\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u06da \u0630\u064e\u0670\u0644\u0650\u0643\u064e \u0623\u064e\u0632\u0652\u0643\u064e\u0649\u0670 \u0644\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652<\/span><\/p>\n<p>\u201cKatakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.\u201d (QS. An-N\u016br : 30)<\/p>\n<p>Ayat ini menyiratkan adanya keterkaitan antara menundukkan pandangan dan menjaga aurat \u2014 keduanya adalah aspek moral dan perlindungan terhadap syahwat. Bila bagian tubuh tertentu (seperti antara pusar dan lutut) dianggap boleh dilihat oleh orang lain, maka kewajiban menjaga pandangan menjadi kabur.<\/p>\n<p>Prinsip umum dalam syariat ialah: apa yang diwajibkan untuk ditutupi (aurat), maka menampakkannya kepada orang lain hukumnya dilarang \u2014 kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan syar\u2019i.<\/p>\n<h4>Hadits Rasulullah SAW: Penutupan Aurat dan Larangan Melihat Aurat Orang Lain<\/h4>\n<p>Beberapa hadits sangat relevan untuk membangun dasar larangan celana pendek oleh pria:<\/p>\n<ol>\n<li><strong data-start=\"3747\" data-end=\"3778\">Hadits Mu\u2019awiyah bin Haidah<\/strong><br \/>\nDiriwayatkan bahwa Mu\u2019awiyah menanyakan kepada Rasulullah:<\/p>\n<blockquote><p>\u201cWahai Rasulullah, aurat kami apa yang boleh kami tampakkan dan kepada siapa boleh ditampakkan?\u201d<br data-start=\"3946\" data-end=\"3949\" \/>Nabi menjawab: \u201cTutuplah auratmu, kecuali kepada istrimu atau hamba wanitamu.\u201d<br data-start=\"4032\" data-end=\"4035\" \/>Mu\u2019awiyah berkata: \u201cKalau seseorang berada di tengah-tengah orang banyak agar orang melihatnya?\u201d<br data-start=\"4136\" data-end=\"4139\" \/>Nabi berkata: \u201cKalau engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya kamu tidak memperlihatkannya.\u201d<br data-start=\"4266\" data-end=\"4269\" \/>(HR. Tirmidzi no. 2794; dinilai Hasan oleh Al-Albani)<\/p><\/blockquote>\n<p>Hadits ini menyiratkan bahwa ketika berada di kerumunan, selama mampu menjaga agar aurat tidak terlihat, maka hendaknya seseorang berupaya agar aurat tidak tampak.<\/li>\n<li>\n<p data-start=\"4502\" data-end=\"4556\"><strong data-start=\"4502\" data-end=\"4554\">Hadits tentang larangan melihat aurat orang lain<\/strong><\/p>\n<blockquote data-start=\"4560\" data-end=\"4703\"><p>\u201cSeorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.\u201d<br data-start=\"4673\" data-end=\"4676\" \/>(HR. Muslim no. 338)<\/p><\/blockquote>\n<p data-start=\"4708\" data-end=\"4878\">Bila seseorang memakai celana pendek yang menampakkan auratnya, maka orang lain bisa melihatnya \u2014 sehingga melanggar hadits ini baik dari sisi pelaku maupun yang melihat.<\/p>\n<\/li>\n<li><strong>Hadits tentang lutut sebagai batas aurat<\/strong><br data-start=\"4927\" data-end=\"4930\" \/>a) Diriwayatkan bahwa seorang pria menjinjing zari\u2019 pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi SAW bersabda:<br \/>\n<blockquote data-start=\"5046\" data-end=\"5098\">\n<p data-start=\"5048\" data-end=\"5098\">\u201cTutuplah pahamu.\u201d<br data-start=\"5066\" data-end=\"5069\" \/>(HR. Bukhari no. 3661)<\/p>\n<\/blockquote>\n<p>b) Dalam sebuah kesempatan, Nabi SAW duduk dan sebagian lututnya terbuka. Ketika Utsman datang, beliau menutupnya. (HR. Bukhari no. 3695)<\/p>\n<p>c) Hadits riwayat Anas, bahwa apabila paha seseorang terbuka tanpa unsur sengaja, masih bisa dimaafkan. Namun bila ada usaha menutupnya, maka menutuplah.<\/li>\n<\/ol>\n<p data-start=\"5404\" data-end=\"5544\">Keumuman para ulama memahami bahwa hadits-hadits semacam ini menunjukkan bahwa paha laki-laki termasuk bagian dari aurat yang wajib ditutup.<\/p>\n<h4>Kesepakatan ulama (Ijma\u02bf) dan Pendapat Mazhab<\/h4>\n<p>Mayoritas ulama (jumhur) dalam fiqh Islam sepakat bahwa aurat pria antara pusar hingga lutut \u2014 artinya bagian tubuh di bawah pusar hingga bagian atas lutut termasuk aurat yang wajib ditutup dalam kondisi biasa. (Lihat misalnya pendapat Mazhab Hanafi, Hambali, Maliki) <sup><a href=\"#footnote_1_470878\" id=\"identifier_1_470878\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Sumber: Gramedia Blog\">1<\/a><\/sup><\/p>\n<p>Mazhab Imam Hanafi dan Hambali menegaskan bahwa bagian tersebut bukan untuk ditampakkan kepada non-mahram. <sup><a href=\"#footnote_2_470878\" id=\"identifier_2_470878\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Sumber: Gramedia\">2<\/a><\/sup><\/p>\n<p>Beberapa ulama sedikit berbeda pendapat terkait seberapa jauh batasnya \u2014 ada yang menyebut paha luar hingga pangkal paha, atau bahwa paha bukan bagian aurat untuk posisi tertentu. Namun pendapat ini dianggap kurang kuat dibanding konsensus umum. <sup><a href=\"#footnote_3_470878\" id=\"identifier_3_470878\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Sumber: Muslim Indonesia\">3<\/a><\/sup><\/p>\n<p>Misalnya, Maliki dalam beberapa pandangan membolehkan celana pendek sedikit di atas lutut saat darurat atau keadaan tertentu. Namun banyak ulama menganggap itu sebagai pengecualian dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. <sup><a href=\"#footnote_4_470878\" id=\"identifier_4_470878\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Sumber: Arina\">4<\/a><\/sup><\/span><\/span><\/p>\n<p>Syaikh Abdul Aziz bin Baz (ulama kontemporer) menyatakan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut \u2014 baik dalam shalat maupun di luar \u2014 dan tidak boleh bagi orang mukmin dalam shalat untuk memperlihatkan bagian tersebut jika mampu menutupnya. <sup><a href=\"#footnote_5_470878\" id=\"identifier_5_470878\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Sumber: Mutiara Qur&rsquo;an Radio\">5<\/a><\/sup><\/p>\n<p>Dengan demikian, memakai celana yang memperlihatkan paha (celana pendek) termasuk dalam zona aurat yang disepakati untuk ditutup.<\/p>\n<h3>Argumen Moral, Psikologis dan Sosial: Mengapa Larangan Ini Masih Relevan &amp; Penting<\/h3>\n<p>Setelah memahami landasan syar\u2019i, kita perlu menganalisis secara kritis mengapa larangan memakai celana pendek bagi pria itu bukan hanya sekadar aturan lama yang tak relevan, melainkan sesuatu yang sangat dekat dan berguna dalam menjaga moral, martabat, dan keseimbangan sosial.<\/p>\n<h4>1. Menjaga kesucian dan kehormatan diri<\/h4>\n<p>Manusia memiliki fitrah dan dorongan seksual (nafsu). Salah satu tugas agama adalah memberikan batas (hijab) agar nafsu tidak menjadi liar dan merusak moral. Bila seorang pria berani menampakkan bagian auratnya di depan publik, ia sesungguhnya menyibakkan tabir kehormatan dirinya sendiri kepada pandangan umum yang tak wajib melihatnya.<\/p>\n<p data-start=\"7780\" data-end=\"8023\">Suatu tindakan menampakkan aurat bukan hanya soal satu tindakan fisik, melainkan juga membuka \u2018pintu\u2019 godaan \u2014 baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ini adalah bentuk ketidakwaspadaan terhadap hawa nafsu, membuka potensi fitnah dan cemooh.<\/p>\n<h4>2. Menjaga pandangan dan meminimalkan godaan<\/h4>\n<p>Allah mengekang pandangan kaum beriman agar mereka tidak melihat apa yang dilarang. Bila seseorang memakai celana pendek, ia pada hakikatnya memudahkan orang lain (termasuk lawan jenis) melihat bagian yang dilarang. Ini memancing pandangan yang seharusnya ditahan \u2014 melanggar perintah menundukkan pandangan. (QS. An-N\u016br: 30)<\/p>\n<p data-start=\"8403\" data-end=\"8614\">Dalam konteks sosial, kita tidak hidup sendiri. Apa yang kita kenakan memberi dampak terhadap lingkungan sekitar kita. Bila norma berpakaian menjadi permisif, maka standar moral masyarakat bisa semakin luntur.<\/p>\n<h4>3. Mencegah perendahan adab dan etika berpakaian<\/h4>\n<p>Agama Islam menekankan adab \u2014 termasuk dalam berpakaian \u2014 agar manusia menjaga martabatnya. Bila seseorang bisa dengan santai memamerkan bagian tubuh yang seharusnya tertutup, itu menunjukkan pelemahan adab dan kehormatan. Ada unsur kelalaian terhadap pengajaran agama dan menyepelekan perintah menutup aurat.<\/p>\n<h4>4. Tantangan zaman: Normalisasi ketelanjangan<\/h4>\n<p>Dalam budaya populer, mode, media sosial, periklanan, industri hiburan sering menormalisasi \u201ckelihatan kulit\u201d sebagai simbol kebebasan dan modernitas. Lambat laun, orang terbiasa melihat paha, bagian betis, dan kulit \u2014 hingga batasan aurat menjadi kabur di mata generasi muda.<\/p>\n<p>Jika kaum pria sekalipun melebur ke dalam tren itu tanpa kritik dan regulasi syar\u2019i, maka batasan aurat semakin tergerus. Bahkan, dalam masyarakat Muslim pun, banyak pria memakai celana pendek dengan dalih \u201ccuaca panas\u201d atau \u201cikuti zaman\u201d \u2014 padahal itu adalah bentuk kompromi terhadap budaya luar yang merusak.<\/p>\n<h4>5. Konsekuensi sosial dan psikologis<\/h4>\n<p>\u2013 <strong>Keterbukaan yang memancing rayuan<\/strong><br data-start=\"9703\" data-end=\"9706\" \/>Seorang pria yang berpakaian terlalu terbuka dapat dipandang sebagai ajakan atau pelecehan terselubung, bahkan jika niatnya tidak demikian. Dalam masyarakat, pandangan seksual cenderung muncul bila bagian tubuh seperti paha dipamerkan. Ini membuka potensi bisikan-bisikan seksual, godaan, atau kesan tidak sopan.<\/p>\n<p>\u2013 <strong>Normalisasi keterbukaan dan standar ganda<\/strong><br data-start=\"10067\" data-end=\"10070\" \/>Jika wanita ditekan (atau dihakimi) karena berpakaian terbuka, tapi pria justru bebas memakai celana pendek, muncul standar ganda yang tak adil dan melemahkan upaya moral bersama. Kenapa wanita harus menutup ketat sementara pria leluasa membuka paha? Bukankah Islam memerintahkan kedua jenis kelamin menutup aurat sesuai kapasitasnya masing-masing?<\/p>\n<p>\u2013 <strong>Distorsi lingkungan dakwah<\/strong><br data-start=\"10452\" data-end=\"10455\" \/>Kalau generasi mendatang melihat bahwa orang tua, tokoh agama, atau orang dewasa malas menegakkan larangan pakaian terbuka, maka edukasi moral mereka akan melemah. Pesan dakwah menjadi tidak konsisten \u2014 kata berhijab atau tutup aurat, tetapi model pakaian tokohnya sendiri longgar.<\/p>\n<p>\u2013 <strong data-start=\"10740\" data-end=\"10764\">Kebiasaan dosa kecil<\/strong><br data-start=\"10764\" data-end=\"10767\" \/>Seringkali, pelanggaran terhadap larangan aurat dimulai dari hal-sepele \u2014 celana pendek di rumah, untuk istirahat, lalu terbiasa dibawa ke luar rumah. Dosa kecil lama-lama menjadi kebiasaan yang susah dilawan.<\/p>\n<h3>Kritik terhadap sikap \u201cboleh saja memakai celana pendek\u201d &amp; tanggapan terhadap keberatan<\/h3>\n<p>Dalam diskursus kontemporer, banyak orang akan membantah pendapat bahwa memakai celana pendek haram dengan argumen-argumen seperti: \u201cItu hanya pendapat ulama lama\u201d, \u201cBatas lutut bukan wajib menurut hadis shahih\u201d, \u201cCuaca panas, kita tidak mampu memakai celana panjang selalu\u201d, atau \u201cBukan dosa besar, jangan ekstrim\u201d. Di bawah ini saya menanggapi secara kritis:<\/p>\n<h4>Keberatan 1: \u201cHadis tentang lutut sebagai aurat lemah\u201d<\/h4>\n<p>Memang sebagian riwayat terkait batas aurat (antara pusar dan lutut) memiliki kelemahan periwayatan \u2014 dan ulama mengakui hal itu. Namun kelemahan suatu hadits tidak otomatis menghapus suatu kaidah jika hadits lain mendukung, atau jika hadits tersebut dikuatkan oleh ijma\u02bf dan pemahaman para sahabat dan ulama besar. Sebagaimana banyak ulama menyatakan bahwa meskipun hadits batas aurat pria memiliki variasi dan kelemahan sanad, tetapi sebagian hadits saling menguatkan (ta\u2019kid, tasalsul) dan tidak ada kontradiksi nyata terhadapnya. <sup><a href=\"#footnote_3_470878\" id=\"identifier_6_470878\" class=\"footnote-link footnote-identifier-link\" title=\"Sumber: Muslim Indonesia\">3<\/a><\/sup><\/p>\n<p>Lebih dari itu, pendekatan fiqh tidak sekadar menimbang satu hadits (tafsir literal), melainkan juga mempertimbangkan maslahat (manfaat) menjaga moral, konsensus ulama, dan maksud syariat \u2014 yakni menjaga kehormatan diri manusia. Dalam hal ini, memakai celana pendek membuka potensi bahaya moral, sehingga lebih aman dikategorikan sebagai larangan berdasarkan prinsip <strong data-start=\"12439\" data-end=\"12460\">sadd adh-dzari\u2019ah<\/strong> (mencegah jalan dosa).<\/p>\n<h4>Keberatan 2: \u201cCuaca panas, tidak sanggup memakai celana panjang selalu\u201d<\/h4>\n<p>Ini adalah argumen klasik yang sering diajukan. Namun beberapa jawaban penting:<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Keadaan panas bukan perkara darurat syar\u2019i<\/strong><br \/>\nDalam syariat Islam, diperkenankan mengurangi pakaian atau sedikit memperlonggar jika berada di lingkungan sangat tertutup atau dalam kondisi darurat (misalnya sangat panas di ruang tertutup tanpa ventilasi). Tapi memakai celana pendek dan keluar ke tempat umum bukanlah kategori darurat yang membolehkan pelanggaran kewajiban aurat.<\/li>\n<li><strong>Desain pakaian panjang yang sesuai iklim tetap memungkinkan<\/strong><br \/>\nDunia mode muslim telah berkembang \u2014 tersedia celana panjang, sarung panjang, atau model longgar dari bahan ringan yang tetap menutup aurat dan nyaman dipakai di iklim tropis. Klaim \u201ctak sanggup\u201d adalah kurangnya usaha mencari solusi alternatif, bukan alasan syar\u2019i.<\/li>\n<li><strong>Kewajiban tidak dikurangi karena kesulitan biasa<\/strong><br \/>\nIslam mengizinkan keringanan di kondisi yang benar-benar sulit (sukrah), tapi bukan sebagai pembenaran menyimpang jauh. Kewajiban menutup aurat adalah bagian dari adab dan ketaatan \u2014 seharusnya diusahakan, bukan ditinggalkan hanya karena kondisi yang bisa dihadapi dengan alternatif.<\/li>\n<\/ol>\n<h4>Keberatan 3: \u201cItu hanya pendapat ulama, bukan ketetapan Allah langsung\u201d<\/h4>\n<p>Memang, sebagian aturan pakaian pria (seperti batas pakaian dan gaya) tidak disebut dengan spesifik dalam Al-Qur\u2019an, melainkan dalam sunnah dan ijtihad ulama. Namun dalam Islam, ajaran Rasulullah SAW (sunnah) adalah sumber syariat kedua setelah Al-Qur\u2019an. Bila satu praktik (seperti memakai celana pendek) jelas bertentangan dengan sunnah, maka menolaknya bukan soal \u201cekstremisme\u201d melainkan sikap mempertahankan ketaatan kepada Nabi.<\/p>\n<p>Lebih lagi, konsensus (ijma\u02bf) dan tradisi ulama yang berkelanjutan menunjukkan bahwa larangan pakaian terbuka bagi pria bukanlah sekadar pendapat parsial, melainkan bagian dari pemahaman umum fiqh Islam yang dipegang oleh generasi penganut syariat.<\/p>\n<h4>Keberatan 4: \u201cHanya orang hipersensitif yang keberatan\u201d<\/h4>\n<p>Ada pandangan bahwa larangan itu lahir dari sikap terlalu kaku atau moralistis, tidak selaras dengan realitas zaman. Tetapi pertanyaannya: apakah syariat Islam dibentuk untuk menyesuaikan semua selera zaman atau untuk menata moral agar manusia tidak tenggelam dalam hawa nafsu?<\/p>\n<p data-start=\"14823\" data-end=\"15226\">Moralitas tidak bisa digadaikan oleh selera mode. Bila suatu norma agama mendesak agar bagian tubuh tertutup, maka seseorang yang \u201ctoleran berlebihan\u201d terhadap pelanggaran tersebut sebenarnya telah melemahkan martabat agama. Kita tidak boleh membiarkan hawa nafsu, mode, atau tekanan sosial membentuk etika berpakaian kita \u2014 karena ketika etika agama dikompromikan, manusia menjadi budak selera duniawi.<\/p>\n<h3>Menelusuri Tingkatan Hukum: Haram, Makruh, atau Mubah?<\/h3>\n<p>Perlu ditegaskan bahwa dalam fikih, suatu perbuatan bisa berada di antara kategori mubah (boleh), makruh (tidak disukai), atau haram (dilarang tegas). Apakah memakai celana pendek termasuk haram mutlak atau makruh berat?<\/p>\n<p>Berdasarkan dalil-dalil dan urgensi menjaga aurat, banyak ulama menempatkan tindakan tersebut dalam kategori makruh tahr\u00eemi \u2014 yaitu makruh yang mendekati haram, bahkan dianggap haram oleh sebagian ulama. Dalam bahasa populer, sering disebut \u201cmakruh yang sangat dilarang\u201d atau \u201charam dalam kondisi biasa\u201d.<\/p>\n<p>Beberapa ulama menyebut bahwa apabila seseorang memakai celana pendek sehingga bagian paha terlihat, maka ia telah melampaui batas aurat dan terjatuh ke dalam larangan syariat. Dalam pandangan ini, tidak cukup hanya dianggap makruh ringan. Karena konsekuensinya terhadap moral dan pengaruh sosial sangat besar, larangan ini harus direspon dengan keseriusan.<\/p>\n<p>Dengan demikian, meskipun tidak semua ulama menyebut \u201charam mutlak\u201d, praktik memakai celana pendek bagi pria baligh \u2014 terutama di tempat umum \u2014 sebaiknya dihindari sebagai sesuatu yang sangat terlarang atau setidaknya sangat tidak disukai.<\/p>\n<h3>Strategi Dakwah: Mengubah Kebiasaan Celana Pendek Menjadi Pakaian Syar&#8217;i<\/h3>\n<p>Agar ide ini tidak hanya menjadi kritik, tetapi juga saran praktis, berikut beberapa strategi agar komunitas muslim dapat mengubah kebiasaan memakai celana pendek oleh pria menjadi praktik berpakaian yang lebih syar\u2019i:<\/p>\n<ol>\n<li><strong data-start=\"16730\" data-end=\"16769\">Pendidikan dan penanaman sejak dini<\/strong><br data-start=\"16769\" data-end=\"16772\" \/>Ajarkan anak-anak dan remaja laki-laki sejak kecil mengenai konsep aurat, adab berpakaian, dan bahwa menutup aurat bukan untuk wanita saja, melainkan juga bagi pria. Bila mereka terbiasa sejak kecil, kebiasaan memakai celana pendek bisa ditekan.<\/li>\n<li><strong>Contoh dari tokoh agama dan figur publik<\/strong><br data-start=\"17069\" data-end=\"17072\" \/>Jika imam masjid, guru agama, dai, tokoh masyarakat muslim tampil dengan pakaian yang menutup aurat (celana panjang\/modest), itu akan memberi pengaruh kuat. Ketika contoh publik memakai celana pendek, maka masyarakat pun merasa itu wajar.<\/li>\n<li><strong>Inovasi mode muslim pria<\/strong><br \/>\nIndustri busana muslim lelaki harus menyediakan desain celana panjang yang modis, nyaman, dan cocok iklim tropis \u2014 misalnya bahan tipis, longgar, potongan modern \u2014 agar pilihan sartorial tidak terbatas pada celana pendek.<\/li>\n<li><strong>Regulasi lingkungan masjid dan lingkungan dakwah<\/strong><br data-start=\"17630\" data-end=\"17633\" \/>Masjid, pesantren, lembaga dakwah bisa memberi aturan berpakaian minimal (celana panjang, tidak transparan) bagi jamaah pria ketika shalat, mengaji, atau berkegiatan di lingkungan tersebut. Dengan konsistensi, norma ini bisa menyebar ke masyarakat.<\/li>\n<li><strong>Kampanye kesadaran media sosial<\/strong><br data-start=\"17924\" data-end=\"17927\" \/>Sebarkan konten dakwah yang mengedukasi tentang bahayanya memakai celana pendek, dalil syar\u2019i, serta testimoni orang yang mengubah kebiasaan \u2014 agar masyarakat paham bahwa ini bukan ketinggalan zaman melainkan mempertahankan martabat Islam.<\/li>\n<li><strong>Menumbuhkan rasa malu dan kehormatan diri<\/strong><br data-start=\"18219\" data-end=\"18222\" \/>Dorong umat agar memiliki rasa malu (haya\u2019) dalam berpakaian. Rasa malu yang sehat adalah bagian dari iman; bila seseorang malu menampakkan bagian auratnya kepada orang lain \u2014 terlebih kepada Allah yang Maha Mengetahui \u2014 maka ia akan lebih menjaga batasan pakaian.<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Memilih Antara Rezim Mode atau Rezim Syariat<\/h3>\n<p>Berpakaian adalah ekspresi identitas, keyakinan, dan kesadaran moral. Jika seseorang memilih memakai celana pendek dengan alasan \u201cbiar nyaman\u201d, \u201cbiasa saja\u201d, atau \u201cikuti zaman\u201d, maka ia telah tanpa sadar memilih rezim mode duniawi ketimbang rezim syariat Ilahi. Dan ketika rezim mode mengambil alih norma berpakaian umat Islam, maka batasan-batasan aurat, kehormatan diri, dan nilai-nilai moral akan tergerus.<\/p>\n<p>Bagi pria yang sudah baligh, memakai celana pendek yang menampakkan sebagian paha bukanlah hal ringan \u2014 sebab ia menyangkut kewajiban menutup aurat, melarang diri sendiri dari potensi dosa dan menjaga akhlak komunitas. Memang tidak semua ulama menyebutnya \u201charam mutlak\u201d, tetapi larangan itu berada pada tingkatan yang sangat berat dan harus dijauhi.<\/p>\n<p>Jangan biarkan generasi muda menganggap bahwa celana pendek adalah pilihan netral yang tak bermasalah. Sebaliknya, mari kita dorong kesadaran umat: bahwa menutup aurat bukan sekadar kewajiban wanita, tetapi itu pula kewajiban pria; bahwa ketaatan dalam hal kecil adalah fondasi ketaatan yang besar; dan bahwa norma berpakaian Islam adalah penjaga kehormatan manusia.<\/p>\n<p>Semoga Allah SWT meneguhkan kita untuk memilih pakaian yang menenangkan jiwa, menjaga akal, dan tetap menghormati kehendak-Nya \u2014 bukan pakaian yang menuruti hawa nafsu dan tren dunia yang fana. Aamiin.<\/p>\n<p><em>**). Penulis adalah Warga Aceh yang berdomisili di pinggiran Kota Banda Aceh dan suka minum kopi Arabica<\/em><\/p>\n<ol class=\"footnotes\"><li id=\"footnote_1_470878\" class=\"footnote\">Sumber: <a title=\"Gramedia Blog\" href=\"https:\/\/www.gramedia.com\/literasi\/aurat-laki-laki\/\" target=\"_blank\">Gramedia Blog<\/a><span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_1_470878\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><li id=\"footnote_2_470878\" class=\"footnote\">Sumber: <a href=\"https:\/\/www.gramedia.com\/literasi\/aurat-laki-laki\/\" target=\"_blank\">Gramedia<\/a><span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_2_470878\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><li id=\"footnote_3_470878\" class=\"footnote\">Sumber: <a href=\"https:\/\/muslim.or.id\/39635-lelaki-tidak-boleh-menggunakan-celana-pendek.html\" target=\"_blank\">Muslim Indonesia<\/a><span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_3_470878\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_6_470878\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><li id=\"footnote_4_470878\" class=\"footnote\">Sumber: <span class=\"\"><span class=\"ms-1 inline-flex max-w-full items-center relative top-[-0.094rem] animate-[show_150ms_ease-in]\"><a href=\"https:\/\/www.arina.id\/syariah\/ar-9148s\/hukum-pria-pakai-celana-pendek-di-atas-lutut\" target=\"_blank\">Arina<\/a><span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_4_470878\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><li id=\"footnote_5_470878\" class=\"footnote\">Sumber: <a href=\"https:\/\/radiomutiaraquran.com\/2025\/10\/15\/lelaki-tidak-boleh-menggunakan-celana-pendek\/\" target=\"_blank\">Mutiara Qur&#8217;an Radio<\/a><span class=\"footnote-back-link-wrapper\">[<a href=\"#identifier_5_470878\" class=\"footnote-link footnote-back-link\">\u21a9<\/a>]<\/span><\/li><\/ol>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Memakai celana pendek bagi pria baligh bukan sekadar soal mode atau kenyamanan, tetapi persoalan moral dan ketaatan terhadap syariat<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":470903,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[65],"tags":[323026,328270,328271],"series":[],"class_list":["post-470878","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-islam","tag-celana-pendek","tag-maraknya-celana-pendek-di-aceh","tag-celana-pendek-di-aceh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/470878","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=470878"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/470878\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/470903"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=470878"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=470878"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=470878"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=470878"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}