{"id":471250,"date":"2025-10-18T23:37:00","date_gmt":"2025-10-18T16:37:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/18\/indro-tjahyono-gibran-harusnya-sudah-dimakzulkan-ijazah-sd-dan-usia-di-bawah-40-tak-penuhi-syarat-konstitusi\/"},"modified":"2025-10-19T05:19:37","modified_gmt":"2025-10-18T22:19:37","slug":"soroti-ijazah-sd-dan-usia-gibran-indro-tjahyono-seharusnya-sudah-dimakzulkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/18\/soroti-ijazah-sd-dan-usia-gibran-indro-tjahyono-seharusnya-sudah-dimakzulkan\/","title":{"rendered":"Soroti Ijazah SD dan Usia Gibran, Indro Tjahyono: Seharusnya Sudah Dimakzulkan"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, <a title=\"Indro Tjahyono\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/indro-tjahyono\/\">Indro Tjahyono<\/a>, melontarkan pernyataan keras terkait legalitas posisi Wakil Presiden <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/gibran-rakabuming-raka\/\">Gibran Rakabuming Raka<\/a>.<\/p>\n<p>Dalam acara peluncuran buku Rizal Ramli yang digelar di Jakarta, Indro menilai bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.<\/p>\n<p>\u201cJangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD,\u201d tegas Indro Tjahyono di hadapan peserta acara, Jumat (17\/10\/2025).<\/p>\n<p>Menurutnya, dari sisi hukum dan konstitusi, posisi Gibran saat ini bermasalah karena tidak memenuhi dua syarat utama: pendidikan minimal dan batas usia minimal 40 tahun.<\/p>\n<p>\u201cSebenarnya kalau dari segi hukum, karena wakil presiden itu tidak memenuhi syarat, jadi dia mestinya sudah bisa dimakzulkan,\u201d ujar Indro.<\/p>\n<p>\u201cMasa syaratnya SMA, dia ijazahnya cuma SD. Itu yang harus kita gugat bersama. Dan itu sah digugat menurut hukum dan konstitusi,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Indro menilai, DPR seharusnya sudah menindaklanjuti isu ini, apalagi beberapa purnawirawan TNI telah menyuarakan desakan untuk memakzulkan Gibran. Namun, hingga kini parlemen dinilai diam dan enggan membahasnya.<\/p>\n<p>\u201cKenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan,\u201d kata Indro.<\/p>\n<p>Ia juga mengkritik keras partai <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/politik\/\">Politik<\/a> pengusung Gibran, yang dianggap hanya memanfaatkan sosok putra Presiden ke-7 <a href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/joko-widodo\/\">Joko Widodo<\/a> itu untuk kepentingan politik jangka pendek, tanpa memperhatikan legalitas dan moralitas konstitusional.<\/p>\n<p>\u201cMestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Indro pun menyoroti perubahan aturan syarat calon wakil presiden yang sempat dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran sendiri.<\/p>\n<p>Ia menyebut, keputusan yang membuka peluang bagi kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pilpres merupakan rekayasa hukum demi kepentingan keluarga kekuasaan.<\/p>\n<p>\u201cUmurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Pernyataan Indro Tjahyono ini menambah panjang daftar kritik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024\u20132029, terutama terkait etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonannya.<\/p>\n<div id=\"gtx-trans\" style=\"position: absolute; left: 1239px; top: 0px;\">\n<div class=\"gtx-trans-icon\"><\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras terkait legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":471251,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[34],"tags":[274908,21948,11613,241189,76604,326656,1420,242],"series":[],"class_list":["post-471250","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-berita","tag-gibran","tag-gibran-rakabuming-raka","tag-ijazah-gibran","tag-ijazah-palsu","tag-ijazah-palsu-gibran","tag-peristiwa","tag-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/471250","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=471250"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/471250\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/471251"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=471250"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=471250"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=471250"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=471250"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}