{"id":472224,"date":"2025-10-22T13:43:00","date_gmt":"2025-10-22T06:43:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/22\/viral-suami-ceraikan-istri-usai-lulus-pppk-apakah-akan-dipecat\/"},"modified":"2025-10-23T01:00:14","modified_gmt":"2025-10-22T18:00:14","slug":"viral-suami-ceraikan-istri-usai-lulus-pppk-apakah-akan-dipecat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/2025\/10\/22\/viral-suami-ceraikan-istri-usai-lulus-pppk-apakah-akan-dipecat\/","title":{"rendered":"Viral Suami Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK, Apakah Akan Dipecat?"},"content":{"rendered":"<p><b>BANDA ACEH<\/b> &#8211; Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (<a title=\"PPPK\" href=\"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/tag\/pppk\/\">PPPK<\/a>).<\/p>\n<p>Apakah ia akan dipecat karena hal tersebut?Peristiwa perceraian ini disebut terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.<\/p>\n<p>Perceraian ini menjadi viral usai sebuah video yang memperlihatkan sang istri tersebar di media sosial TikTok dan Facebook.<\/p>\n<p>Dalam video tersebut, terlihat sang istri yang tengah mengemas barang-barang miliknya untuk dibawa pulang. Terlihat beberapa tetangga mengantarkan kepergian sang istri ke rumah orang tuanya itu.<\/p>\n<p>Bermula dari unggahan akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil, video yang memperlihatkan sang istri tengah mengemasi barang-barangnya itu setidaknya viral pada pada Senin (21\/10\/2025) dan Selasa (22\/10).<\/p>\n<p>Sejumlah tagar terkait peristiwa itu lalu viral di Facebook, seperti #PPPKViral dan #IstriPejuangBajuKorpri.<\/p>\n<h3 style=\"text-align: left;\">Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istri, Apakah Akan Dipecat?<\/h3>\n<p>Dalam unggahan akun Instagram @tercyduck.aceh pada Senin, video yang viral tersebut dijelaskan merupakan momen ketika sang istri bernama Safitri hendak pulang ke rumah orang tuanya setelah diceraikan suaminya.<\/p>\n<p>Dalam narasi pada unggahan video tersebut, Safitri disebut diceraikan suaminya hanya dalam dua hari sebelum suaminya mendapatkan surat keputusan (SK) kepegawaian sebagai PPPK.<\/p>\n<p>Peristiwa perceraian itu sendiri disebut terjadi pada 15 Agustus 2025 lalu. Sementara suaminya, yang diduga merupakan PPPK Satpol-PP, mendapatkan SK kepegawaiannya pada 17 Agustus lalu.<\/p>\n<p>Pada unggahan video tersebut di Facebook, warganet ramai memberikan simpati atas apa yang menimpa safitri tersebut.<\/p>\n<p><i>&#8220;Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja,&#8221; <\/i>tulis seorang warganet di Facebook.<\/p>\n<p>Setidaknya hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait peristiwa yang viral tersebut.<\/p>\n<p>Akan tetapi, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mendapat tekanan dari warganet terkait peristiwa ini. Dalam akun Instagram miliknya, @safriadioyon, warganet meramaikan kolom komentar akun bupati itu dengan seruan untuk memecat oknum PPPK tersebut.<\/p>\n<p><i>&#8220;Pak.. satpol PP daerah bapak ada yang menceraikan istrinya mentang&#8221; lulus PPPK &#8230;masih PPPK aja udah songong, apalagi jadi pejabat,&#8221;<\/i> tulis seorang warganet di kolom komentar akun Instagram Bupati Aceh Singkil tersebut.<\/p>\n<p>Meskipun begitu, akun pribadi Safriadi Oyon tersebut belum memberikan respons terkait hal tersebut maupun komentar para warganet terkait kabar perceraian salah satu PPPK tersebut.<\/p>\n<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, setiap pegawai negeri sipil (PNS) tidak dilarang untuk melakukan perceraian.<\/p>\n<p>Akan tetapi, berdasarkan PP tersebut, setiap pegawai yang akan bercerai wajib mengajukan izin terlebih dahulu dari pejabat terkait. Perceraian hanya boleh dilakukan jika izin telah diberikan.<\/p>\n<p><i>&#8220;Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,&#8221;<\/i> bunyi diktum pertama PP tersebut.<\/p>\n<p>Ketika mengajukan izin cerai tersebut, pegawai juga diharuskan untuk memberitahukan alasan mengapa perceraian tersebut perlu dilakukan.<\/p>\n<p>Akan tetapi, berbeda dari PNS yang mengacu pada PP, sejumlah daerah memiliki ketentuan terkait perceraian PPPK sendiri.<\/p>\n<p>Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.<\/p>\n<p>Dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Wonosobo itu, PPPK diperbolehkan cerai selama mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.<\/p>\n<p>Dalam pasal 10, aturan itu mengatur bahwa PPPK yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":472225,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","_disable_autopaging":false},"categories":[35],"tags":[1420,3649,18573,274908,328873],"series":[],"class_list":["post-472224","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","tag-peristiwa","tag-aceh-singkil","tag-pppk","tag-berita","tag-suami-ceraikan-istri"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/472224","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/comments?post=472224"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/posts\/472224\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media\/472225"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/media?parent=472224"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/categories?post=472224"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/tags?post=472224"},{"taxonomy":"series","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.harianaceh.co.id\/aplikasi-api\/wp\/v2\/series?post=472224"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}